“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al Qur’an Surat Al Baqarah : 43)
KUDUS, Suara Muhammadiyah – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PMM) Jawa Tengah Dr. Drs. H. Rozihan. SH., M.Ag., menyampaikan materi pada acara Baitul Arqam (BA) yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) dengan tema “Tuntunan Ibadah menurut Tarjih Muhammadiyah”.
Agenda ini diikuti Badan Pembina Harian (BPH), Dosen, Tenaga Kependidikan dan Penunjang Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) secara luring dibuka oleh Dr. Rusnoto, Ns.. SKM., M. Kes (Epid) Rektor UMKU yang diselenggarakan pada hari Rabu 12 April 2023 dimulai pukul 08.30 WIB di Ruang Serbaguna UMKU, Jalan Ganesha 1, Purwosari, Kota, Kabupaten Kudus.
Rusnoto menjelaskan setelah rangkaian acara baitul Arqam dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tetap, Kenaikan Pangkat/Golongan, Penerima Penghargaan Karya Satya (30 dan 10 tahun), Studi Lanjut bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan (S-2 & S-3), SK Pensiun pegawai UMKU, buka bersama, sholat maghrib, isya’ dan tarawih berjamaah, serta dilanjutkan pengajian umum dan peresmian penggunaan gedung Crystal Building oleh Dr. H. Tafsir, M. Ag. Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah bersama Dr. H. M. Hartopo, S.T., M.M., M.H. Bupati Kudus di Jalan Ganesha 1, Purwosari, Kota, Kudus.
Adapun materi yang diterima oleh peserta Kajian Al Islam adalah Tuntunan Ibadah menurut Tarjih Muhammadiyah.
Rozihan yang juga Wakil Ketua BPH UMKU menjelaskan Q.S. Ali Imran: 104
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
Tarjih menggunakan Pedoman dalam berinstinbath yang digunakan para ulama Muhammadiyah karena selalu berkembang atau dinamis.
Pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah ada 4 (empat), meliputi :
Pertama, Dalam beristidlal, dasar utamanya adalah Al-Qur’an dan hadis shahih. Ijtihad terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang taabbudi.
Kedua, Dalam menentukan suatu keputusan dilakukan dengan cara musyawarah.
Ketiga, Tidak mengikatkan diri pada suatu madzhab tetapi pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum.
Keempat, Berprinsip terbuka dan toleran.
Rozihan yang juga Wakil Ketua PWM Jateng yang membina Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata (MEBP) menjelaskan bahwa Ijtihad ada 3 (tiga), yaitu
Pertama, Ijtihad Bayani.
Ijtihad terhadap nash yang mujmal, baik karena belum jelas lafadz yang dimaksud maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda.
Contoh, ketentuan shalat tarawih 11 Rakaat dengan rangkaian 4-4-3 dan 2-2-2-2-2-1
Ciri Ijtihad Bayani ada 3 (tiga), yaitu :
- Senantiasa berpijak pada dalil nash.
- Memperhatikan Aspek kesahihan.
- Berpegang pada makna zhahir teks.
Kedua, Ijtihad Qiyasi.
Menyeberangkan hukum yang telah ada nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash, karena adanya persamaan illat.
Contoh, Hukum Syubhat untuk bunga bank. Transaksi perbankan pemerintah tidak sama dengan riba yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Ketiga, Ijtihad Istishlahi.
Ijtihad terhadap masalah yang tidak ditunjukkan nash sama sekali secara khusus, namun tidak adanya nash mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian penetapan hukum dilakukan berdasarkan illat untuk kemaslahatan.
Contoh, 1. Bayi tabung,
- Aborsi untuk menjaga kehidupan sang ibu.
Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah Al-Qur’an dan hadis Syarif
Tajdid meliputi 2 (dua) bidang, yaitu Pertama, Tajdid dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid memiliki makna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi.
Kedua, Tajdid dalam bidang Muammalah, tajdid memiliki arti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman.
Contoh sholat witir dengan 11 rakaat
Dari Aisyah RA, Rasulullah shalat di bulan Ramadhan dan di bulan lainnya, tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan engkau tanya tentang baik dan lamanya. Kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, maka jangan engkau tanya baik dan lamanya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat. Lalu aku bertanya; Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum mengerjakan witir? Beliau menjawab: wahai Aisyah, kedua mataku memang tidur, tetapi hatiku tidak tidur. (Muttafaq Alaih).
Metode Asumsi Hirarkis ada 3 (tiga) tahapan :
- Al-Qiyam Al-Asasiyah (Pokok-pokok universal ajaran Islam) yang terdiri atas:
Al-Qiyam Al-Aqidah (Teologis): Tauhid
Al-Qiyam Al-Khuluqiyyah (Moral): Keadilan
Al-Qiyam Al-Syar’iyyah (Kemaslahatan): Kemaslahatan.
- Al-Ushul Al-Kulliyah
Turunan dari nilai dasar dan abstraksi dari lapisan norma dibawahnya. Juga sebagai jembatan yang menghubungkan antara nilai-nilai dasar dan ketentuan praktis.
- Al-Ahkam Al-Far’iyyah
Norma-norma konkret yang memuat hukum taklifi (halal-haram) dan wad’i (syarat-sebab)
Rozihan menjelaskan kembali bahwa Ibadah Hukum asal ibadah itu dilarang, sehingga ada perintah.
Tuntunan Ibadah menurut Tarjih Muhammadiyah ada 5 (lima), yaitu :
Pertama, ibadah harus dilakukan sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, dan harus dihindari bentuk-bentuk ibadah yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam;
Kedua, dalam melaksanakan ibadah, harus mengutamakan makna dan tujuan dari ibadah itu sendiri, bukan hanya sekedar melakukan ritual secara formalitas saja
Ketiga, dalam menjalankan ibadah, harus dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan yang tinggi, bukan semata-mata untuk menunjukkan kepada orang lain atau mengikuti tradisi yang sudah ada;
Keempat, dalam ibadah, harus selalu menjaga tata cara dan adab yang baik, sehingga ibadah dapat diterima oleh Allah SWT
Kelima, ibadah juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat membentuk pribadi yang berakhlak mulia dan menjadikan kehidupan yang lebih baik
Rozihan menjelaskan kembali adapun ibadah meliputi :
- Sholat
- Puasa
- Zakat
- Haji
Selain ibadah-ibadah di atas, Tarjih Muhammadiyah juga menekankan pentingnya ibadah-ibadah lain seperti sedekah, berzikir, dan doa. Ibadah-ibadah ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Rozihan menegaskan kembali Ibadah yang dianjurkan pada bulan Ramadhan meliputi :
- Mengerjakan Qiyamul-Lail (sholat malam) termasuk Qiyamu Ramadhan (Shalat Tarawih).
- Melaksanakan/mengakhirkan makan sahur.
- Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil).
- Berdoa ketika berbuka puasa, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.
- Memperbanyak baca Al-Qur’an.
- Bersedekah.
- Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
- Banyak menjauhkan diri dari perbuatan dosa.
(Supardi)