• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Boleh Mengubur Dua Jenazah Dalam Satu Liang Kubur

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
7 Juni, 2021
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 1 min read
A A
1
Mengubur

Foto Dok Ilustrasi

Share

Boleh Mengubur Dua Jenazah Dalam Satu Liang Kubur

Pertanyaan:

Baca Juga

Universitas Siber Muhammadiyah Gelar Kuliah Pembuka Prodi Hukum

Muhammadiyah Diminta Menjadi Pelopor Ekonomi

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam buku tuntunan Merawat Jenazah yang diterbitkan oleh MPKSDI PP Muhammadiyah halaman 46, disebutkan bahwa mengubur jenazah dalam satu liang kubur boleh lebih dari satu jenazah. Mengapa alasannya tidak ada larangan, padahal ibadah itu dasarnya perintah?

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Achdiyat Haroen Rasyid (Disidangkan pada hari Jum’at, 6 Dzulqa’dah 1428 H / 16 November 2007 M)

Jawaban:

Alasan yang membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur itu –selain tidak ada larangan mengenainya–, hal tersebut juga pernah dilakukan oleh Nabi saw sendiri. Simak dua hadits sahih riwayat Imam al-Bukhari berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلىَ أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ. وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ بِدِمَائِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَغْسِلْهُمْ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” [HR. al-Bukhari]

Dan sabda beliau:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِقَتْلىَ أُحُدٍ: أَيُّ هَؤُلاَءِ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى رَجُلٍ قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ قَبْلَ صَاحِبِهِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a.: Rasulullah saw bertanya tentang korban (perang) Uhud: ‘Siapakah di antara mereka yang paling banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang laki-laki, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad sebelum kawannya.” (HR. al-Bukhari).

Dua hadis di atas cukup menjadi dalil bahwa menguburkan lebih dari satu jenazah di dalam satu liang lahad itu dibenarkan. Jadi menurut tuntunan syariat, dalam keadaan normal sedapat mungkin satu liang lahad diperuntukkan bagi satu jenazah.

Namun dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan darurat seperti terjadi musibah gempa bumi, kebakaran, kapal tenggelam, perang dan lain sebagainya, satu liang lahad boleh dipakai untuk lebih dari satu jenazah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 1 Tahun 2008

Tags: Boleh Mengubur Dua Jenazah Dalam Satu Liang KuburfeaturedhukumjenazahMajelis Tarjih dan TajdidPP Muhammadiyahtanya jawab agama
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Universitas Siber Muhammadiyah Gelar Kuliah Pembuka Prodi Hukum
Berita

Universitas Siber Muhammadiyah Gelar Kuliah Pembuka Prodi Hukum

11 Februari, 2024
Muhammadiyah Diminta Menjadi Pelopor Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Diminta Menjadi Pelopor Ekonomi

30 Agustus, 2023
Memahami Indonesia dengan Darul Ahdi wa Syahadah
Berita

Memahami Indonesia dengan Darul Ahdi wa Syahadah

19 Agustus, 2023
Next Post
Wakil Rektor Baru UMM Resmi Dilantik

Wakil Rektor Baru UMM Resmi Dilantik

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In