JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah resmi melaporkan akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian kepada warga dan persyarikatan Muhammadiyah, Selasa, 25 April 2023.
Laporan tersebut disampaikan LBH AP PP Muhammadiyah kepada Kabareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Thomas Jamaluddin dan AP Hasanuddin.
Kronologisnya pada hari Ahad (23/4), seseorang dengan akun facebook bernama AP Hasanuddin mengunggah postingan komentar bernada hasutan kebencian dan ancaman kekerasan yang ditujukan kepada Muhammadiyah dan/atau kadernya terkait perbedaan penentuan tanggal hari raya idul fitri 1444 H.
Postingan komentar tersebut diunggah oleh AP Hasanuddin pada kolom komentar postingan Thomas Djamaluddin yang menyebutkan bahwa Negara-negara Arab dalam menentukan tanggal hari raya idul fitri 1444 H tidak hanya berdasarkan pada hisab semata, melainkan juga dengan rukyat.
Selain itu di dalam kolom komentar postingan tersebut, Thomas Djamaluddin menambahkan pernyataannya jika Muhammadiyah “tidak taat pada keputusan Pemerintah dan malah meminta untuk difasilitas tempat penyelenggaraan shalat ied”.
Unggahan tersebut menuai polemik di sosial media facebook dan media massa, sebab AP Hasanuddin menyatakan dalam komentarnya bahwa dirinya siap menghalalkan darah semua Muhammadiyah dan siap membunuh Muhammadiyah/warganya satu per-satu.
LBH-AP PP Muhammadiyah menilai bahwa 2 (dua) komentar postingan tersebut sudah masuk kategori tindak pidana, dalam hal ini adalah tindak pidana ancaman kekerasan dan tindak pidana fitnah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan KUHP maupun Undang-undang ITE.
Selain itu, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY, KOKAM DIY bersama MHH PWM DIY menuju ke POLDA DIY untuk melaporkan tindak pidana ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh AP Hasanuddin. (Riz)