PULANG PISAU, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pulang Pisau akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musyda) III pada tanggal 20-21 Mei 2023 di Pulang Pisau.
Panitia pemilihan Musyda III Muhammadiyah Pulang Pisau telah memulai tahapan penjaringan bakal calon sejak awal bulan Maret lalu, karena di Muhammadiyah tidak dikenal pola mencalonkan diri dalam memilih pimpinan, semua bakal calon PDM dicalonkan oleh pleno PDM, para Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan organisasi Otonom (Ortom) tingkat daerah.
Ketua Panitia Pemilihan Musyda III Muhammadiyah Pulang Pisau, Najmuddin S.Ag, MH mengatakan ada beberapa nama nama usulan bakal calon PDM Pulang Pisau yang sudah masuk ke Panlih. Usulan tersebut berasal dari anggota PDM, empat Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan empat organisasi otonom tingkat daerah yang ada di Muhammadiyah Pulang Pisau.
“Alhamdulillah berkas sudah masuk semua, saat ini sedang diproses rekapitulasi bakal calon PDM yang sudah masuk ke Panitia Pemilihan, proses selanjutnya kami akan seleksi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur untuk nantinya ditetapkan sebagai calon sementara PDM 2022-2027,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa nama-nama yang lolos verifikasi ini oleh Panlih akan diberikan surat pernyataan kesediaan yang nantinya akan dibawa ke Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) untuk ditetapkan sebagai calon tetap.
“Jadi kepada teman-teman yang namanya masuk usulan balon, sebagai wujud khidmat kepada persyarikatan, kami mohon ketika harus mengisi form kesediaan, diharapkan menyatakan bersedia,”ujar Najmuddin
Lebih lanjut Najmuddin mengatakan bahwa persyaratan bakal calon mengacu kepada ketentuan yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah (ART), khususnya pada pasal 16 perihal Pemilihan Pimpinan.
Berikut ini adalah persyaratan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah periode 2022-2027 antara lain:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah;
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah;
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah;
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya;
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurangkurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat;
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat;
h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal.
(Bonni Febrian)