• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

PWM Aceh Usulkan SNP menjadi Produk Hukum

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
30 Mei, 2023
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
PWM Aceh Usulkan SNP menjadi Produk Hukum
Share

BANDA ACEH, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh yang diwakili oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Dr H. Yusri ZA, S.H, M.H. mengusulkan agar SNP (Standar, Norma, dan Pengaturan) yang dikonsultasikan dengan kelompok civil society menjadi bahan penyusunan norma hukum oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP).

“Sebaiknya SNP ini dibingkai dalam bentuk produk hukum KPU, dimana Peraturan KPU juga merupakan produk peraturan perundang-undangan”. Ujar Yusri, yang juga Dosen Senior di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) dan juga di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA). Senin (29/5/2023)

Baca Juga

Universitas Siber Muhammadiyah Gelar Kuliah Pembuka Prodi Hukum

Kader Muda Muhammadiyah Harus Perkuat Relasi Eksternal

“Hal ini sangat mungkin dilakukan mengingat Komnas HAM memiliki kewenangan atributif dalam mengeluarkan peraturan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pasal tersebut tegas dinyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh komisi (termasuk Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan undang-undang, mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Sehingga, atas dasar kekuatan mengikat tersebut maka setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh setiap Lembaga/kementerian dan institusi terkait lainnya, termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu”, kata Yusri.

Pendapat di atas disampaikan oleh perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh pada acara Konsultasi Publik Standar, Norma dan Pengaturan Pemilu dan Hak Hak Kelompok Rentan di Hotel Hermes Banda Aceh.

Acara Konsultasi Publik dan Diskusi tersebut diselenggarakan secara nasional oleh Komnas HAM bekerjasama dengan Komnas Perwakilan Aceh. Acara penting ini diikuti oleh 10 Kelompok Sipil, termasuk Muhammadiyah Aceh guna membahas tentang Rancangan Norma, Prosedur dan Pengaturan Hak-Hak Kelompok Rentan yang dapat dijadikan acuan dan panduan bagi penyelenggara pemilu yang akan datang. (Agusnaid B/ Riz)

Tags: hukumPWM Acehsnp
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Universitas Siber Muhammadiyah Gelar Kuliah Pembuka Prodi Hukum
Berita

Universitas Siber Muhammadiyah Gelar Kuliah Pembuka Prodi Hukum

11 Februari, 2024
Kader Muda Muhammadiyah Harus Perkuat Relasi Eksternal
Berita

Kader Muda Muhammadiyah Harus Perkuat Relasi Eksternal

29 Agustus, 2023
PWM Aceh Apresiasi Daerah yang Telah Melaksanakan Musyda
Berita

PWM Aceh Apresiasi Daerah yang Telah Melaksanakan Musyda

21 Agustus, 2023
Next Post
Pemberdayaan Muhammadiyah Harus Memberikan Daya Ungkit bagi Umat

Muhammadiyah Komitmen Pengadvokasian Pekerja Migran Indonesia

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In