Moderasi Qur`ani

Moderasi Qur`ani

Oleh : Brian Raihan Nabil

Thalabah Pendidikan Ulama’ Tarjih Muhammadiyah

Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah “moderasi beragama”. Apa sih itu “moderasi”? Menarik pengalaman Imam Shamsi Ali, imam di Islamic center di New York, Amerika Serikat dan direktur Jamaica Muslim Center, dalam tulisannya di Republika online. Ia menulis pengalamannya bertemu dengan seorang non-muslim dalam perjalanan dari rumah ke kota.Menurutnya, moderate are those who live as as anyone else. Dress as others, partying as others, eating and drinking as others, marrying as others” (moderat adalah mereka yang hidup seperti halnya orang lain. Berpakaian seperti orang lain, pergi ke pesta seperti orang lain, makan dan minum seperti orang lain, menikah seperti orang lain). Itu artinnya, moderasi dimaknai hidup seperti orang-orang kebanyakan; makan, minum, ke pesta, menikah, dan lain-lain. Moderat adalah hidup seperti orang kebanyakan, tidak aneh-aneh.

Moderasi dalam pandangan al-Qur`an menjadi inti dari sebuah tatanan masyarakat yang ideal (khayr ummah). Konsep al-Qur`an menjadi tawaran yang kuat di tengah pergulatan wacana keilmuan sepanjang sejarah manusia tentang masyarakat; isu ini merupakan wacana yang selalu diperbincangkan.

Dengan kembali konsep al-Qur`an sendiri, ada standar yang objektif dan baku. Dari istilahnya, “moderasi” dalam al-Qur`an disebut dengan wasathiyyah, diambil dari kata ummatan wasathan (umat yang moderat) (Q.s al-Baqarah: 143)Secara kebahasan, wasath adalah posisi tengah di antara dua sisi bersebelahan. Akan tetapi, tidak lantas lalu kita memaknai secara fisikal. Tentu tidak. Tidak juga terlalu rigid. Yang penting adalah keseimbangan (tawâzun, equilibrium). Kita bisa membutiri beberapa point penting moderasi menurut al-Qur`an.

Pertama, moderasi adalah sikap dan pandangan yang tidak berlebihan, tidak ekstrem dan tidak radikal (tatharruf). Q.s. al-Baqarah: 143 yang dirujuk untuk pengertian moderasi di sini menjelaskan keunggulan umat Islam dibandingkan umat lain. Dalam hal apa saja? Al-Qur`an mengajarkan keseimbangan antara hajat manusia akan sisi spritualitas atau tuntutan batin akan  kemahadiran Tuhan, juga menyeimbangkan tuntutan manusia akan kebutuhan materi.  Konon, disebutkan dalam hadits, ada sekelompok orang mendatangi Nabi Muhammad untuk menunjukkan bahwa mereka adalah orang kuat beribadah, sampai tidak menikah. Nabi menjawab, yang benar adalah keseimbangan antara ibadah dan pemenuhan materi. Itulah sunnah beliau.

Dalam hal moral, al-Qur`an mengajarkan juga keseimbangan, sikap tidak berlebihan juga ditekankan. Seseorang tidak perlu terlalu dermawan dengan menyedekahkan hartanya sehingga dia sendiri menjadi bangkrut. Tapi, ia juga jangan kikir, sehingga ia hanya menjadi kaya sendiri, harta yang terkonsentrasi di kalangan orang-orang berpunya. Demikian, pesan ini disarikan dari ayat al-Qur`an sendiri.

Kedua, moderasi adalah sinergi antara keadilan dan kebaikan. Inti pesan ini ditarik dari penjelasan para penafsir al-Qur`an terhadap ungkapan ummatan wasathan. Menurut mereka, maksud ungkapan ini adalah bahwa umat Islam adalah orang-orang yang mampu berlaku adil dan orang-orang baik (al-‘udûl wa al-khiyâr).

Kemajemukan di Indonesia tidak bisa hanya disikapi dengan prinsip keadilan, melainkan juga dengan prinsip kebaikan. Keadilan adalah keseimbangan dan ketidakberpihakan dalam menata kehidupan dengan asas hukum dan kepastian di dalamnya. Akan tetapi, keadilan atas adanya hukum formalitas hitam-putih secara rigid juga tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kebaikan, yaitu unsur yang juga melandasi prinsip keadilan. Hukum bisa saja hanya menyentuh aspek permukaan dan tidak memenuhi rasa keadilan sesungguhnya, sehingga perlu ada sentuhan kebaikan. Keadilan adalah dimensi hukum, sedangkan kebaikan adalah dimensi etik.

Dalam Qs. al-Baqarah: 143, dijelaskan bahwa Allah menyatakan bahwa kaum muslimin dijadikan  ummatan wasathan sebagaimana dinyatakan, “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat yang moderat agar menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan supaya Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk bagi Allah, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Mahapengasih dan Mahapenyayang.”

Menurut nukilan al-Wâhidî dalam Asbâb al-Nuzûl dan as-Suyûthî dalam Lubâb al-Nuqûl yang sama-sama berasal dari riwayat Ibn ‘Abbâs, ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Baitullah. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa sebagian kaum muslimin ingin mengetahui status shalat mereka dibandingkan dengan orang yang meninggal sebelum pemindahan kiblat tersebut. Ayat tersebut diturunkan untuk menjelaskan bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan iman orang yang beribadah menurut ketentuan yang sebelumnya berlaku. Riwayat ini diperjelas dengan nukilan Abû al-Faraj al-Jawzî yang bersumber dari riwayat Ibn ‘Abbâs, Abû Sa’îd, Mujâhid, dan riwayat lain yang bersumber dari Qatâdah yang menyatakan bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan ucapan orang Yahudi bahwa kiblat mereka adalah kiblat para Nabi dan mereka adalah orang-orang yang paling adil di antara mereka.

Para penafsir klasik, semisal Ibn Katsîr dan al-Qurthubî, dan penafsir modern, semisal Ahmad Mushthafâ al-Marâghî, sepakat menafsirkan ungkapan wasathan dalam ayat tersebut dengan orang-orang yang adil dan baik (al-‘udûl wa al-khiyâr). Argumen dari nash yang dikemukakan, antara lain, berupa riwayat al-Bukhârî, yang menafsirkan ungkapan tersebut dengan adil dan diperkuat dengan rujukan makna pada beberapa syair Arab klasik. Makna ini diperkuat pula dengan telaah makna akar katanya.

Menurut ar-Râghib, kata wasath(an) dalam ayat tersebut menunjukkan konotasi non-fisik, yaitu sifat keadilan dan kemampuan untuk menengahi (al-inshâf). Pendapat ar-Râghib tersebut diperkuat dengan; pertama, kata wasath(an) dalam ayat tersebut dipertentangkan dengan “orang-orang yang tidak menggunakan akal” (as-sufahâ’) pada ayat sebelumnya dalam konteks pandangan Yahudi, berdasarkan suatu riwayat, yang tidak memahami dan menyangkal pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Baitullah; kedua, penggunaan kata tersebut dalam ayat lain (Qs. al-Qalam: 28) dengan ungkapan qâla awsathuhum (orang yang paling adil di antara mereka berkata..). Penafsiran wasath dengan “adil dan baik” pada hakikatnya merupakan perkembangan dari makna pokoknya, “tengah”. Sesuatu dianggap baik jika berada pada posisi di antara dua kutub ekstrem, semisal dalam contoh bahwa keberanian adalah posisi tengah antara sifat ceroboh dan takut, dan kedermawanan adalah posisi tengah antara sikap kikir dan boros. Dengan demikian, kata wasath mencakup makna moderasi dalam sikap dan pemikiran.

Menurut Sayyid Quthb, tuntutan untuk bersikap moderat tersebut meliputi beberapa aspek:

(a) moderasi dalam tataran teologis (tentu saja, sikap ini tidak menjustifikasi posisi Asy’ariyyah yang diklaim “moderat”, meski tidak seluruhnya konsisten) dan keharusan memelihara keseimbangan (tawâzun) antara tuntutan material dan spiritual,

(b) keseimbangan antara penggunaan rasa dan rasio,

(c) keseimbangan antara rasa keinginan bebas dan tuntutan hukum yang mengikatnya, dan

(d) keseimbangan dalam interaksi sosial antara hak individu dan masyarakat.

Sifat moderat dalam masyarakat yang ideal menuntut anggota-anggotanya untuk berinteraksi, berdialog, dan terbuka dalam pluralisme yang  ada, baik dalam agama, budaya, maupun peradaban. Tuntutan untuk bersikap moderat dan menghindari ekstremitas pemikiran ditemukan dalam Qs. an-Nisâ’: 171, “Yâ ahl al-kitâb lâ taghlû fî dînikum wa lâ taqûlû ‘alâ Allâh illâ al-haq” (Wahai Ahlul Kitab, janganlah kamu bersikap melampaui batas dalam agamamu dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar). Hal yang sama juga ditemukan pada Qs. al-Mâ’idah: 77 dengan redaksi ayat yang hampir sama. Meski diturunkan dalam konteks ahl al-kitâb, ayat yang dikutip di atas mempunyai implikasi yang berlaku umum. Al-Qur’an juga menuntut umatnya untuk bersikap wasathiyyah dalam membelanjakan harta benda (Qs. al-Furqân: 67).

Exit mobile version