• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Ketua PWM Aceh Tolak Pembahasan Qanun LKS Mendatangkan Bank Konvensional

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
24 Mei, 2023
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketua Aceh, A. Malik Musa

Ketua Aceh, A. Malik Musa

Share

BANDA ACEH, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa menolak rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu, jika dalam pembahasan, pemerintah Aceh menghadirkan Bank Konvensional di Aceh.

Untuk saat ini belum perlu untuk dilakukannya pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena Qanun ini baru saja mulai diterapkan pada tahun 2018 yang lalu.

Baca Juga

Kader Muda Muhammadiyah Harus Perkuat Relasi Eksternal

PWM Aceh Apresiasi Daerah yang Telah Melaksanakan Musyda

“Ibarat anak kecil baru bisa merangkak sudah dituntut untuk bisa berlari, kami menilai permasalah di BSI kemarin tidak ada hubungannya dengan harus merevisi Qanun LKS,” Kata A. Malik Musa.

Malik Musa berpendapat, Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sudah menasional dan dikenal orang . yang perlu diperkuat saat ini adalah perangkat dan sistem karena kalau di Aceh saja gagal maka ini akan berdampak secara nasional.

pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.

Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia.

Beliau menegas kan lagi bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan Syariah di Indonesia , Belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional Kembali ke Aceh. “Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan qanun LKS bagi masyarakat.

“Kita semua tentu sepakat Qanun LKS Buatan manusia pasti ada kekurangan kecuali produk Tuhan,” tutup Malik Musa. (Agusnaidi B/Riz)

Tags: bankPWM Aceh
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Kader Muda Muhammadiyah Harus Perkuat Relasi Eksternal
Berita

Kader Muda Muhammadiyah Harus Perkuat Relasi Eksternal

29 Agustus, 2023
PWM Aceh Apresiasi Daerah yang Telah Melaksanakan Musyda
Berita

PWM Aceh Apresiasi Daerah yang Telah Melaksanakan Musyda

21 Agustus, 2023
Roswin Hakim Pimpin Muhammadiyah Aceh Singkil Periode 2022-2027
Berita

Roswin Hakim Pimpin Muhammadiyah Aceh Singkil Periode 2022-2027

31 Juli, 2023
Next Post
Latih Kemandirian Wirausaha Lewat Bazar SD Mudipat 

Latih Kemandirian Wirausaha Lewat Bazar SD Mudipat 

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In