Tata Cara Takziyah

Takziyah

Foto Dok Istimewa

Tata Cara Takziyah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr wb

Mohon penjelasan tuntunan cara takziyah, apakah boleh memberikan kata-kata takziyah, padahal mayat masih ada di rumah ahli musibah? Terima kasih.

Ridwan EB (disidangkan pada Jum’at, 20 Muharram 1438 H / 21 Oktober 2016 M)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu dijelaskan pengertian dari takziyah itu sendiri. Dalam kamus Mu’jamul Wasith disebutkan, takziyah berarti menghibur agar bersabar atas sesuatu yang menimpanya. Muhammad Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni (I:480), yang dimaksud takziyah adalah menghibur keluarga yang tertimpa musibah, memenuhi hak-haknya, mendekatinya, dan memenuhi kebutuhannya seperti biasanya setelah pemakaman. As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah (I:304), menyebutkan bahwa takziyah berasal dari kataالعَزَاءُ yang berarti sabar, yakni menyabarkan dan menghibur orang yang ditimpa musibah dengan menyebutkan hal-hal yang dapat menghapus duka dan meringankan penderitaannya.

Berkaitan dengan tuntunan cara takziyah dalam konteks kematian, saudara bisa melihat di dalam buku Himpunan Putusan Tarjih, bab Melawat (sic: melayat), terbitan Suara Muhammadiyah, tahun 2011, hal. 234. Ada beberapa hal yang hendaknya dilakukan, ketika melakukan takziyah kepada keluarga yang ditinggalkan, di antaranya;

  1. Mengucapkan: “Innalilla-hi wa inna-ilaihi ra-ji’u-n (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali)” ”, seraya berdoa: “Alla-humma ajurni- fi- mushi-bati- wa akhlif li- khairan minhaa (Ya Allah, berilah aku pahala karena musibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik daripadanya).” Dasarnya adalah firman Allah swt,

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ.

(yaitu) Orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali) [QS. al-Baqarah [2]: 156].

Dan hadis Nabi saw,

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللهُ { إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا [رواه احمد و مسلم].

Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa ia berkata; Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun, allahumma ajurnii fii mushiibatii wa akhlif lii khairan minhaa (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan kembali kepada Allah. Ya Allah, berilah aku pahala karena musibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik daripadanya), melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik [HR. Ahmad nomor 25498, Muslim nomor 918 dengan lafal Muslim].

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Usamah Ibn Zaid disebutkan, ketika ada seorang utusan yang datang kepada Rasulullah saw untuk memberi kabar kematian seseorang, beliau bersabda kepada utusan itu: Kembalilah kepadanya dan katakanlah:

أَنَّ لِلهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ [رواه البخاري].

Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepada-Nya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada di sisi-Nya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah [HR. al-Bukhari nomor 6829].

Dalil-dalil tersebut menjelaskan bahwa ketika tertimpa musibah disunnahkan untuk mengucapkan istirja’ (ucapan Innaa lilla-hi wa inna- ilaihi ra-ji’u-n) dan berdoa (Alla-humma ajurni- fi- mushi-bati- wa akhlif li- khairan minhaa). Adapun ucapan belasungkawa bisa bermacam-macam dan bisa dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah (sesuai bahasa masing-masing), namun alangkah lebih baik jika mengamalkan doa sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.

  1. Menghibur keluarga yang ditinggalkan dan meringankan kesedihannya, menganjurkannya untuk bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah swt, juga diperbolehkan untuk mengucapkan hal-hal yang baik lainnya. Sebagaimana hadis,

عَنْ أُسَامَةَ قَال كَانَ ابْنٌ لِبَعْضِ بَنَاتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَهَا فَأَرْسَلَ إِنَّ لِلهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلٌّ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ فَأَقْسَمَتْ عَلَيْهِ فَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقُمْتُ مَعَهُ وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَعُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ فَلَمَّا دَخَلْنَا نَاوَلُوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّبِيَّ وَنَفْسُهُ تَقَلْقَلُ فِي صَدْرِهِ حَسِبْتُهُ قَالَ كَأَنَّهَا شَنَّةٌ فَبَكَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ أَتَبْكِي فَقَالَ إِنَّمَا يَرْحَمُ اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ [رواه البخارى]

Dari Usamah (diriwayatkan), ia berkata, “Anak laki-laki dari anak perempuan Nabi saw sakit, lantas putri Nabi mengutus seorang utusan yang inti pesannya agar beliau mendatanginya. Hanya Nabi berhalangan dan menyampaikan pesan: ‘innaa lillaahi maa akhdza wa lahu maa a’thaa wa kullun ilaa ajalin musammaa faltashbir waltahtashib’ (Milik Allah sajalah segala yang diambil dan yang diberikan, dan segala sesuatu mempunyai batasan waktu tertentu, hendaklah engkau bersabar dan mengharap-harap ganjaran)’. Lantas putri Nabi untuk kali kedua mengutus utusannya seraya menyatakan sumpah agar beliau mendatangi.

Maka Rasulullah saw pun berangkat dan aku bersamanya, juga Mu’adz Ibn Jabal, Ubbay Ibn Ka’b, dan Ubadah Ibn Shamit. Ketika kami masuk, Rasulullah saw membopong cucunya sedang napasnya sudah tersengal-sengal di dadanya -seingatku Usamah mengatakan seperti geriba (wadah air dari kulit) kecil yang lusuh-, maka Rasulullah saw pun menangis sehingga Sa’d Ibn ‘Ubadah berkata, ‘Mengapa baginda menangis? ‘Nabi menjawab: ‘Hanyasanya Allah menyayangi hamba-Nya yang penyayang.” (HR. al-Bukhari nomor 6894)

  1. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditinggalkan, serta mencukupi kebutuhannya, hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah Ibn Ja‘far ra.,

لَمَّا أُصِيبَ جَعْفَرٌ رَجَعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى أَهْلِهِ فَقَالَ إِنَّ آلَ جَعْفَرٍ قَدْ شُغِلُوا بِشَأْنِ مَيِّتِهِمْ فَاصْنَعُوا لَهُمْ طَعَامًا (سنن ابن ماجه)

Ketika Ja’far ditimpa musibah, Rasulullah saw pulang kepada keluarganya dan bersabda: “Sesungguhnya keluarga Ja’far tertimpa sesuatu yang menyibukkan kematian mereka, maka buatkanlah makanan untuk keluarganya”. (Sunan Ibn Majah nomor 1611)

Hadis ini menjelaskan anjuran untuk membuatkan makanan bagi keluarga yang ditinggalkan, bukan keluarga yang tertimpa musibah yang membuatkan makanan kepada yang datang untuk melayat.

  1. Dianjurkan untuk menshalatkan jenazah dan mengantarkannya sampai kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadis,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَأَلَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ شَبِيبِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَحَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ [رواه البحارى و مسلم].

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah Ibn Maslamah berkata, aku membacakan kepada Ibn Abu Dza’bi dari Sa’id Ibn Abu Sa’id Al Maqbariy dari bapaknya bahwasanya dia pernah bertanya kepada Abu Hurairah ra., maka Abu Hurairah ra. menjawab; Aku mendengar Nabi saw., dan dalam riwayat lain telah menceritakan kepada kami Ahmad Ibn Syabib Ibn Sa’id berkata, telah menceritakan bapakku kepadaku, telah menceritakan kepada kami Yunus, ia berkata, Ibn Syihab telah menceritakan kepada saya ‘Abdurrahman Al A’raj bahwa Abu Hurairah ra. berkata; Telah bersabda Rasulullah saw,

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menshalatkannya maka baginya pahala satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya maka baginya pahala dua qirath”. Ditanyakan kepada beliau: “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab: “Seperti dua gunung yang besar” [HR. al-Bukhari nomor 1240 dan Muslim nomor 1570, dengan lafal al-Bukhari].

Hadis-hadis di atas memberi pengertian bahwa anjuran melayat dilakukan sampai dengan dikuburkannya jenazah. Hal ini menunjukkan dibenarkannya melayat sejak jenazah masih ada di rumah ahli musibah.

Mengenai batas akhir waktu mengucapkan bela sungkawa (bertakziyah) tidak ditemukan dalil yang menyebutkan secara spesifik tentang batasan waktunya. Pernah suatu ketika Nabi saw melewati seorang perempuan yang menangis di kuburan, kemudian beliau menasihatinya agar bertakwa dan bersabar, sebagaimana hadis berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي، فَقَالَ: «اتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي» [رواه الجماعة].

Dari Anas Ibn Malik ra (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw lewat dekat seorang wanita yang menangis di kuburan, maka beliau bersabda: Bertakwalah kamu kepada Allah dan bersabarlah [HR. al-Jama’ah, dengan lafal al-Bukhari nomor 1283].

Masa berduka atau berkabung keluarganya dan orang-orang yang ditinggalkannya adalah tiga hari. Sebagaimana Rasulullah saw pernah menyampaikan kepada keluarga Ja’far ketika ayahnya gugur dalam perang Mu’tah.

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ وَابْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي يَعْقُوبَ يُحَدِّثُ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ أَمْهَلَ آلَ جَعْفَرٍ ثَلَاثًا أَنْ يَأْتِيَهُمْ ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَالَ لَا تَبْكُوا عَلَى أَخِي بَعْدَ الْيَوْمِ ثُمَّ قَالَ ادْعُوا لِي بَنِي أَخِي فَجِيءَ بِنَا كَأَنَّا أَفْرُخٌ فَقَالَ ادْعُوا لِي الْحَلَّاقَ فَأَمَرَهُ فَحَلَقَ رُءُوسَنَا.

Telah menceritakan kepada kami Uqbah Ibn Mukram dan Ibn Al Mutsanna keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Wahb Ibn Jarir, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku ia berkata, Aku mendengar Muhammad Ibn Abu Ya’qub ia menceritakan dari Al Hasan Ibn Sa’d dari Abdullah Ibn Ja’far berkata, Nabi saw memberi tenggang waktu untuk keluarga Ja’far selama tiga hari, setelah itu beliau datang kepada mereka dan bersabda:

Setelah ini, janganlah kalian menangisi saudaraku. Setelah itu beliau bersabda: Undanglah kemari bani saudaraku. Kami lalu dihadapkan kepada beliau layaknya anak-anak ayam, beliau lantas bersabda: Panggilkan tukang cukur kepadaku. Beliau lalu memerintah tukang cukur itu (untuk mencukur), hingga kami semua dicukur olehnya. [HR. Abu Dawud nomor 3660 dan Ahmad nomor 1659].

Terkait dengan hal tersebut, ada kekhususan bagi seorang istri, bahwa ia diperbolehkan berkabung atas suaminya lebih dari tiga hari, sebagaimana hadis berikut,

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا [رواه البخاري ومسلم].

Tidaklah boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari [HR. al-Bukhari nomor 4918 dan Muslim nomor 2738, dengan lafal al-Bukhari].

Dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2, terbitan Suara Muhammadiyah, hal. 168, bab Masalah Takziyah, dijelaskan bahwa Islam menganjurkan untuk melakukan takziyah bagi seorang muslim terhadap keluarga muslim yang kehilangan keluarganya, bagi yang berada dalam satu kota selama tiga hari dan bagi yang tidak berada dalam satu kota, diperbolehkan lebih dari itu, sekalipun telah berlalu satu bulan. Oleh karena itu, boleh mengucapkan kapan saja apabila ada manfaatnya, baik ketika mayat masih di rumah ahli musibah maupun sudah dimakamkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 7 Tahun 2018

Exit mobile version