Koperasi, UMKM, dan Pandemi Covid–19
Oleh: Dr.Ir. Armen Mara, M.Si
Tanggal 12 Juli 2023 ini diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia yang ke 76. Koperasi itu sangat dekat hubungan nya dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan ramah dalam menghadapi bencana ekonomi seperti Pandemi Covid19 yang baru saja berlalu tahun 2020-2021.
Begitu banyak UMKM yang terkapar selama dua tahun musibah tersebut. Kebanyakan UMKM tersebut adalah UMKM yang menggunakan modal dari kredit bank. Sebaliknya, kebanyakan UMKM yang menggunakan modal sendiri selamat dari musibah Pandemi Covid19.
UMKM dan kredit perbankan
Semua UMKM pada tahap pengembangan tentu memerlukan tambahan modal untuk usaha, yaitu modal untuk pembelian bahan baku, modal untuk perluasan usaha, dan modal untuk perluasan pasar. Biasanya tambahan modal tersebut akan terus dibutuhkan sampai cabang usaha UMKM tersebut mencapai titik jenuh. Walaupun suatu cabang usaha sudah jenuh, biasanya ada saja cabang usaha lain yang menarik untuk investasi.
Demikian, sebagai pengusaha orang memang tak pernah kecukupan modal, sukses satu cabang usaha maka akan muncul cabang usaha lainnya. Memang itulah yang diinginkan oleh teori ekonomi konvensional menurut Willem Hoogendidijk (1996) dalam buku nya Revolusi Ekonomi “ ekonomi harus tumbuh” dan “uang harus tumbuh”.
Seorang teman memiliki usaha kecil antar jemput anak sekolah yang berdomisili di suatu komplek perumahan di Bogor. Pada waktu itu dia punya satu mobil yang digunakan untuk bisnis antar jemput 10 orang anak sekolah.
Mobil itu dibeli dengan angsuran kredit bank, uang muka (DP) sebesar Rp.100 juta sedangkan harga mobil senilai Rp. 200 juta. Sisanya sebesar Rp. 145 juta (termasuk bunga 3 tahun) diangsur dengan cicilan minimal sebesar Rp. 4 juta per bulan dan biaya operasional Rp. 3 juta per bulan sehingga total kewajiban setiap bulan minimal Rp.7 juta.
Kewajiban tersebut bisa ditutupi oleh penghasilan tetap yang besar nya sebesar Rp.7 juta. Diperkirakan dalam waktu 3 tahun (36 bulan) cicilan itu lunas. Selanjutnya mobil tersebut tentu full menjadi miliknya.
Seorang pengusaha memang harus visioner, dalam angan-angan nya setelah 36 bulan nanti mobil tersebut akan langsung diagunkan ke pihak bank. Dengan demikian usaha tersebut bisa mendapatkan pinjaman baru senilai harga 1 buah mobil lagi. Diperkirakan setelah 36 bulan usaha teman tersebut bisa menguasai 2 buah mobil antar jemput anak sekolah (walaupun mobil tersebut belum full milik pribadinya). Sebagai pengusaha, dia sudah bisa merasakan sukses karena dalam waktu 3 tahun lebih sedikit, dia sudah menguasai dua buah mobil untuk bisnisnya.
Tapi apa hendak dikata, pepatah mengatakan “malang sekejap mata, mujur sepanjang hari” tanpa diperkirakan, belum beberapa bulan berselang muncul musibah Pandemi Covid19. Pemerintah mengeluarkan kebijakan setiap orang harus di rumah saja, termasuk anak sekolah, belajar cukup dari rumah saja. Berarti usaha antar jemput anak sekolah tersebut terhenti jalannya. Pemasukan pun terhenti. Seperti biasanya pihak bank tidak mau tahu dengan kesulitan nasabahnya. Angsuran kredit harus tetap dibayar, akhirnya mobil yang belum lunas itu pun dijual murah guna melunasi hutang.
UMKM dan Koperasi
Koperasi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah “badan usaha yang beranggotakan orang-seorang“. Koperasi disebut juga sebagai usaha bersama, dengan berkoperasi modal usaha bisa diperbesar. Jika secara sendiri-sendiri tidak cukup uang untuk buka usaha maka dengan bersama kita bisa. Keuntungan dari berusaha akan dibagi-bagikan kepada anggota sesuai dengan partisipasi masing-masing. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan lainnya.
Kembali ke contoh Teman yang memiliki usaha antar jemput anak sekolah diatas. Kalau saja Teman itu paham tentang koperasi dan menyadari bagaimana resiko berhubungan dengan bank, mungkin kejadiannya akan lain. Kekurangan modal sebesar Rp.100 juta tersebut dapat dia tutupi dengan menjual sahamnya kepada 10 orang tua anak yang diantar jemput tersebut.
Masing-masing orang tua cukup menyetorkan uang sebesar Rp.10 juta maka kekurangan modal dapat diatasi. Usaha antar jemput anak sekolah tersebut disebut “usaha bersama”, keuntungan dibagi bersama dan resiko pun diatasi bersama. Jika menggunakan pinjaman bank, nama nya memang usaha sendiri tapi sebenarnya tersangkut dengan pihak tersebut.
Penerimaan dari usaha antar jemput sebesar Rp. 7 juta per bulan dikurangi biaya operasional sebesar Rp.3 juta maka penghasilan bersih adalah Rp. 4 juta dapat disimpan sebagai cadangan investasi. Setelah 50 bulan atau 4 tahun 2 bulan uang penghasilan sudah berjumlah Rp. 200 juta.
Dalam hal ini koperasi sudah memiliki aset senilai 1 buah mobil antar jemput plus simpanan Rp.200 juta. Artinya kalau harga mobil tidak naik dan tidak turun maka usaha bersama atau koperasi tersebut sudah bisa memiliki 2 buah mobil antar jemput tanpa adanya kewajiban membayar angsuran setiap bulan nya.
Mari kita coba membanding-bandingkan antara kedua jalan usaha tersebut.
- Jika berusaha secara koperasi maka dalam waktu 50 bulan maka usaha tersebut sudah memiliki dua buah mobil antar jemput. Sedangkan jika berusaha dengan pinjaman bank maka usaha tersebut akan memiliki 2 mobil setelah 72 bulan.
- Jika berusaha secara koperasi maka musibah seperti Pandemi Covid19 dapat diatasi, sebaliknya dengan pinjaman bank akan ada resiko bangkrut.
- Jika berusaha secara koperasi ada jaminan dari konsumen untuk tetap menjadi langganan, tidak mungkin pindah ke usaha orang lain.
- Berusaha secara koperasi memang bukan usaha pribadi melainkan usaha bersama sedangkan usaha dengan pinjaman bank sepertinya usaha pribadi pada hal berhutang.
Kesimpulan yang paling menarik dari berusaha secara koperasi dan tidak menggunakan pinjaman bank, berarti usaha yang kita lakukan terhindar dari hukum “riba” yang menurut ajaran Islam termasuk kedalam dosa besar. Nabi SAW bersabda “Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri”. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)
Dr.Ir. Armen Mara, M.Si, Ketua Majlis Ekonomi dan Bisnis PDM Kota Jambi