Pertanyaan Dari:
Mustofa Toha, NBM: 835900, no hp 08569106xxxx
(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shafar 1435 H / 27 Desember 2013)
Assalamu ‘alaikum wr wb
Apakah shalat jum‘at boleh dilaksanakan dengan jamaah yang kurang 40 orang jama’ah?
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb
Terima kasih atas pertanyaan saudara, untuk menjawab pertanyan saudara, kita bisa merujuk pada hadits berikut:
عَنْ سَالِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي جَابِرٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ مِنْ الشَّأْمِ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فَنَزَلَتْ “وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا “. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir ra. menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami shalat (Jum‘at) bersama Nabi saw. tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi saw. selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Berdasarkan hadits ini dapat ditarik kesimpulan:
- Shalat Jum‘at itu harus dilakukan secara berjama‘ah. Dalam hal ini, semua ulama sepakat dan bahkan berijma‘ tentangnya
- Tentang harus berapa orang jamaah dalam shalat jum’at, para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jama‘ahnya.
Madzhab Hanafi berpendapat, cukup tiga orang belum termasuk imam.
Madzhab Maliki berpendapat minimal adalah dua belas sebagaimana dalam hadis di atas.
Madzhab Syafi’i dan Hambali mengatakan minimalnya adalah empat puluh orang berdasarkan hadis-hadis yang lain.
Namun yang rajih atau kuat menurut kami ialah tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah, karena tidak ada hadis yang secara sarih (jelas) mensyaratkan jumlah tertentu. Selagi dilakukan secara berjama‘ah dengan jumlah banyak menurut suatu adat maka shalat jum‘at itu sah dilakukan.
Wallaahu a’lam bish-shawab.
—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com