MEK PP ‘Aisyiyah Mendukung Transformasi Koperasi

MEK PP ‘Aisyiyah Mendukung Transformasi Koperasi

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menggelar webinar yang diikuti MEK PDA dan Lembaga Koperasi ‘Aisyiyah se Indonesia pada Sabtu, 24 Juni 2023. Webinar ini diselenggarakan dalam rangka hari Koperasi yang diperingati setiap tanggal 12 Juli dengan mengundang narasumber, Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, S.H., M.M.

Zabadi mengatakan dalam trasnformasi koperasi produksi dan komsumsi, kebijakan Pemerintah mendukung iklim perkoperasian yang kondusif, dengan adanya kepastian hukum dan berusaha dnegan menciptakan ruang untuk menumbuhkan potensi serta bersifat afirmatif/inklusif bagi semua kelompok. “Termasuk perempuan dan kaum marjinal. Program strategis sebagai wujud konkret dari komitmen pemerintah dengan mendukung munculnya koperasi modern, diantaranya dengan mengadakan minyak makan merah, sebagai solusi bagi nelayan,” ungkapnya.

Transformasi koperasi ini dimaksudkan untuk menuju koperasi yang memiliki daya saing unggul dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Hal ini didukung dengan adanya Rancangan Undang-undang Perkoperasian, dengan target dapat disahkan menjadi Undang-undang tahun 2023 dalam rangka mengakselerasi transformasi koperasi menjadi koperasi yang adaptif dan berdaya saing tinggi, mendorong lahirnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di dalamnya mengatur ekosistem keuangan termasuk kegiatan koperasi di sector jasa keuangan untuk melindungi kepentingan industry dan masyarakat.

Terdapat 3 jenis koperasi yang akan dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian, yaitu: (1) Koperasi Sektor Riil; di dalamnya termasuk koperasi produsen (pertanian, perkebunan, perikanan, dan manifaktur), dan konsumen (distribusi dan perdagangan); (2) Koperasi Simpan Pinjam; melayani kegiatan pembiayaan dan penghimpunan dana hanya pada anggota koperasi (closed loop system); dan (3) Koperasi Jasa Keuangan; yang melayani kegiatan jasa keuangan pada anggota maupun masyarakat (open loop system).

Sebagai inisiasi kebijakan Permenkop UKM NO. 3 Tahun 2021 tentang “Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KOperasi dan Usaha Kecil Menengah” dengan program strategis dan prioritas Kemenkopukm, yaitu: (1) Program Koperasi Modern, (2) Solusi nelayan,(3) Rumah produksi bersama, dan (4) Penyelesaian non-yudisial bagi korban HAM berat.

Lebih lanjut, Zabadi menyampaikan adanya tiga pilar dalam transformasi koperasi, yang meliputi: (1) Kelembagaan / tata kelola; yang sesuai dengan prinsip tata kelola koperasi yang baik (GCG); (2) Bisnis; sebagai pengembangan dan pengelolaan bisnis secara inovatif dan berkelanjutan; dan (3) Keuangan; dalam hal perencanaan, pengelolaan, transparansi keuangan sesuai dengan SAK ETAP (standar akuntansi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas public yang signifikan seperti UMKM dan Koperasi)

Dalam RPJMN 2020 – 2024, dikembangkan 500 Koperasi Modern, yang dikelola dnegan prinsip tata kelola koperasi yang baik dan memiliki rencana pengembangan kelembagaan dan keanggotaan koperasi, serta memiliki rencana pengembangan bisnis dengan memanfaatkan teknologi dan terhubung dengan ekosistem digital, juga terhubung dnegan ekosistem rantai pasok dan pasar, serta terhubung dengan ekosistem pembiayaan.

Menurut Zabadi, Koperasi Produksi merupakan koperasi yang kegiatanutamanya mendistribusikan atau menjual produk anggota, dengan penguatan kelembagaan / tata kelola yang sesuai dnegan prinsip tata kelola koperasi yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG). Koperasi produksi juga meliputi penguatan bisnis dan keuangan, dengan trasnformasi kea rah korporatisasi yaitu penerapan nilai-nilai korporasi ke dalam kegiatan koperasi dan memiliki perencanaan keuangan, pengelolaan yang professional, pengendalian dan pelaporan keuangan yang transparan dengan mengacu pada SAK ETAP.

Sementara Koperasi KOnsumen merupakan koperasi yang kegiatan utamanya memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat lainnya, dnegan penguatan rantai pasok (supply chain) barang kebutuhan konsumsi yang terhubung dengan principal / supplier besar, inventory management system (digitalisasi), memangkas rantai distribusi yang terlalu panjang, dan memperluas sumber pasokan. Penguatan manajemen pelayanan pelanggan pada koperasi konsumen meliputi: modernisasi dan peningkatan standar pelayanan, peningkatan kompetensi pengelola koperasi, dan transformasi pelayanan menjadi lebih efisien dnegan perluasan point of sales, e-brosur, delivery service, dan lain-lain.

Zabadi menutup webinar dengan menyampaikan, bahwa “Koperasi sebagai suatu pilihan yang rasional dengan program penguatan sumber daya manusia yang ada, dengan melakukan pendampingan terhadap koperasi modern, inkubasi koperasi modern, kemudahan fasilitas akses berupa digitalisasi, pasar, dan pembiayaan, magang, PKL mahasiswa, serta e-learning kampus merdeka belajar koperasi”. (Wakhidah)

Exit mobile version