• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 14, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Majelis Tarjih Muhammadiyah Karanganyar Rumuskan Hukum Zakat Hadiah dan Penghasilan Syubhat

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
4 April, 2017
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Majelis Tarjih Muhammadiyah Karanganyar Rumuskan Hukum Zakat Hadiah dan Penghasilan Syubhat
Share

KARANGANYAR, Suara Muhammadiyah – Muhammadiyah sebagai gerakan berwatak tarjih dan tajdid sebuah gerakan islam yang merumuskan gerakan purifikasi dan dinamisasi yang harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan keumatan. Terkait hal tersebut bertempat di Aula SMK Muhammadiyah 3 Karangnayar, Sabtu (01/04) Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Musyawarah Daerah Tarjih ke-1 periode Muktamar 47 tahun 2015-2020.

Musyda tarjih ke-1  MTT PDM Karanganyar ini mengkat tema tentang zakat hadiah dan zakat dari hasil usaha syubhat, menurut ketua MTT Ruswa Darsono yang ditemua pasca pembukaan acara pengambilan tema tersebut diatas dikarenakan adanya diskusi-diskusi dan pertanyaan dari sebagaian masyarakat termasuk warga Muhammadiyah yang menanyakan hukum terkait. “Setelah kita coba mencari rujukan dan dasar fatwa khsususnya di internal Muhammadiyah dari buku HPT (Himpunan Putusan Tarjih, Red) dari pimpinan pusat maupun putusan-putusan tarjih dibawahnya, kami belum menemukan rujukannya. Sehingga tema itu kita anggkat dalam musyda tarjid ke-1 kali ini”.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Sebelumya Ruswa Darsono yang juga dosen pada Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sekaligus sekretaris MTT PWM Jawa Tengah tersebut dalam sambutan pembukaan menyampaikan landasan legal terkait pelaksanaan musyda trajih, “sebutan istilah musyawarah tarjih ini memang terkesan beda  dan agak asing karena munas dan musyda ini hanya dikenal dalam organisasi induk Muhammadiyah, tetapi memang khusus di majelis tarjih dalam buku pedoman majelis tarjih diatur perial tersebut khususnya pada pasal 18’” kata Ruswa.

Acara musyda tarjih ke-1 PDM Karanganyar kali ini dihadiri oleh seluruh anggota MTT PDM dan juga anggota MTT PCM dengan menghadirkan peninjau dari AUM maupun anggota majelis/lembaga dan ortom yang ada di PDM Karanganyar. Dari unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah hadir wakil ketua yang membidangi yaitu Ustadz Muhammad Arief beserta anggota pimpinan pleno yang lain. Dalam sambutannya Muhammad Arief menekankan tentang peran majelis tarjih yang harus tajam dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang realistis. Dalam musyda kali ini juga dilakukan sosialisasi adab berpakain oleh Ustadz Muh. Mustaqim dan juga pembinaan dari wakil ketua PWM Jawa Tengah Musman Tholib.

Lebih lanjut Muhammad Arief dengan menyitir Al Qur’an surat Al Kahfi 103-104 yang menyingung tentang pentingnya sebuah amal perbuatan yang harus jelas dalil rujukannya, sebuah ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam mengupayakan untuk memperjelas suatu amalan. Sebelum mengakhiri sambutannya Muhammad Arief menyampaikan sebuah kalimat yang berasal dari perkataan Sayidina Umar RA. “Matinya 1 orang yang berilmu jauh lebih berat daripada matinya 1.000 ahli ibadah atau matinya 1.000 ahli ibadah masih lebih ringan dari matinya 1 orang ahli ilmu”.

Sebelum pleno peserta musyda tarjih ke-1 dilaksanakan dilakukan penyampaian ulasan penyampaian materi pendukung oleh ahli-ahli hukum islam yaitu Ustadz Shalahudin Sirizar yang merupakan wakil ketua MTT PWM Jawa Tengah dan ketua PDM Karanganyar Muhammad Samsuri yang secara detail mengupas pengertian, dasar hukum Qur’an dan Hadist mengenai hadiah dan pengahsilan dari usaha syubhat. Antusias peserta cukup tinggi dalam pembahasan materi hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertayaan dari peserta dalam pemaparan materi yang dimoderatori Ustadzah Nur Laila dari MTT PDM Karanganyar.

Sebagaimana disampaikan oleh ketua MTT PDM Karanganyar ketika diwawancarai, keputusan ini berlaku bagi warga Muhamadiyah khususnya di Karanganyar, apabila kelak dikemudian hari ada keputusan secara structural majelis  lebih tinggi dan lebih luas maka akan disesuaikan. Mengingat saat ini belum ada putusan maka hal ini bisa menjadi solusi atas pertnyaan dan diskusi-diskusi terkait (MPI PDM Kra – JOe).

Tags: Hukum Zakat HadiahMajelis Tarjihmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Lakukan Pemberantasan TB, Aisyiyah Terima Penghargaan Rekor MURI

Lakukan Pemberantasan TB, Aisyiyah Terima Penghargaan Rekor MURI

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In