Muhammadiyah Tuban Sosialisasi Sertifikasi Halal

Muhammadiyah Tuban Sosialisasi Sertifikasi Halal
TUBAN, Suara Muhammadiyah – Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tuban menggelar sosialisasi sertifikasi halal di Gedung Dakwah Muhammadiyah Tuban.
Acara yang diselenggaraka pada Ahad (6/8/2023) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal dalam memastikan kehalalan produk konsumsi sehari-hari.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, terdiri dari anggota Muhammadiyah serta pelaku usaha di Kabupaten Tuban.
Salah satu narasumber bernama Erna Srifidias Titik mengungkapkan, kegiatan ini mencakup penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan halal, standar halal, dan pentingnya memastikan produk yang dikonsumsi bersertifikat halal.
“Muhammadiyah sebagai ormas Islam memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan standar kehalalan suatu produk yang hendak dikonsumsi,”ungkapnya.
Erna yang merupakan guru di SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban ini menuturkan bahwa, sertifikasi halal sangat penting untuk diterapkan pada UMKM.
“Mengkonsumsi suatu produk minuman dan makanan sesuai dengan syariat islam. Dengan sudah bersertifikasi halal suatu produk makanan dan minuman maka orang yang mengkonsumsinya akan terasa tenang karena produk itu bukan produk yang haram,” tuturnya.
Abdussalam mewakili panitia penyelenggara menyatakan bahwa tidak hanya sosialisasi tetapi juga membantu proses pembuatan sertifikat halal.
“Ini merupakan upaya nyata Muhammadiyah untuk mendorong masyarakat mengedepankan kehalalan dalam berkonsumsi,”pungkasnya.
Dia juga menekankan pentingnya peran lembaga ini dalam mengawal proses sertifikasi halal untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha di daerah tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas Lembaga Pemeriksaan Halal dan Kajian Halalan Tayyiban adalah melayani masyarat yang konsisten sebagai pelaku usaha.
“Yang pertama, produknya benar-benar halal dan yang kedua memiliki sertivikasi halal karena dalam peraturan pemerintah di tahun 2024 bulan Februari semua pelaku usaha yang produknya dijual harus bersertifikat halal,”tandasnya.
Sosialisasi sertifikasi halal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga mereka lebih waspada dalam memproduksi, memilih produk dan makanan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Lembaga Pemeriksa Halal Muhammadiyah Tuban berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan semacam ini demi menjaga kualitas dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Iwan Abdul Gani
Exit mobile version