HONG KONG, Suara Muhammadiyah – 01 Seprtember 2023, Dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan telah melaksankan kegiatan Pengabdian Masyarakat Internasional dengan Lebih 250 Peserta yang dibantu oleh Mitra Lokal yaitu Pimpinan Cabang Istimewa Aisyiyah Hong Kong, kegiatan tersebut dilakasanakn tepat pada tanggal 27 Agustus 2023 di Victoria Park Hong Kong, China. PKM Internasional tersebut menjelaskan beberapa isu pokok pertama sosialisasi berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia baik sebelum pemberangkatan dan masa penempatan serta penjelasan media platform konsultasi hukum berbasis online yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada pekerja migran Indonesia terhadap nasihat hukum yang berkualitas yang akan dikembangkan oleh Program Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan.
Dr. Fithriatus Shalihah sebagai Ketua dan Penanggungjawab Kegiatan menjelaskan urgensi dipilihnya Hong Kong sebagai lokasi Pengadian Masyarakat Internasional (PKM Internasional) yaitu Berdasarkan Data yang dikeluarka oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tahun 2023, Jumlah Penempatan PMI meningkat selama dua tahun terakhir dengan total 24.050 orang ditempatkan pada Januari 2023. Sementara Januari 2021 dan Januari 2022 masing-masing sebesar 5.955 orang dan 6.424 orang. sejalan dengan Besarnya angka penempatan tersebut maka berbanding lurus dengan kondisi Pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang sering menghadapi berbagai tantangan hukum dalam menjalani kehidupan dan pekerjaan mereka. Keterbatasan akses ke layanan hukum berkualitas seringkali membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak. Pada Januari 2023, surat masih menjadi sarana pengaduan paling banyak digunakan untuk menyampikan pesan dan permohonan bantuan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh teman-teman PMI di luar Indonesia, terdapat Lima negara penempatan dengan pengaduan PMI terbanyak adalah Taiwan, Hong Kong, Saudi Arabia, Malaysia, dan United Arab Emirates. Keluhan yang paling banyak adalah biaya penempatan yang melebihi struktur blaya (59% kasus). diikuti oleh PMI yang tidak berangkat dan ingin dipulangkan. Pengaduan PMI perempuan sebanyak 134 pengaduan sementara PMI laki-laki terdapat 77 pengaduan. Pengaduan PMI perempuan sebanyak 134 pengaduan sementara PMI laki-laki terdapat 77 pengaduan dan Mayoritas pengaduan berasal dari penempatan di Taiwan (33 pengaduan) dan Hong Kong (50 pengaduan). Merespon data tersebut, Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan bersama Mitra PCIA Hong Kong sepakat merasa perlu untuk hadir dan terlibat langsung dalam memberikan solusi inovatif melalui sosialisasi konsultasi hukum berbasis online sebagai salah satu upayan perlindungan promotif-dan preventif terhadap hak PMI.
Kegiatan Sosialisasi
Minggu 27 Agustus 2023 bertepatan di Victoria Park Hong Kong, Kegiatan PKM Internasional telah dilakukan, PKM tersebut mencakup 2 sesi sosialisasi kepada 250 lebih pekerja migran Indonesia di Hong Kong tentang layanan konsultasi hukum yang dapat diakses secara online yang dapat digunakan sebelum penempatan atau nantinya saat kepulangan. Melalui platform ini, mereka akan memiliki akses ke informasi hukum yang komprehens, dapat mengajukan pertanyaan, dan menerima nasihat hukum dari para ahli tanpa biaya yang tinggi atau hambatan Bahasa serta kanal tersebut menjadi salah satu wadah bagi civitas Magister Hukum dan Mitra Institusi dari Universitas Ahmad Dahlan. dalam diskusi tersebut beberapa teman teman PMI berdiskusi seputar permasalahan yang dihadapi diluar dari permasalahan penempatan seperti penguatan jadi diri bangsa, persiapan pemilihan umum presiden yang kredibel dan terpercaya termasuk juga scure transaction seperti manajemen dan pendaftaran aset (property) dan kegiatan penyertaan modal lainnya yang aman bagi teman-teman PMI.
Umaroh selaku mitra PKM Internasional dan juga sebagai Ketua PCIA Hong Kong menuturkan dalam kegiatan PKM Internasional pada tanggal 27 Agustus 2023 tersebut PKM Internasiobal yang dilakukan oleh Magister Hukum UAD dengan berbasis sistem pakar (online) tentunya sangat bermanfaat bagi teman teman PMI tidak hanya di Hong Kong melainkan belahan dunia lainnya, tujuan utama konsultasi tersebut sejalan dengan upaya self-protection guna meningkatan kesadaran hukum, meliputi:
- Pekerja migran Indonesia akan diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka di bawah hukum Hong Kong.
- Akses mudah: Dengan platform berbasis online, mereka dapat mengakses layanan konsultasi hukum kapan saja dan di mana saja.
- Perlindungan yang lebih baik: Dengan bantuan hukum yang berkualitas, pekerja migran Indonesia akan lebih mampu melindungi hak-hak mereka.
- Kontekstualitas: PMI akan mendapatkan saran hukum yang lebih kontektual terhadap masalah yang doihadapi dan bisa membantu menentukan keputusan yang akan dimabil tentunya.
Kedepan para PMI yang ingin mendapatkan konsultasi tersebut bisa mengakes web https://mh.uad.ac.id/ lalu masuk pada portal layanan konultasi hukum berbasis pakar guna mendapatkan layanan konsultasi hukum secara online yang memberikan kemudahan bagi semua pihak, Pembagunan sistem yang holistic dan berkesinambungan merupakan salah satu strategi untuk mengurangi angka kasus atau permasalahan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, kampanye dan pendidikan masyarakat atau peningkatan literasi hukum merupakan salah satu agenda yang tidak boleh dilupakan. Institusi Pendidikan Tinggi dapat mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak pekerja migran dan pentingnya melindungi mereka. Pendidikan masyarakat juga penting agar masyarakat lebih empati dan peduli terhadap nasib pekerja migran. serta kolaborasi dengan Organisasi Internasional dan Non-Pemerintah menjadi sarana yang tepat dalam membagun sistem yang holistic kedepannya. (Tri /Yofa)