Mengenal Tanfidz di Muhammadiyah
Di lingkungan Muhammadiyah, istilah Tanfidz dipakai sebagai dukungan (persetujuan) tertulis bagi pelaksanaan segala kebijaksanaan dan keputusan yang telah diputuskan, disetujui dalam Muktamar, Tanwir, Musyawarah dan seterusnya. Tanfidz juga bisa dipahami sebagai istilah teknis organisasi yang menjadi acuan, pedoman, atau kerangka besar bagi pengerjaan aktivitas kegiatan dan pelaksanaan program-program kerja.
Tanfidz asal katanya dari bahasa Arab: Naffaza-yunaffizu-tanfizan (isim masdar), yang berarti pelaksanaan,penunaian, pengerjaan tugas, atau pengesahan dan pengabsahan hasil keputusan organisasi. Istilah lain yang sama akar katanya dengan tanfidz,yaitu Tanfidziah (tanfiziyah) yang berarti lembaga eksekutif atau badan pelaksana. Istilah yang kedua ini misalnya dipergunakan oleh Nahdhatul Ulama yang membagi struktur kepengurusannya menjadi Tanfidziah dan Syuriah.
Istilah Tanfidz, sepertinya mulai dikenal dan tertulis pada tahun 1927. Hal ini misalnya bisa dilihat pada Himpunan Buah dan Putusan Kongres-kongres Muhammadiyah yang memuat Boeah Congres Moehammadijah XVI, di antaranya mengenai kalimat, “Madjelis Tardjih, Tanfidz, dan Taftiesj wajib diadakan”. Istilah Tanfidz di Muhammadiyah dan dikalangan organisasi-organisasi otonomnya, dikenal dengan frase Tanfidz Keputusan Muktamar, Tanfidz Keputusan Tanwir, Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah dan seterusnya.
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah (2005) Pasal 34 tentang Tanfidz dikatakan: (1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat. (2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat. (3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat, a. Bersifat redaksional, b. Mempertimbangkan kemaslahatan, c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Tanfidz Keputusan Muhammadiyah, lazimnya berisi nama-nama pimpinan terpilih, sikap terhadap laporan pertanggungjawaban pimpinan terdahulu, program kerja organisasi, rekomendasi, usul-usul yang menyangkut kepentingan intern dan ekstern organisasi, dan lain-lain. Istilah Tanfidz, sampai sekarang masih dipakai oleh Muhammadiyah dan organisasi-organisasi otonomnya, baik sebagai istilah teknis bagi pelaksanaan kebijaksanaan dan program kerja organisasi maupun sebagai dokumen resmi tertulis untuk acuan dan pedoman berorganisasi. (Imron Nasri)
Sumber: Rubrik Pediamu Majalah SM Edisi 15 Tahun 2021 dengan judul “Tanfidz”
Untuk mendownload Tanfidz Muktamar ke-48 Muhammadiyah tahun 2022 di sini