Diduga Langgar UU ITE, LBH Muhammadiyah Sulsel Laporkan APH ke Polda

Diduga Langgar UU ITE, LBH Muhammadiyah Sulsel Laporkan APH ke Polda

Diduga Langgar UU ITE, LBH Muhammadiyah Sulsel Laporkan APH ke Polda

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sulawesi Selatan akhirnya turut membuat laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Andi Pangeran Hasanuddin.

Pelaporan itu atas nama Direktur LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel Najamuddin. Laporan diterima langsung oleh Kepala Siaga II Polda Sulsel, Hakim Sode, pada Kamis, 27 April 2023.

Sebagai bagian dari Majelis Hukum dan HAM (MHH), tindakan LBH Muhammadiyah Sulsel itu merupakan langkah organisasi.  Hal itu disampaikan oleh Ketua MHH PWM Sulsel  Periode 2015–2022, M Riady Jufri.

Riady menyampaikan, pelaporan itu sebagai pertanggungjawaban kami.  Itu juga merupakan manifestasi dari keresahan atas ancaman yang dilakukan oleh Andi Pangeran Hasanuddin (APH).

“Jadi secara pribadi, kami juga, sebagai pengurus LBH dan Majelis Hukum dan HAM merasa terpanggil untuk menuntut pertanggungjawaban dari APH. Sebagai kader Persyarikatan yang ada di LBH, kami merasa terpanggil, dan kami memang marah juga atas ancaman itu,” kata dia

Selain itu, laporan dari LBH tersebut juga merupakan tindak lanjut atas edaran dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Dari LBH Pusat memang mendorong kita untuk serempak melaporkan APH ini. Dan, kita memang tidak boleh hanya diam,” ujar Riady tegas saat diwawancara via WhatsApp.

Pihaknya bersyukur, laporan itu direspons baik oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. “Alhamdulillah, laporan kita diterima, dan katanya, akan ditindaklanjuti dalam 1–2 hari. Jadi,  APH akan segera dipanggil,” ungkap Riady.

Hanya saja, kata Riady, Pihak Polda Sulsel menyampaikan, pelaporan yang dilakukan oleh banyak pelapor atas satu orang seperti APH, tindak lanjutnya biasanya diambil oleh Bareskrim Polri.

“Meski begitu, kami tetap bersyukur.  Kami sudah menempuh jalur yang benar, yaitu menempuh jalur hukum, daripada kitabiarkan dan yang ditempuh malah tindakan jalanan. Kita juga bersyukur atas respons baik Polda,” tutur Riady.

Pihaknya berharap, kepolisian segera menindaklanjuti laporan atas APH. “Supaya tidak timbul dugaan atau kesan bahwa ada pembiaran atas apa yang dilakukan APH ini,” ujar Riady.

Sementara itu, Wakil Ketua PWM Sulsel, Dahlan Lamabawa, juga menyatakan sikapnya atas perilaku APH. Dirinya mengaku heran dengan sikap APH yang notabene adalah seorang peneliti di Badan Riset Ilmiah Nasional (BRIN).

“Kami sangat menyayangkan oknum BRIN yg menghalalkan darah warga Muhammadiyah. Saya yakin, yang bersangkutan belum memahami jejak dan watak gerakan Muhammadiyah,” ujar Dahlan.

Terlebih, lanjut Dahlan, sikap APH itu terkait dengan perbedaan penentuan waktu jatuhnya Idulfitri, 1 Syawal 1444 H. “Sayang sekali, jika seorang peneliti BRIN tidak dapat bersikap terbuka atas perbedaan,” kata Dahlan.

Ia juga mengingatkan, Muhammadiyah merupakan organisasi besar yang banyak berkontribusi bagi peradaban bangsa. Karena itu, bersikap tidak terpuji, bahkan bisa dibilang bar-bar, kepada Muhammadiyah, itu sangat tidak pantas,” tegas dia.

Ia menegaskan, Muhammadiyah adalah organisasi masyarakat yang membantu presiden dalam menjalankan amanah UUD 45 pada Alinea ke empat, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Muhammadiyah selama 1 abad lebih telah berpartisipasi dalam upaya menyejahterakan rakyat, melayani fakir miskin, anak telantar, dan menjalankan politik bebas aktif untuk perdamaian dunia. Sebuah peran yang sungguh signifikan mencerahkan semesta memajukan Indonesia,” tegas Dahlan.

Karena itu, lanjut dia, ancaman yang melukai warga Persyarikatan oleh APH itu tidak dapat dibiarkan. “Selain karena memang itu tindak kriminal, pernyataan APH itu sudah menggores hati kita sebagai kader Muhammadiyah. Kita tidak boleh tinggal diam. Kita memang sudah seharusnya menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah yang lainnya,” tutup dia.

Exit mobile version