PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) menggelar kegiatan Seminar Internasional bertajuk Maqashshid Asysyari’ah Dalam Perspektif Lintas Ilmu, Senin pagi (13/03/2023) bertempat di Auditorium Gedung KH Ahmad Dahlan Kampus Utama Umri, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Dua narasumber dihadirkan yaitu tokoh Maqashid Malaysia Dr Rosli bin Mokhtar dan akademisi Umri Dr M Syahrullah SE MSy. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Wirdati Irma SPd MSi, Dekan FSI Dr Santoso SS MSi, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan ratusan Mahasiswa FSI Umri.
Dalam sambuatannya, Dr Wirdati Irma SPd MSi, menyampaikan bahwa integrasi ilmu adalah visi terbesar Umri sebagaimana harapan Rektor Dr H Saidul Amin MA. Ia menyebut seminar internasional ini adalah langkah strategis untuk mencapai visi Umri serta pengembangan dari program Internasionalisasi.
Irma mengatakan “As we know that our goverment especially in Riau province encourages us to turn into sharia in many aspects, banking, cullinary, tourism, and so on. So today’s topic is really suitable to enrich our knowledge about sharia field”.
(“Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah kita khususnya di provinsi Riau mendorong kita untuk berubah menjadi syariah dalam banyak aspek, perbankan, kuliner, pariwisata, dan sebagainya. Jadi topik hari ini sangat cocok untuk memperkaya pengetahuan kita tentang bidang syariah”), jelasnya.
Dekan FSI Dr Santoso SS MSi mengatakan “Pengembangan program studi FSI harus membawa perspektif Maqashid. Tanpa menghadirkan sisi Maqashid kajian keilmuan akan kering dari nilai dan pesrpektif. Harapan saya hendaknya dosen dan mahasiswa mulai membuka perspektif maqashid, sehingga kajian rumpun ilmu akan lebih dinamis”.
Dalam pemaparan seminar, narasumber Dr Rosli bin Mokhtar menyampaikan bahwa tujuan Maqashid Shari’ah adalah untuk mengkaji suatu hukum atau ilmu sehingga memperoleh aturan yang jelas. Dalam konteks integrasi ilmu pengetahuan Maqashid Syariat merupakan fondasi kokoh untuk membangun kesatuan ilmu.
Integrasi ilmiah inilah yang diharapkan menjadi pembuka kerahmatan ilmu bagi semesta alam. Akan tetapi, proses perjalanan ilmu Maqashid Shariah yang sudah berkembang sejak tahun ke-8 hijriah belum mendapatkan tempat yang baik, walaupun saat ini mulai ada kebangkitan dengan munculnya buku-buku dan seminar tentang hal ini.
“Ilmu Maqashid Shariah ini dulu tidak mendapatkan tempat yang semestinya, sehingga terjadi krisis keilmuan hingga saat ini,” ujar doktor yang pernah menempa ilmu di Maroko ini.
Narasumber kedua Dr M Syahrullah SE MSy menjelaskan bahwa tujuan Maqashid Shariah dari ekonomi adalah terwujudnya Mashlahah yang bersifat materi dan Mashlahah yang bersifat non-materi, yang keduanya harus saling menguatkan.
“Dalam setiap aturan hukum Al Syar’i mentransmisikan mashlahah sehingga lahir kebaikan atau kemanfaatan dan terhindar keburukan, dan untuk itu ada tiga asas yang harus dibangun dalam paradigma ekonomi syariah, yakni nilai, etika dan dasar Islam” jelas Ketua Lembaga Wakaf Umri in. (Muhansir)