• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Maret 13, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Pendampingan LBH dan Advokasi Publik PP Muhamamdiyah Berbuah Hasil

Sepakat Tukar Guling PT Berau Coal dengan UM Berau

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 Maret, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pendampingan LBH dan Advokasi Publik PP Muhamamdiyah Berbuah Hasil
Share

BALIKPAPAN, Suara Muhammadiyah – Sehari setelah dikukuhkan, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhamamdiyah langsung terbang ke Balikpapan Kalimantan Timur untuk mengadvokasi Universitas Muhammadiyah Berau terkait masalah tukar guling tanah dan bangunan dengan PT Berau Coal.

Rencana tukar guling tanah dan bangunan milik UM Berau ini sudah berlangsung lama, terhitung sejak tahun 2020 pihak kampus UM Berau dan perwakilan PT Berau Coal sudah berkali-kali melakukan pertemuan untuk bernegosiasi namun belum ditemukan kata sepakat. “Akhirnya UM Berau minta pendampingan LBH dan AP PP Muhammadiyah untuk mendampingi dan memberikan solusi atas permasalahan yang sudah lama terjadi,” ungkap Ponxi Yoga Wiguna, Ketua Bidang Non Litigasi LBH AP PP Muhammadiyah dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

Masalah ini bermula ketika tahun 2020 UM Berau mendapat hibah tanah dan bangunan gedung seluas 3 Hektar dari Pemerintah Kabupaten Berau, namun tanah tersebut berdampingan dengan lokasi pertambangan aktif milik PT Berau Coal, anak perusahaan Sinar Mas. PT Berau Coal melarang penggunaan bangunan tersbut untuk perkuliahan, karena PT Berau Coal berpendapat lokasinya yg bersebelahan dengan Proyek tambang aktif akan sangat membahayakan dosen dan mahasiswa yang beraktivitas disana.

Ponxi Yoga Wiguna menyebut UM Berau sangat membutuhkan ruangan gedung tersebut untuk perkuliahan mahasiswa yang jumlahnya semakin banyak, sehingga harus menyewa ruangan untuk perkuliahan selama 2 tahun terakhir.

Pada hari Senin 20 Maret 2020 pertemuan negosiasi kembali di gelar, dari pihak UM Berau diwakili oleh Dr. H. Muhammad Bayu, M.M. Rektor UM Berau didampingi oleh Taufiq Nugroho, SH, MH, CLA Direktur LBH dan AP dan Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum. dan Tim Majelis Diktilitbang PP Muhamamdiyah. Sedangkan dari pihak PT Berau Coal diwakili oleh Yoyok N. Pramono dan Nirwana Anggriawan.

Negosiasi tidak memerlukan waktu lama, Malam sekira pukul 20.00 WIT(Waktu Indonesia Timur) rapat negosiasi dimulai dengan penjelasan dari pihak PT Berau Coral yang dengan bijaksana menyampaikan alasan-alasan kenapa persoalan ini berlangsung lama, dilanjutkan tanggapan dari UM Berau atas tuntutan yang diajukan.

Kemudian LBH dan AP PP Muhamamdiyah menyampaikan pendapat dan memberikan solusi atas kesulitan-kesulitan yang dihadapi kedua pihak, hingga pukul 22.00 WIT negosiasi ditutup dengan adanya Kesepakatan Penuh Damai dimana kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Tukar Guling tanah dan bangunan senilai Rp 27,5 milyar. (Ulinnuha/Riz)

Tags: LBH Muhammadiyahmuhammadiyahum berau
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Pusat Bazar Ramadhan, Muhammadiyah Kedawung Produktifkan Tanah Wakaf

Pusat Bazar Ramadhan, Muhammadiyah Kedawung Produktifkan Tanah Wakaf

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In