JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tasikmalaya telah tuntas menyelesaikan identifikasi, inventarisasi, dan sertifikasi aset tanah yang ada di PDM Kota Tasikmalaya. Kini seluruh aset Muhammadiyah yang ada di Kota Tasikmalaya telah resmi di-atas nama-kan Persyarikatan Muhammadiyah. Penyelesaian aset tanah sebanyak 66 bidang dengan luas tanah 99.453 meter persegi dan luas bangunan 16.301 meter persegi, berlangsung selama hampir tiga tahun sejak 2017 sampai Oktober 2019.
Ke-66 sertifikat tanah tersebut terdiri dari tanah wakaf sebanyak 53 buah, hak milik sebanyak 11 buah, hak guna bangunan sebanyak 1 buah, dan wakaf manfaat sebanyak 1 buah.
Salinan ke-66 sertifikat tanah atas nama Persyarikatan Muhammadiyah diserahkan langsung oleh Ketua PDM Kota Tasikmalaya, Drs Syarif Hidayat, MSi, kepada Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Drs M. Goodwill Zubir di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Selasa 5 November 2019. Ketua PDM didampingi oleh Sekretaris, Arip Somantri, MAg., Bendahara, Ilam Maolani, SAg, MPd., dan Ketua Majelis Wakaf & Kehartabendaan D Cecep Bagja Gunawan.
Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi wakaf, Drs M Goodwill Zubir, disaat menerima laporan dari PDM Kota Tasikmalaya mengucapkan terimakasih dan mengaku sangat senang atas pencapaian penyelesaian aset tanah yang ada di PDM Kota Tasikmalaya. Beliau berharap, agar pencapaian yang telah ditorehkan oleh PDM Kota Tasikmalaya dapat mendorong atau memotivasi PDM-PDM lain yang ada di Indonesia agar segera meniru langkah PDM Kota Tasikmalaya.
Menurut Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kota Tasikmalaya, Dr Cecep Bagja Gunawan, PDM Kota Tasikmalaya mampu menyelesaikan sertifikasi aset tanah Muhammadiyah, di samping karena kerja keras Majelis Wakaf dalam melaksanakan salah satu programnya, juga dikarenakan dalam rangka upaya pemenuhan dua instruksi dan satu kesepakatan.
Pertama, instruksi penertiban tanah persyarikatan dari Ketua PP Muhammadiyah tanggal 23 Muharram 1434 H/7 Desember 2012 No. 5/INS/1.0/2012. Kedua, instruksi PP Muhammadiyah No. 01/INS/1.0/2019 tanggal 10 Jumadil Akhir 1441 H/6 Februari 2019 tentang instruksi penertiban aset Muhammadiyah. Ketiga, kesepakatan bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Ka. BPN dengan Persyarikatan Muhammadiyah No. I/SKB/II/2117-No.113/MOU/1.0/K/2017, tanggal 24 April 2017.
PDM Kota Tasikmalaya boleh berbangga hati dan berbahagia, sebab selama periode 2015-2020, di bawah Kepemimpinan Ketua PDM Drs Syarif Hidayat, MSi, telah berhasil menyertifikasi aset tanah Muhammadiyah dengan penuh perjuangan dan pengorbanan yang sangat menyita waktu, pikiran, tenaga, dan dana.
“Dalam lingkup Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, baru PDM Kota Tasikmalaya yang mampu menyertifikasi semua aset tanah Muhammadiyah dengan tuntas. Bahkan Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kota Tasikmalaya, sejak tiga bulan yang lalu dijadikan konsultan dan narasumber oleh PWM Jawa Barat dalam kaitannya dengan permasalahan aset tanah Muhammadiyah se-Jawa Barat”, demikian diutarakan Ketua PDM, Drs Syarif Hidayat, MSi. (Alung Rawawi)