• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 14, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Ketua Komisi Yudisial Sampaikan Kuliah Umum di FH UMSU

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 Juli, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ketua Komisi Yudisial Sampaikan Kuliah Umum di FH UMSU
Share

MEDAN, Suara Muhammadiyah – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menghadirkan Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum sebagai narasumber kuliah umum bertajuk ‘Hukum di Era Disrupsi Problem Paradigma dan Regulasi’, Jum’at (21/7) di Auditorium Jalan Muchtar Basri, No.3 Medan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP dan ini dihadiri ratusan mahasiswa S1-S3 hukum UMSU. Pada sambutannya, Prof. Agussani mengatakan Prof. Mukti, selain dikenal sebagai figur komisioner KY, juga sekaligus akademisi. Sebagai seorang akademisi, Prof.Mukti tidak pernah berhenti menulis hingga menghasilkan penelitian-penelitan yang berguna di dunia hukum.

Baca Juga

381 Mahasiswa FH UMSU Ikuti KKN Reguler dan Internasional

FH UMSU Bantu Penyusunan Ranperda Kabupaten Toba

“Terima kasih Prof sudah hadir dan mengisi kuliah umum. Kami tahu hasil penelitian yang akan dipaparkan dan dibedah di kuliah umum ini pernah dipaparkan di Jepang dan tentu ini momen berharga bagi mahasiswa kami,” ujar Prof. Agussani.

Dia juga berharap kehadiran Prof Mukti ke dua kalinya di UMSU mewarnai dan memberikan informasi kepada mahasiswa tentang seputar perkembangan hukum.

Harapan yang senada juga disampaikan, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum mengatakan bahwa mahasiswa yang hadir bisa mendapatkan informasi dan mampu menyikapi era disrupsi terutama terkait bidang hukum.

“Kegiaatan ini adalah kegiatan kolaborasi dari semua fakultas. Di era disrupsi ini ada 3 hal yang harus dilakukan yaitu peningkatan sumber daya manusia, informasi digital hingga berinovasi. Prof. Agussani selalu mengingatkan ini, teemasuk kuliah umum hari ini dalam rangka menyikapi perubahan dalam era disrupsi,” ujar Dr. Faisal dalam laporannya.

Menyambut harapan tersebut, Prof. Mukti mengatakan sangat senang bisa kembali hadir di UMSU untuk berbagi pengetahuan melalui hasil penelitiannya yang telah disampaikan di beberapa negara.

“Terima kasih Pak Rektor atas sambutannya, saya hadir sebagai dosen UMSU juga, ingin menyampaikan hasil penelitian saya untuk berbagi informasi terhadap penemuan yang saya dapatkan. Berdiskusi dengan adik-adik mahasiswa,” ujar Prof. Mukti.

UMSU selama ini dikenal sudah cukup lama menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial RI dan Badan Peradilan yang ada di Sumatera Utara.

Pada pemaparannya, Prof. Mukti menjelaskan bahwa di era 4.0 ini yang membuat menarik hadirnya kecerdasan buatan (AI) yang perkembangannya tidak dapat ditebak. Menghadirkan sustaining innovation yaitu penemuan yang berkelanjutan dari penemuan yang lama dan Disruptive Innovastion yaitu penemuan yang kacau, artinya tidak berkelanjutan dari penemuan yang lama. Misalnya telpon tanpa kabel berubah menjadi smartphone yang dilengkapi kamera, aplikasi dan fitur lainnya.

Munculnya perkembangan-perkembangan yang tidak terduga dan bekerlanjutan tersebut, menurut Prof. Mukti melahirkan permasalahan yaitu hukum menjadi kehilangan standar norma dan tidak bisa mengatur disruptive innovation. Kemudian dunia hukum masih kesulitan mengatur hadirnya disruptive innovation.

“Menghadapi hal itu, solusi yang ditawarkan hukum harus pragmagtis yaitu mengambil kebermanfaatan jangka pendek karena perkembangannya yang susah ditebak. Jangan menggunakan model hukum yang konvensional. Kemudian yang mengatur hukum adalah asosiasi self regulation yaitu mengatur sendiri,” ujar Prof. Mukti.

Kuliah umum dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi antara Prof. Mukti dengan mahasiswa, lalu ditutup dengan pemberian cendramata oleh Rektor UMSU Prof. Agussani.

Turut hadir pada kegiatan ini Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Hakim Tinggi Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan M.H, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Bagus Darmawan, Sh., Mh, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Medan Hakim Adhoc Ir. Raja Pasaribu, M.Sc, Perwakilan Ketua Pengadilan Militer 1-02 Medan Letkol. Chk. L. Hutabarat, S.H., M.H, Koordinator Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara Syah Rizal Munthe, S.H., M.H, Badan Pembina Harian UMSU, Para Wakil Rektor, Para Pimpinan Pascasarjana dan Pimpinan Fakultas se-UMSU. (Syaifulh/Riz)

Tags: FH UMSUKYprof mukti fajar
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

381 Mahasiswa FH UMSU Ikuti KKN Reguler dan Internasional
Berita

381 Mahasiswa FH UMSU Ikuti KKN Reguler dan Internasional

25 Agustus, 2023
FH UMSU Bantu Penyusunan Ranperda Kabupaten Toba
Berita

FH UMSU Bantu Penyusunan Ranperda Kabupaten Toba

16 Juni, 2023
Menjaga Keseimbangan dan Keberkelanjutan Lingkungan
Berita

Menjaga Keseimbangan dan Keberkelanjutan Lingkungan

26 Mei, 2023
Next Post
MACCA Batch III, Hadirkan Puluhan Mahasiswa dan Dosen Internasional

MACCA Batch III, Hadirkan Puluhan Mahasiswa dan Dosen Internasional

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In