JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo megatakan perlunya kajian secara mendalam sebelum membahas lebih jauh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
“Pemerintah perlu melibatkan stakeholder yang lebih luas kerena yang kami ketahui Kementerian Agama itu lebih banyak dan berkonsentrasi kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam saja, padahal di dalamnya lebih luas dari itu,” ujar Trisno di Kantor Wakil Presiden setelah pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla, Kamis (25/10).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri pula Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, Sulardi, dan Muhammad Najih.
Menurut Trisno, perlunya dilakukan kajian secarah menyeluruh dan melibatkan pihak-pihak dari setiap agama di Indonesia. Kerena pendidikan keagamaan di indonesia menyangkut agama lain yang diakui pemerintah seperti Pendidikan Agama Katolik, Kristen Prosestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
“Yang tampak sekarang ini seolah-olah RUU ini hanya membahas pesantren dan pendidikan agama Islam, itu kan seharusnya lebih luas. Ini yang akan kami liat harus dikaji sebaik-baiknya. Sampai saat ini kami masih melihat bahwa ini lebih tepat dalam satu sistem” ungkapnya.
“Akan lebih baik kalau ada keinginan untuk mendorong RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi satu bagian, dan kita perbaiki undang-undang sistem pendidikannya, kalau itu dirasa perlu dilakukan prioritasnya,” tambah Trisno. (Imad/Riz)