SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Pelopor Pemberdayaan Surabaya di bawah naungan bidang SPM PC IMM Kota Surabaya adakan kegiatan Pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam. Dilaksanakan pada Sabtu, 24 Juni 2023 bertempat di Gedung PDM Kota Surabaya Jl. Wuni nomor 9, Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya yang dihadiri oleh Ayahanda Catur Anang Hutoyo selaku sekretaris, narasumber yang pertama oleh Drs. H. Suhadi, M.Ag. selaku Ketua Bidang Tabligh, Pustaka Informasi Digital dan Dakwah Komunitas PDM Surabaya, narasumber kedua oleh drh. Devi Kurniawan selaku Ketua Bidang Kesehatan DPD IMM Jawa Timur dan diikuti oleh seluruh Komisariat se-kota Surabaya.
Catur Anang Hutoyo selaku sekretaris, dalam sambutanya beliau berpesan bahwa masa muda alangkah baiknya jika digunakan untuk berdiskusi dengan bertukar informasi, memperbaiki akhlak dan memberikan kebermanfaatan pada sesama.
Selanjutnya ketua Umum PC IMM Kota Surabaya Yogik Setiawan menyampaikan, bahwa pentingnya belajar dan memahami tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam. “Melalui pelatihan ini, diharapkan kader IMM dapat menjalankan ibadah kurban sesuai dengan syariat islam”, Ujarnya.
Narasumber yang pertama oleh Drs. H. Suhadi, M.Ag. selaku Ketua Bidang Tabligh, Pustaka Informasi Digital dan Dakwah Komunitas PDM Surabaya dengan tema Tata Cara Penyembelihan Hewan Sesuai dengan Syariat Islam. Pastikan pisau yang digunakan untuk menyembelih benar-benar tajam, merebahkan hewan kurban ke arah kiblat tanpa menyakitinya. Terdapat dua teknik penyembelihan, yaitu mendorong pisau atau menarik pisau.
“Pelatihan ini sungguh baik dengan harapan agar mampu membekali generasi muda terkait dengan tata cara menyembelih hewan qurban yang sesuai dengan ajaran agama Islam,” Pungkasnya.
Narasumber yang kedua oleh drh. Devi Kurniawan selaku Ketua Bidang Kesehatan DPD IMM Jawa Timur memberikan pemaparan materi yang pertama dengan tema, Tips Dalam Memilih Hewan Kurban menjelaskan, “Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah,” Jelasnya.
Cara memilih hewan kurban sesuai untuk dikurbankan, yaitu memastikan fisik hewan tidak memiliki gejala penyakit mulut dan kuku dengan jenis Virus Tipe A dengan tingkat penularan 90-100%. Bebas penyakit LSD (Lumpy Skin Disease) yang disebabkan oleh Lumpy Skin Diseage Virus (LSDV) dengan masa inkubasi berkisaran 1-4 minggu dan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan.
Selain materi secara teori, panitia juga memfasilitasi peserta berupa satu ekor kambing untuk praktek penyembelihan secara langsung dihalaman Gedung PDM Kota Surabaya. Setelah penyembelihan, panitia dan peserta melakukan sesi ramah tama dengan masak bersama.
Adanya pelatihan penyembelihan hewan kurban yang diselenggarakan oleh bidang SPM IMM Surabaya diharapkan kader IMM dapat melaksanakan ibadah kurban yang sesuai dengan syariat Islam serta Mmempererat tali silahturahmi antar komisariat. (Aulia)