Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Desak Kemendikbudristek Kembalikan Guru Swasta Lulus PPPK ke Sekolah Swasta Asal

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Desak Kemendikbudristek Kembalikan Guru Swasta Lulus PPPK ke Sekolah Swasta Asal

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman mendesak Kemendikbudristek untuk mengembalikan guru-guru dari sekolah swasta yang lulus program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengajar di sekolah swasta asalnya.

“Di tengah kisruh banyaknya guru-guru PPPK yang tidak mendapatkan formasi, saya kira ini bisa membantu memecahkan sebagian permasalahan ini,” ujar Alpha ketika menjadi penanggap pada “FGD Human Capital Index: Percepatan Penurunan Stunting dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar” yang diselenggarakan Staf Khusus Wakil Presiden Gatot Prio Utomo bekerjasama dengan NU Circle di Jakarta, Selasa (18/07/2023).

Menurut Alpha, hal ini sangat dimungkinkan karena sejalan dengan UU ASN Nomor 5/2014 pasal 1 (2) memungkinkan pemerintah menempatkan ASN di lembaga nonpemerintah. Disebutkan bahwa ASN baik PNS maupun PPPK “… diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/2020 pasal 2 menyebutkan penugasan PNS terdiri atas: (1) Penugasan pada Instansi Pemerintah; (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; (3) Penugasan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ia mengingatkan terkait RDPU Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dengan Komisi X DPR pada 18 Januari 2022 yg meminta agar Kemendikbudristek mengembalikan guru-guru sekolah swasta yang lulus PPPK ke sekolah swasta asal. Esoknya 19 Januari Komisi X raker dgn Kemendikbudristek dan menyampaikan hal serupa, tercatat dalam lapsing berita acara yang ditanda tangani Mendikbudristek dan Ketua Komisi X DPR RI, namun sampai hari ini tidak ditindaklanjuti.

Alpha menambahkan sangat mungkin guru-guru yang terkatung-karung nasibnya karena sudah terlanjur melepas pekerjaannya dan sekarang malah tidak mendapatkan penghasilan akan menuntut kementerian di jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban kompensasi selama mereka tidak mendapatkan kepastian pekerjaan.

Menurut Alpha, peningkatan kualitas pendidikan dasar tidak bisa dilepaskan dengan tata kelola guru dan kasus malpolicy PPPK ini berpotensi mempengaruhi upaya peningkatan kualitas pendidikan karena guru adalah ujung tombak pendidikan.

Ia juga meminta agar kementerian meninjau ulang kebijakan kurikulum Merdeka Belajar terkait penekanan yang berlebihan pada project-based learning yang membebani guru dan siswa karena mengharuskan adanya eksibisi pada setiap pembelajaran yang tentunya memerlukan pembiayaan ekstra.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum Majelis Pendirikan Kristen di Indonesia (MPK) Jopia J. A. Rory juga mengeluhkan permasalahan serupa. “Banyak guru-guru kami pindah ke sekolah negeri, dan ini mengganggu proses belaja-mengajar di sekolah-sekolah kami,” ujarnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudsitek Nunuk Suryani menyambut baik masukan-masukan dari para pemangku kepentingan organisasi penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat dan berjanji akan melakukan peninjauan kebijakan.

Staf Khusus Wapres Gatot Prio Utomo berharap masukan-masukan ini dapat memperkaya khasanah kebijakan pendidikan di Indonesia dan menerima masukan dari peserta FGD untuk membentuk task force mengawal masukan-masukan yang diberikan peserta FGD yang mewakili di antaranya LP Ma’arif NU, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK), dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Exit mobile version