Menggagas Pengembangan ‘Initial Public Offering’ Amal Usaha Muhammadiyah
Oleh: Nasrullah
Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana secara umum didefinisikan sebagai suatu kegiatan penawaran saham perusahaan ke masyarakat untuk pertama kali. Selain itu, IPO dikenal juga dengan istilah go public. Pada saat go public perusahaan akan tercatat di papan bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI). Definisi mengenai penawaran umum juga dapat ditemukan di Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berbunyi: “Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya”.
Perusahaan yang telah go public akan mendapatkan banyak manfaat diantaranya menjadi titik awal mendapatkan akses yang lebih mudah kepada pendanaan. Diantaranya melalui secondary offering dan private placement. Go public akan membuat perusahaan lebih mudah menarik investor strategis untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan. Go public juga mempermudah perusahaan untuk menerbitkan surat utang baik jangka pendek maupun jangka Panjang.
Manfaat berikutnya adalah go public meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan Terbuka dapat dilihat dari harga saham dan kapitalisasi pasar atas perusahaan tersebut. Faktor yang mempengaruhi adalah adanya peningkatan kinerja operasional dan keuangan perusahaan, hal tersebut yang akan menjadi faktor meningkatnya nilai perusahaan.
Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan penjualan atau pembelian melalui bursa, harga saham pun terbentuk secara wajar berdasarkan supply and demand pada pasar. Pemegang saham pendiri juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas.
Pada saat menjadi perusahaan publik, setiap orang dalam suatu keluarga dapat memiliki saham perusahaan sesuai dengan porsinya masing-masing dan saham tersebut bersifat liquid yang artinya dapat diperjualbelikan dengan mudah melalui bursa. Harga sahamnya pun terbentuk secara wajar berdasarkan supply and demand pada pasar. Pemegang saham pendiri juga menjadi termudahkan dengan dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan otoritas.
Strategi IPO ini banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan terkenal dalam membangun usahanya. Banyak orang yang mungkin berpikiran bahwa perusahaan-perusahaan besar dan terkenal pada umumnya sedari awal telah kaya dan memiliki modal besar yang kuat. Padahal tidak sedikit dari menarik pendanaan dengan cara go public sehingga mendapatkan dana segar dari investasi yang dilakukan oleh masyarakat. Sebutlah PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk. dengan kode emiten BBCA menurut laporan keuangan tahun 2022 saham yang dipegang oleh publik atau masyarakat sebesar 45,06%. Lalu ada PT. Siloam International Hospitals Tbk. dengan kode emiten SILO menurut laporan keuangan tahun 2022 saham yang dipegang oleh publik atau masyarakat sebesar 17,85%.
Muhammadiyah adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia dan memiliki entitas bisnis yang cukup besar melalui amal usahanya. Dalam rangka pengembangan usaha, entitas bisnis di Muhammadiyah dapat didorong menggunakan strategi go public. Strategi ini diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan strategis untuk mengurangi penggunaan dana kredit perbankan. Melalui go public, selain masyarakat pada umumnya, warga Muhammadiyah juga dapat ikut berpartisipasi memiliki perusahaan yang dimiliki oleh Muhammadiyah melalui kepemilikan saham publik dengan kepemilikan saham sesuai dengan minat masing-masing sebagaimana porsi saham publik yang ditawarkan.
Melalui go public, Muhammadiyah ikut mendorong warga Muhammadiyah dan masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama membangun perusahaan milik Muhammadiyah yang tentunya akan berdampak balik ke Muhammadiyah sendiri. Selain ikut mendorong partisipasi warga Muhammadiyah dalam sama-sama membangun usaha milik Muhammadiyah, strategi go public ini juga bagian dari menyediakan ruang investasi bagi masyarakat muslim khususnya dalam memilih investasi di lini bisnis yang tidak hanya bersifat mengejar keuntungan semata tetapi memiliki tujuan yang bersifat sosial seperti bisnis milik Muhammadiyah.
Nasrullah, Konsultan Hukum Pasar Modal Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah