PADANG PANJANG, Suara Muhammadiyah – Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan penyuluhan hukum terhadap 655 santri Pondok Pesantren KAUMAN Muhammadiyah Padang Panjang. Penyuluhan yang dilakukan berkaitan dengan pencegahan kenakalan remaja, bahaya penggunaan narkotika serta tindakan penindasan atau perundungan yang biasa disebut aksi bullying.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Padang Panjang, Antoni Winata, SH.,MH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik yang notabenenya menjadi pilar kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Penyuluhan hukum itu untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya kenakalan remaja, penggunaan narkotika, dan juga tindakan bullying yang biasanya terjadi di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Antoni juga menjelaskan bahwa untuk padangpanjang sendiri kasus yang paling meresahkan adalah narkotika. Menurutnya kasus narkotika tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sasaran dari pelaku kasus narkoba ini adalah remaja. Untuk itu ia menekankan kepada pihak pondok pesantren agar benar-benar menjaga santrinya untuk tidak terlibat dengan kasus ini.
“Bicara tentang yang paling meresahkan adalah kasus narkotika. Tidak hanya menyentuh yang dewasa tapi yang paling miris adalah remaja sudah ketularan dengan narkotika ini. Untuk itu kami ingin Pondok Pesantren mesti memperkuat lagi aturannya agar kasus narkotika tidak sampai masuk ke santri-santri kita,” harapnya.
Bertempat di Aula Buya AR Sutan Mansur, Rahmat Nurhidayat, SH selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) yang menjadi pembicara menjelaskan bahwa dalam koridor hukum, ada yang disebut dengan budaya hukum. Budaya hukum itu sendiri menurutnya adalah segala sesuatu yang diatur untuk kebaikan dan ketentraman. Salah satunya adalah peraturan Pondok Pesantren.
“Budaya hukum bagi santri di sini adalah peraturan pondok pesantren. Baik atau tidaknya sebuah lembaga pendidikan dilihat dari aturan yang diterapkan di pondok pesantren. Sebagai santri wajib mengikuti apapun peraturan pondok pesantren, karena kami yakin peraturan pondok pesantren tentu tidak akan membawa keburukan bagi santri,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, Dr. Derliana, MA selaku mudir pondok pesantren mengucapkan terimakasih atas program dari kejaksaan negeri Padangpanjang. Menurut Doktor UIN Imam Bonjol Padang ini dengan kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman santri agar lebih melek dengan aturan yang berlaku, tidak hanya aturan negara tapi juga aturan pondok pesantren.
“Kita menyadari bahwa persoalan hukum mesti diketahui dan dipahami oleh semua stakeholder di pondok pesantren KAUMAN Muhammadiyah Padangpanjang. Agar kita tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.
Ditambahkannya Derliana, generasi penerus terutama kalangan pelajar mesti memahami dampak perilaku yang melanggar hukum tersebut, selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara. Selain itu katanya, diusia remaja juga kerap kali terjadi bullying antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Bullying dan narkotika sangat rawan terjadi di kalangan remaja, semoga dengan adanya penyuluhan ini santri memahami dampaknya,” kata Derliana.
Derliana juga mengharapkan dengan melalui program jaksa masuk sekolah yang dilakukan, santri pondok pesantren mampu mengenali hukum dan peraturan perundangan negara yang merupakan ada upaya pencegahan (preventif) sehingga dapat menciptakan generasi yang taat hukum.
Pada kegiatan ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri didampingi juga oleh Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan, Ade Kurniawan, SH ,M.Kn serta Jaksa Fungsional Berliana Suzeta, SH, M.Kn. (Darwis)