Menakar Problematika Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Ilustrasi Utusan Politik

Menakar Problematika Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Oleh: Djoni Gunanto, S.IP.,M.Si

Pemilu dan pemilihan serentak merupakan momen penting dalam sistem demokrasi suatu negara. Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menghadapi tantangan besar dalam melaksanakan proses demokrasi ini. Meskipun pemilu dan pemilihan serentak memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat secara adil dan transparan, namun pelaksanaannya seringkali menghadapi berbagai problematika yang perlu diperhatikan.

Salah satu problematika yang muncul adalah pengaturan waktu yang singkat antara tahapan pemilu dan pemilihan serentak. Pemilu dan pemilihan serentak membutuhkan persiapan yang matang, termasuk penyusunan daftar pemilih, sosialisasi, pendidikan pemilih, pengadaan logistik, dan sebagainya. Waktu yang terbatas dapat menjadi hambatan bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan semua tahapan tersebut dengan baik dan efisien.

Selain itu, peningkatan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak juga menjadi problematika yang perlu diperhatikan. Meskipun teknologi dapat memberikan kemudahan dan efisiensi, namun kerentanan terhadap serangan siber dan manipulasi data menjadi ancaman serius. Perlindungan terhadap keamanan sistem informasi pemilu harus menjadi prioritas agar integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu tetap terjaga.

Selanjutnya, tantangan dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses politik juga menjadi problematika dalam pemilu dan pemilihan serentak. Ketimpangan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta kesenjangan sosial-ekonomi dapat mempengaruhi partisipasi politik masyarakat. Upaya untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dalam berpartisipasi dalam pemilu perlu diperhatikan agar seluruh warga negara dapat terlibat secara aktif dalam proses demokrasi.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu juga menjadi problematika penting. Pelanggaran seperti money politics, politik identitas, dan politik uang masih sering terjadi pada setiap pemilu. Diperlukan upaya yang lebih intensif dari lembaga penegak hukum untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang berkualitas melalui pemilu yang bersih dan jujur.

Dalam menghadapi problematika tersebut, diperlukan keterlibatan semua pihak, baik penyelenggara pemilu, partai politik, pemilih, maupun masyarakat secara keseluruhan. Kolaborasi dan sinergi antarlembaga dan partisipasi aktif dari masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Problematika Pemilu

Pemilu merupakan salah satu dari tolak ukur keberhasilan sistem demokrasi di suatu Negara. Pemilu yang dapat terlaksana dengan baik, berarti demokrasi dalam Negara tersebut pun baik. Pemilu merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia yang menetapkan dirinya sebagai Negara demokratis. Dalam konstitusi Negara Indonesua sendiri menyebutkan pemilu merupakan manivestasi kedaulatan rakyat.

Pada saat pemilu dilaksanakan begitu banyak problematika yang akan kita lihat, rasanya keadaan negara ini akan teras tegang, panas, dan berbahaya dan itu sudah kita rasakan problematikan di pemilu 2019. Problematika pemilihan umum yang sering terjadi adalah (1) Politik Uang: Praktik politik uang, di mana calon atau partai politik memberikan hadiah atau uang kepada pemilih untuk mempengaruhi suara mereka, dapat merusak integritas dan kualitas pemilu. Hal ini dapat mengaburkan kepentingan publik dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan.

(2) Ketidaksetaraan Akses: Tidak semua calon atau partai politik memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, media, atau platform untuk kampanye. Ketidaksetaraan akses ini dapat memengaruhi kesempatan calon untuk menyampaikan pesan mereka dan membatasi kemampuan pemilih untuk memperoleh informasi yang seimbang.

(3) Manipulasi Hasil Pemilihan: Ada risiko manipulasi hasil pemilihan, baik melalui tindakan kecurangan seperti pemalsuan suara atau pemalsuan dokumen, maupun melalui pengaruh yang tidak adil terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan menghasilkan pemimpin yang tidak mewakili kehendak rakyat.

(4) Politisasi Penyelenggara Pemilu: Keberhasilan pemilu juga tergantung pada integritas dan netralitas penyelenggara pemilu. Namun, terkadang terjadi politisasi atau pengaruh politik yang berlebihan terhadap penyelenggara pemilu, mengancam independensi mereka dan mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas mereka.

(5) Rendahnya Partisipasi Pemilih: Partisipasi pemilih yang rendah dapat mengurangi legitimasi hasil pemilihan. Ketidakterlibatan pemilih dapat disebabkan oleh kebosanan politik, kurangnya kepercayaan terhadap sistem politik, ketidakmampuan untuk mengakses tempat pemungutan suara, atau kurangnya pemahaman tentang pentingnya pemilihan.

(6) Kekerasan dan Konflik Politik: Pemilu seringkali menjadi momen sensitif yang dapat memicu ketegangan politik dan konflik antar kelompok. Ancaman kekerasan politik atau konflik dapat mempengaruhi iklim demokrasi dan menghambat partisipasi bebas dan adil dalam pemilihan.

(7) Kurangnya Pendidikan Pemilih: Kurangnya pendidikan pemilih atau kurangnya akses terhadap informasi tentang calon dan isu-isu politik dapat menghambat pemilih dalam membuat keputusan yang berdasarkan pengetahuan yang cukup. Pendidikan pemilih yang memadai penting untuk memastikan pemilih yang terinformasi dan berpartisipasi secara aktif dalam pemilihan.

Mengatasi berbagai masalah ini memerlukan reformasi kebijakan, penegakan hukum yang ketat, peningkatan transparansi, pendidikan pemilih yang lebih baik, dan partisipasi aktif dari masyarakat sipil untuk memantau dan melaporkan pelanggaran. Upaya kolaboratif dari berbagai diperlukan untuk mencapai keberhasilan pemilihan umum di tahun 2024.

Solusi Untuk Problematika Pemilu

Dinamika politik nasional menuju Pemilu 2024 semakin ramai, seiring dengan aksi-reaksi yang terjadi di antara kekuatan yang akan memasuki gelanggang pertarungan. Membaca situasi terkini, ragam kekuatan sudah mulai terkonsolidasi. Pengujung tahun ini dan awal tahun depan akan menjadi salah satu fase tersibuk partai politik. Selain harus bersiap dengan tahapan pemilu legislatif, juga harus intens membangun komunikasi politik. Solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi beberapa problematika pemilu yang mungkin muncul pada Pemilu 2024.

Tahapa pertama, Regulasi dan Penegakan Hukum yang Ketat: Menguatkan regulasi terkait pendanaan kampanye, penerimaan hadiah, dan tindakan politik uang. Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran pemilu akan memberikan sinyal tegas bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi.

Tahapan kedua, Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam semua tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Memastikan bahwa informasi terkait pemilu tersedia secara terbuka bagi publik dan melibatkan lembaga pemantau independen untuk mengawasi proses pemilu.

Tahapan Ketiga, Pendidikan Pemilih yang Komprehensif: Meningkatkan pendidikan pemilih untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu, proses pemilihan, calon, dan isu-isu politik akan membantu pemilih dalam membuat keputusan yang informan dan berdasarkan pengetahuan yang cukup.

Tahapan Keempat, Independensi Penyelenggara Pemilu: Menguatkan independensi dan integritas penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu harus bebas dari pengaruh politik, memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai, serta beroperasi secara netral dan profesional.

Tahapan keempat, Partisipasi Masyarakat Sipil dan Pengawasan yang Kuat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat sipil, LSM, dan lembaga pemantau dalam mengawasi pemilu. Melibatkan pihak-pihak eksternal yang independen untuk memantau proses pemilihan, melaporkan pelanggaran, dan meningkatkan akuntabilitas.

Tahapan kelima, Kampanye Berbasis Isu dan Etika: Mendorong kampanye yang berfokus pada isu-isu substansial dan menghindari retorika negatif atau personalisasi. Menegakkan standar etika dalam kampanye politik untuk memastikan diskusi yang sehat dan mendalam.

Tahapan Keenam, Teknologi dan Inovasi: Memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk memperbaiki proses pemilihan, seperti penggunaan sistem pemungutan suara elektronik yang aman, aplikasi pemantauan pemilu, atau platform daring untuk mempublikasikan informasi terkait pemilu.

Penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan pemilih itu sendiri, dalam merumuskan solusi dan memastikan implementasi yang efektif. Kolaborasi yang kuat dan komitmen bersama diperlukan untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan berkualitas di pemilihan umum tahun 2024.

Mensuksekan Pemilu 2024

Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu 2024 tentu saja kita berharap untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan aspiratif dalam melaksanakan program yang dapat di rasakan oleh masyarakat.

Pemilu 2024 akan menghasilkan pemimpin baru bagi Indonesia tentu saja pemimpin baru harus mampu lebih baik dan meliliki visi kesejahtraan untuk Indonesia, banyaknya kemiskinan belum mampu bisa kita tuntaskan dan ini menjadi sumber masalah untuk kita melangkah menjadi negara maju.

Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 meliputi pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kababupaten/Kota sedangankan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang meliputi Gubernur, Walikota, dan Bupati akan dilaksanakan 27 November 2024.

Dalam pemilu 2024 akan terdapat pasangan calon presiden dan wakilnya, 575 anggota DPR RI, 2.207 anggota DPRD Provinsi, 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan 136 anggota DPD. Sedangkan dalam pilkada akan terdapat 33 gubernur, 415 bupati, dan 93 walikota yang dipilih. Model pemilihan umum serentak yang diatur pada UU Pemilu dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pilpres dan pemilihan anggota lembaga perwakilan yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Pemilu yang sukses adalah pemilu yang berhasil memenuhi kireteria sebagai berikut. (1) Persiapan yang Matang: Melakukan persiapan yang matang dan menyeluruh sejak jauh-jauh hari sebelum pemilu. Hal ini meliputi perencanaan logistik, penyusunan peraturan pemilu yang jelas, pengadaan peralatan dan sarana pemilihan yang memadai, serta pelatihan bagi petugas pemilu.

(2) Seleksi Calon yang Ketat, Melakukan proses seleksi calon pemimpin yang ketat dan transparan. Kualifikasi, rekam jejak, pengalaman, dan integritas calon harus diperhatikan dengan cermat. Proses seleksi yang kompetitif akan membantu memunculkan calon yang berkualitas.

(3) Partisipasi Pemilih yang Tinggi: Mendorong partisipasi pemilih yang tinggi dalam pemilu. Semakin banyak partisipasi, semakin besar peluang untuk mendapatkan pemimpin yang direpresentasikan secara luas oleh masyarakat.

(4) Kampanye Berbasis Isu dan Program: Mendorong kampanye yang berfokus pada isu dan program, bukan hanya retorika atau personalisasi. Calon harus mampu mengkomunikasikan visi, ide, dan rencana konkret yang berkualitas untuk memajukan masyarakat.

(5) Transparansi dan Akuntabilitas: Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pemilu, termasuk dalam pendanaan kampanye, proses pemungutan suara, dan pelaporan hasil. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah hasil dari proses yang jujur dan adil.

(6) Edukasi Pemilih: Memberikan pendidikan dan informasi yang cukup kepada pemilih tentang calon, isu-isu penting, dan mekanisme pemilu. Pemilih yang teredukasi akan lebih mampu membuat keputusan yang informan dan berdasarkan pertimbangan yang matang.

(7) Kampanye yang Sehat: Mendorong kampanye yang sehat dan berintegritas. Calon pemimpin harus mengedepankan isu-isu substansial, menghindari politik uang, dan menjunjung tinggi etika politik. Partai politik dan calon pemimpin juga harus menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.

(8) Independensi dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu: Memastikan penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan netral. Penyelenggara pemilu harus menjalankan tugasnya dengan integritas dan mengikuti standar yang tinggi untuk memastikan integritas dan kualitas pemilihan.

(9) Evaluasi dan Pemantauan Pasca-Pemilu: Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kinerja pemimpin yang terpilih setelah pemilu. Masyarakat harus dapat memantau dan menilai apakah pemimpin yang terpilih benar-benar memenuhi harapan dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat.

Kesimpulan

Dalam menghadapi pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, terdapat sejumlah problematika yang perlu diperhatikan. Tantangan seperti logistik, koordinasi antarpihak terkait, pengawasan dan penegakan hukum, pendidikan pemilih, keamanan dan stabilitas, penggunaan teknologi, kesetaraan akses, serta pengaruh uang dalam politik menjadi hal-hal yang harus diatasi dengan baik. Namun, penting untuk diingat bahwa pemilu yang sukses memiliki potensi besar dalam menghasilkan pemimpin berkualitas yang mewakili kehendak rakyat. Dalam upaya menjadikan pemilu sukses dan menghasilkan pemimpin berkualitas, beberapa langkah dapat diambil.

Persiapan yang matang dan menyeluruh harus dilakukan, termasuk perencanaan logistik, penyusunan peraturan pemilu yang jelas, dan pelatihan bagi petugas pemilu. Selain itu, program penyuluhan dan pendidikan pemilih yang intensif perlu diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memilih dan tanggung jawab sebagai pemilih. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam semua tahapan pemilu. Pengawasan yang ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat penegak hukum, dan lembaga pemantau independen diperlukan untuk memastikan integritas pemilu.

Komunikasi yang efektif antara penyelenggara pemilu, calon pemimpin, partai politik, dan masyarakat juga penting. Informasi yang akurat dan terkini tentang pemilu dan calon pemimpin harus tersedia secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Kesetaraan akses bagi semua calon dan pemilih harus dipastikan, termasuk di daerah terpencil. Fasilitas pemilihan harus tersedia merata untuk memastikan partisipasi pemilih yang setara.

Partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pemilu juga sangat penting. Masyarakat sipil dapat berperan sebagai pengawas independen, pendidik pemilih, dan agen perubahan untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik.

Setelah pemilu berlangsung, evaluasi menyeluruh harus dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam pelaksanaan pemilu. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk perbaikan sistem pemilihan di masa mendatang. Dengan mengatasi problematika dan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas, sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

Djoni Gunanto, S.IP.,M.Si, dosen FISIP UMJ

Exit mobile version