SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Masbuhin and Partners Law Firm Advocate and Legal Consultant menggelar Workshop dengan tema “Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Medis”. Dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Masbuhin and Partners Law Firm dengan MPKU PW Muhammadiyah Jawa Timur. Agenda berlangsung di Harris Hotel and Conventions Bundaran Satelit Surabaya pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur Ir. Tamhid Masyhudi, Ketua MPKU PW Muhammadiyah Jawa Timur periode 2022-2027 Dr. Mundakir, M.Kep, Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah periode 2022-2027 dr. Sholihul Absor, M.Kes serta 33 Direktur RS Muhammadiyah/Aisyiyah se Jatim, 1 Kepala Klinik Aisyiyah Pandaan dan 33 Pemilik yaitu PDM dan PCM serta PDA se Jawa Timur.
Masbuhin selaku pelaksana acara menyampaikan yang pertama terima kasih atas kehadiran dari PWM Jatim, Ketua MPKU PWM Jatim dan seluruh Jaringan RS Muhammadiyah/Aisyiyah se Jawa Timur yang telah hadir dalam acara ini, kedua menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun mendampingi RS Muhammadiyah/Aisyiyah di Jatim dengan kasus yang sering terjadi akhir-akhir ini maka workshop ini menjadi pencerah dalam menyelesaikan masalah sengketa medis. Namun yang paling penting lanjut masbuhin adalah bagaimana RS membangun budaya organisasi dan budaya kerja SDM (dokter, perawat dan tenaga non pelayanan lain).
Sementara itu, ketua MPKU PWM Jawa Timur Dr Mundakir, M.Kep menyampaikan Terimakasih kepada Masbuhin & Partners Law Firm yang menfasilitasi penyelenggaraan workshop ini, kedua Banyak risiko terjadinya masalah hukum di RSMA dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik yang langsung (direct) berinteraksi dengan pasien maupun yang tidak langsung (indirect) seperti hubungan dengan pihak asuransi, BPJS, masyarakat sekeliling RSMA, ketiga Untuk menghindari terjadinya masalah hukum di RSMA.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain (a) Follow the role yaitu mengikuti aturan main atau peraturan pemerintah atau kementerian terkait yang ada seperti Akreditasi RS, penggunaan e_RM, dll. (b) Menjalankan standar pelayanan yang berorientasi pada mutu dan keamanan pasien (patient safety). (c) Peka dan peduli pada masyarakat sekeliling RS sehingga masyarakat merasakan dampak positif secara langsung keberadaan RSMA. (d) Semua civitas hospitalita harus mempunyai pemahaman yang cukup terkait risiko terjadinya masalah hukum.dan penanganannya secra cepat dan damai.
Selanjutnya, dalam tausiahnya Wakil Ketua PWM Jawa Timur Ir Tamhid Masyhudi menyampaikan dengan adanya kerjasama antara MPKU PWM dan Masbuhin and Partnerts Law Firm ini diharapkan jaringan RSMA Jatim bisa lebih tenang ketika menghadapi masalah hukum mengingat pendampingan dan pembelaan yang dilakukan Masbuhin hampir selalu berhasil dengan baik.
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua PWM Jawa Timur Ir Tamhid Masyhudi dan dilanjutkan penanda tanganan Kerjasama antara Masbuhin and Partners Law Firm Advocate and Legal Consultant dengan MPKU PW Muhammadiyah Jawa Timur dalam pendampingan, konsultasi dan perlindungan hukum pada RS Muhammadiya/Aisyiyah se Jawa Timur. (Riz)