• Disclaimer
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Revisi UU Terorisme Harus Pertimbangkan Faktor Historis

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
8 Agustus, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Revisi UU Terorisme Harus Pertimbangkan Faktor Historis
Share

YOGYAKARTA.suaramuhammadiyah.id-Revisi UU terorisme no 15 tahun 2003 harus mempertimbangkan faktor-faktor historis seperti kasus terorisme yang terjadi pada masa orde baru. Dalam kasus Komando Jihad, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, pemerintah saat itu telah melakukan kriminalisasi terhadap umat Islam.

Busyro Muqoddas menegaskan hal tersebut dalam Welcome Speech Seminar Nasional “Kajian Hukum Terhadap Revisi UU No 15 Tahun 2003” Sabtu (6/8) di Convention Hall Asri Medical Center.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

“Maka karena itu, praktek-praktek terrorisme di orde baru bisa dijadikan faktor historis yang dijadikan acuan dalam pembahasan revisi undang-undang ini selain juga mengacu kepada isu-isu sensitif lainnya,” tutur Busyro.

Baca juga: Terorisme Sering Berbau Rasis, Pansus Harus Definisikan Ulang

Sejumlah isu sensitif dalam revisi UU terorisme yang dimaksud oleh Busyro di antaranya adalah masalah penahanan yang diusulkan 30 hari, perpanjangan masa penahanan menjadi 300 hari, adanya wewenang pengasingan yang dinilai seperti mengimpor penjara Guantanamo, adanya ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terrorisme.

Mengenai kasus tindak terrorisme di masa orde baru, Busyro pun menjelaskan bagaimana gerakan radikal yang muncul pada masa orde baru yaitu yang muncul dan menyebar di sejumlah kampus-kampus di Indonesia dan sasarannya adalah mahasiswa. Pada saat itu, penyebaran paham dilakukan melalui liqo’-liqo’ yang didakan di kampus. Salah satu kelompok radikal yang juga mencuat bersama dengan kemunculan itu adalah Komando Jihad. Tujuan Komando Jihad adalah mendirikan negara Islam, pada saat itu Busyro menyebutkan bahwa isu yang dikembangkan saat itu adalah kebangkitan komunisme yang dibawa dari Vietnam.

“isu yang dimankan saat itu adalah kebangkitan komunisme. Mereka kemudian mencari dukungan, ada yang langsung terprovokasi lalu bergabung. Kemudian dilakukan operasi dan mereka ditangkapi dan disiksa ada juga yang dihukum mati,” tambahnya.

Baca juga: Islam yang Selalu Dikambinghitamkan

Busyro mengatakan bahwa pihaknya melakukan penelitian dan penelusuran dengan wawancara secara langsung dengan eks Pangkokamtib (Alm) Sudomo dan kalangan intelejen negara. Penelitian ini kemudian menghasilkan data-data bahwa gerakan Komando Jihad telah dimotori oleh aktor-aktor negara.

“Kasus Komando Jihad ini, hasil penelitian kami adalah gerakan-gerakan yang dimotori oleh intellijen negara yang berasal dari angkatan darat. Melalui kajian itu maka sulit untuk tidak diberikan predikat bahwa gerakan radikalisme dan terrorisme dengan contoh itu disebut dengan state terrorism yaitu yang dilakukan oleh aktor intelektual negara. Yang digunakan itu adalah umat Islam,” sebutnya.

Baca juga: Kapolri: Pelaku Terorisme Hanya Sampai Level Sub-State

Maka karena itu, menurut Busyro, dalam program Deradikalisasi penggunaan terminology deradikalisasi menjadi antitesa dari radikalisasi. Berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde baru, kini radikalisme muncul dari faktor ketidakadilan sosial dan penguasaan sumberdaya yang menyebabkan konflik horizontal. Ini membuktikan bukan hanya dari paham agama yang ekslusif dan egosektarianisme saja yang mampu menumbulkan sikap radikal, namun juga faktor-faktor sosial lainnya.

“Maka karena itu, dalam proses deradikalisasi harus disandingkan juga dengan moderasi, edukasi atau re-edukasi sesuai dengan background yang melatari munculnya radikalisme dan terorisme,” tandasnya (Th).

 

 

Tags: muhammadiyahradikalismeRevisi UU TerorismeState Terrorism
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Masjid Cordoba

Masjid Cordoba

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In