Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Mau bertanya keberadaan LDII sekarang bagaimana? Kedudukan di negara dan di masyarakat serta agama, apakah sudah diakui dan dibolehkan menyebarkan pahamnya? Karena di daerah saya mulai menjamur. Mohon penjelasannya secara detail.
Pertanyaan Dari:
Muzlih Nur (disidangkan pada hari Jum’at, 24 Jumadal Ula 1437 H / 4 Maret 2016 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.
Pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan saudara pernah diajukan dan telah dijawab melalui rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 17 tahun ke-96/2011. LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jama’ah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya sebagai orang kafir.
LDII adalah organisasi yang didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis dengan nama Darul Hadits. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1951 Darul Hadits berganti nama menjadi Islam Jama’ah. Namun, sekalipun telah berganti nama tetap dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan sebab meresahkan masyarakat. Akhirnya Islam Jama’ah dilarang menyebarkan pahamnya melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971 tanggal 29 Oktober 1971.
Setelah itu Islam Jama’ah berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), dan pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Adapun pokok-pokok ajaran Islam Jamaah / LDIl adalah sebagai berikut:
- Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orangtua sekalipun.
- Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
- Wajib taat pada amir atau imam mereka.
- Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDIl maka akan mati jahiliyah (kafir).
- Al-Qur an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut imam/amir mereka) selain itu haram diikuti.
- Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.
- Dosa bisa ditebus kepada sang amir atau imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh amir/imam.
- Harus rajin membayar infak, shadaqah, dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
- Harta zakat, infak dan shadaqah yang sudah diberikan kepada amir/imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
- Haram membagikan daging Qurban/ zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.
- Haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka, kalau terpaksa tidak perlu wudlu dan harus diulang.
- Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
- Perempuan LDIl kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
- Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran, organisasi, maupun paham yang dianggap sesat. Namun, tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam, dan suatu paham dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria di bawah ini. Adapun sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
- Mengingkari rukun iman dan rukun Islam.
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah).
- Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an.
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an.
- Melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
- Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
- Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i.
Pada Rakernas LDII tahun 2007, LDII menetapkan untuk tidak menajiskan atau mengkafirkan orang, dan masjid yang dikelola oleh LDII terbuka untuk umum. Ketua Dewan Penasihat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H, Mansyur MS dalam rapat tersebut megatakan bahwa dalam LDII sekarang tidak ada keamiran, dan siapapun berhak untuk menjadi amir bagi LDII. Ia menyatakan juga bahwa LDII siap melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah, yaitu menyatukan diri terhadap umat Islam, bahkan mereka mengatakan telah memiliki paradigma baru, dan meninggalkan ajaran lama seperti tersebut di atas.
Ketua MUI (pada saat itu) menyatakan bahwa saat ini LDII sedang berusaha untuk menyatu dengan ormas Islam lainnya. MUI akan membuka diri jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini yang salah satunya adalah menganggap orang diluar mereka kafir.
Sebenarnya i’tikad baik LDII untuk keluar dari ajaran lama sudah mulai terlihat, ketika sebagian mereka sudah mau bersalaman dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun berdasarkan penjelasan beberapa mantan pengikut LDII yang dimuat dalam banyak media, menganggap semua yang disampaikan dalam situs maupun ceramah yang diunggah di Youtube tentang perubahan mereka, itu hanyalah sebuah bithanah, yaitu pengakuan dusta sebagaimana halnya taqiyyah dalam ajaran Syi’ah. Akan tetapi untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja.
Yang patut diperhatikan adalah apakah LDII masih mengamalkan 14 butir pahamnya tersebut? Apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat sebagaimana yang dirumuskan oleh MUI di atas, maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashau bi al-haq wa tawashau bi al-shabr. Adapun jika terindikasi sesat, maka langkah amar makruf dan nahi munkar yang sebaiknya dilakukan adalah dengan melaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Adapun sebaiknya yang bapak lakukan adalah dengan mengamati paham-paham yang diajarkan oleh LDII sekitar, apakah masih mengamalkan ajaran-ajaran LDII yang lama, yang mengandung unsur-unsur ketidaksesuaian dengan ajaran al-Qur’an tersebut. Dengan hal itu, diharapkan sanggup menjelaskan keadaan yang sesungguhnya, dan menghilangkan su’udzan, karena di antara semua pengikut LDII tidak mengamalkan ajaran yang sama. Pengikut LDII dalam beberapa daerah masih mengamalkan ajaran-ajaran lamanya, namun beberapa daerah lain telah berusaha menyatukan paham dengan umat Islam pada umumnya, dan meninggalkan ajaran LDII yang semula.
Dalam hal ini Allah juga telah memberikan solusi jika ada yang berseberangan dengan dakwah yang kita, – sebagai seorang muslim -, bangun, yaitu yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nahl (16) ayat 125:
اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن.
Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik.
Wallahua’lam