BANDA ACEH, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa menolak rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu, jika dalam pembahasan, pemerintah Aceh menghadirkan Bank Konvensional di Aceh.
Untuk saat ini belum perlu untuk dilakukannya pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena Qanun ini baru saja mulai diterapkan pada tahun 2018 yang lalu.
“Ibarat anak kecil baru bisa merangkak sudah dituntut untuk bisa berlari, kami menilai permasalah di BSI kemarin tidak ada hubungannya dengan harus merevisi Qanun LKS,” Kata A. Malik Musa.
Malik Musa berpendapat, Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sudah menasional dan dikenal orang . yang perlu diperkuat saat ini adalah perangkat dan sistem karena kalau di Aceh saja gagal maka ini akan berdampak secara nasional.
pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.
Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia.
Beliau menegas kan lagi bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan Syariah di Indonesia , Belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional Kembali ke Aceh. “Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan qanun LKS bagi masyarakat.
“Kita semua tentu sepakat Qanun LKS Buatan manusia pasti ada kekurangan kecuali produk Tuhan,” tutup Malik Musa. (Agusnaidi B/Riz)