Baitul Arqam UMKU Bahas PHIWM dalam Mengelola AUM

Baitul Arqam UMKU Bahas PHIWM dalam Mengelola AUM

Baitul Arqam UMKU Bahas PHIWM dalam Mengelola AUM

Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia“ (QS Ali-Imran:104)

KUDUS, Suara Muhammadiyah – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PMM) Jawa Tengah Prof. Dr. H. Zakiyuddin Baidhowy, M.Ag., menyampaikan materi sesi kedua pada acara Baitul Arqam (BA) yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) dengan tema  Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) dalam mengelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM)”.

Agenda ini diikuti diikuti Badan Pembina Harian (BPH), Dosen, Tenaga Kependidikan dan Penunjang Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) secara luring  pada hari Rabu 12 April 2023 dimulai di Ruang Serbaguna UMKU, Jalan Ganesha 1, Purwosari, Kota,  Kabupaten Kudus.

Adapun materi yang diterima oleh peserta Kajian Al Islam adalah  Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) dalam mengelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Zakiyuddin Baidhowy yang juga Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menjelaskan Al Qur’an Surat Ali Imran: 104, yang artinya “Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia“ (QS Ali-Imran:104)

Muhammadiyah adalah suatu Persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud gerakan ialah Dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat.

 Dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar pada bidang Pertama terbagi menjadi 2 (dua) golongan yang meliputi :

Pertama, Kepada yang telah Islam bersifat pembaruan (tajdid), adalah mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni.

Kedua, Kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam.

 Sedangkan Dakwah Islam dan amar ma’ruf nahi munkar bidang Kedua adalah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan.

 Zakiyuddin Baidhowy yang juga anggota dewan pakar Majelis Pembina Kader dan Sumber Daya Insani (MPK SDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode Muktamar 48 menjelaskan definisi PHIWM adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Sedangkan fungsi PHIWM merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola AUM, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa-bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan IPTEK, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).

Zakiyuddin Baidhowy menjelaskan kembali bahwa Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) adalah :

  1. Al-Quran dan Sunnah Nabi.
  2. Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
  3. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
  4. Matan Kepribadian Muhammadiyah.
  5. Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta.
  6. Hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.

Zakiyuddin Baidhowy menegaskan kembali Tujuan PHIWM adalah Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Bagaimana langkah langkah dalam Mengelola AUM :

Pertama, Semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada maksud dan tujuan persyarikatan dan sebagai media dakwah. QS. Ali Imron: 104.

Kedua, Setiap pimpinan dan pengelola AUM di berbagai bidang  berkewajiban menjadikan amal usaha sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan. QS. Al-Nisa: 58.

Ketiga, Pimpinan amal usaha muhammadiyah harus tunduk pada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha terkesan milik pribadi dan keluarga, yang akan menjadi fitnah dan menyalahi Amanah. QS Al-Anfal: 57.

Keempat, Pimpinan amal usaha adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian dalam bidang usaha tersebut, bukan semata mencari nafkah, dan peduli pada tugas dan kepentingan persyarikatan.

Kelima, Pimpinan amal usaha Muhammadiyah memahami peran dan tugasnya dalam mengemban Amanah Persyarikatan dan menjalankan fungsi manajemen dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.

Keenam, Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha dengan penuh kesungguhan.

Ketujuh, Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran sesuai aturan berlaku, disertai dengan Amanah dan tanggung jawab

Kedelapan, Pimpinan amal usaha muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan kepada pimpinan persyarikatan secara bertanggungjawab dan bersedia untuk diaudit.

Kesembilan, Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus menciptakan suasan kehidupan Islami dan menjadi alat dakwah dan teladan bagi kehidupan masyarakat.

Kesepuluh, Karyawan amal usaha muhammadiyah adalah warga muhammadiyah yang bekerja secara professional, mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan, serta memperoleh kesejahteraan yang layak dan senantiasa bersyukur.

Kesebelas, Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola AUM hendaknya menunjukkan keteladanan diri, ihsan dan ikhlas.

Keduabelas, Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola AUM hendaknya membangun silaturahim dan hubungan yang harmonis.

Ketigabelas, Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola AUM hendaknya memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani melalui pengajian, tadarrus, serta kajian Alquran dan Assunah. Ibadah dan muamalah juga tertanam kuat dalam setiap aktivitas AUM. (Supardi)

Exit mobile version