• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Juni 24, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Ketua Majelis Hukum HAM: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Perlu Kajian Menyeluruh

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
26 Oktober, 2018
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketua Majelis Hukum HAM: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Perlu Kajian Menyeluruh

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo (Dok Merdeka)

Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo megatakan perlunya kajian secara mendalam sebelum membahas lebih jauh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Pemerintah perlu melibatkan stakeholder yang lebih luas kerena yang kami ketahui Kementerian Agama itu lebih banyak dan berkonsentrasi kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam saja, padahal di dalamnya lebih luas dari itu,” ujar Trisno di Kantor Wakil Presiden setelah pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla, Kamis (25/10).

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Dalam pertemuan tersebut dihadiri pula Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, Sulardi, dan Muhammad Najih.

Menurut Trisno, perlunya dilakukan kajian secarah menyeluruh dan melibatkan pihak-pihak dari setiap agama di Indonesia. Kerena pendidikan keagamaan di indonesia menyangkut agama lain yang diakui pemerintah seperti Pendidikan Agama Katolik, Kristen Prosestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.

“Yang tampak sekarang ini seolah-olah RUU ini hanya membahas pesantren dan pendidikan agama Islam, itu kan seharusnya lebih luas. Ini yang akan kami liat harus dikaji sebaik-baiknya. Sampai saat ini kami masih melihat bahwa ini lebih tepat dalam satu sistem” ungkapnya.

“Akan lebih baik kalau ada keinginan untuk mendorong RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi satu bagian, dan kita perbaiki undang-undang sistem pendidikannya, kalau itu dirasa perlu dilakukan prioritasnya,” tambah Trisno. (Imad/Riz)

Tags: Majelis Hukum Dan HammuhammadiyahRUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
UM Kendari Ikut Bantu Proyek NSLIC/ NSELRED

UM Kendari Ikut Bantu Proyek NSLIC/ NSELRED

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In