Multiaspek tentang Radikalisme
Oleh Prof Dr KH Haedar Nashir, MSi
Diksi radikal sangat populer di Indonesia, selain di mancanegera. Berbagai pihak menjadikan isu radikal dan radikalisme sebagai bahan diskusi, kajian, dan tentu saja penangkalan yang sifatnya extra-ordinary alias gawat darurat. Sebagian malah jadi lahan komoditi, proyek, dan politisasi yang seksi. Padahal siapapun yang terkena label radikal dan radikalisme sontak menjelma sebagai hantu yang menakutkan sekaligus menjadi musuh bersama dunia.
Rujukan radikal di negeri ini tidak jarang dikonotasikan dengan radikalisme agama, lebih khusus radikal Islam. Tautan radikal Islam itu bahkan beridentik dengan ekstrimis atau jihadis dan teroris, yang identifikasinya samar maupun terbuka sering atau pada umumnya tertuju pada golongan tertentu umat Islam. Sejumlah pihak boleh membantah secara verbal atas deskripsi radikal yang serba menjurus itu, tetapi diakui atau tidak tampak kuat konotasi dan identifikasinya radikalisme tertuju pada Islam dan umat Islam.
Kadang terjadi paradoks atau ambigu. Ketika ada perangai dan tindakan serupa di tempat dan golongan lain, nyaris tidak dikategorisaskan radikal dan radikalis. Kelompok tertentu yang mengangkat senjata dan sesekali memekikkan slogan merdeka di suatu daerah yang melahirkan anarki dan kekacauan, belum terdengar disebut radikalis dan teroris. Mereka malah tidak disebut separatis. Hanya sebatas disebut gerakan pengacau keamanan dan kelompok kriminal bersenjata.
Ketika sekelompok orang atasnama agama melakukan sweeping tempat maksiat yang tentu saja tidak benar secara hukum karena mengambil alih tugas kepolisian, mereka disebut radikalis Islam. Namun manakala sekelompok orang atasnama nasionalisme dan bela NKRI melakukan sweeping atau mengusir kelompok lain yang berbeda haluan politik dan beda paham agama, tidak disebut radikalis. Lebih-lebih manakala tindakan radikal atasnama bela tanah air itu menggunakan slogan “hubbul wathan”, maka terbangunlah citra nasionalisme tulen. Padahal sama radikalnya, yang melahirkan paradoks tentang radikalisme.
Konstruksi Radikalisme
Radikal dan radikalisme sebagai konsep sebenarnya netral dalam dunia pemikiran dan gerakan. Dalam banyak literatur disebutkan bahwa kata “radikal” (Inggris: radical) berasal dari akar kata “radix” (Latin) berarti “origin“ (aseli) atau “root” (akar). Mereka yang menganut paham radikal artinya yang ingin kembali ke sesuatu yang asli atau akar yang sifatnya mendasar.
Dalam hal beragama, radikal berarti kembali pada fondasi yang murni dan mendasar yaitu keyakinan seperti akidah, demikian pula radikal dalam ideologi atau sikap hidup lainnya. Radikal (radical) ialah usaha bersama untuk mengubah status-quo (Collins Dictionary of Sociology, 1991).
Adapun radikalisme ialah suatu paham atau gerakan mengambil sesuatu hingga ke akarnya (taking things by the roots), tulis Anthony Giddens (1994). Dalam kajian Giddens, menjadi radikal berarti memiliki wawasan tertentu untuk melepaskan diri dari cengkeraman masa lalu. Beberapa mereka yang radikal me mang revolusioner, meski tidak identik semuanya revolusioner.
Karenanya pada awalnya tidak ada yang salah dengan radikal. Boleh jadi karena ingin kembali ke asli atau akar, sebagian kaum radikalis menjadi “true believers” atau kelompok fanatik buta, dari sinilah benih radikalisme yang eksklusif, monolitik, dan intoleran. Namun sikap kepala batu seperti ini milik semua kaum radikal, termasuk radikal nasionalisme yang dikenal “ultra-nasionalis”, sebagaimana kaum “New-Left” atau “Kiri Baru”, bukan hanya di kalangan agama.
Dalam kenyataan, tidak ada satu golongan tertentu yang mewakili genre radikal dan radikalisme. Gerakan petani radikal bahkan sudah melegenda menjadi realitas sejarah, yang menjadi perhatian khusus ilmu-ilmu sosial dalam studi gerakan sosial sebagaimana ditemukan dalam kajian sejarah dan ilmu-ilmu sosial dari berbagai ahli dan peneliti ternama di dalam maupun luar negeri.
Dalam banyak gerakan sosial yang bersifat “Ratu Adil” atau “Millenari” (Kartodirdjo, 1984) para tokoh radikal malah menjadi idola rakyat untuk pembebasan. Sangat keliru kalau paham radikal dipatok ke satu paham dan golongan tertentu sambil tutup mata dari radikal paham dan golongan lain.
Sejarah paham dan pergerakan radikal dimulai di Eropa, khususnya Inggris, pada akhir abad ke-18. Pada tahun 1797 gerakan “radikal” dalam konteks politik pertama kali digunakan oleh Charles James Fox dengan mendeklarasikan “reformasi radikal” dalam sistem pemilihan untuk reformasi parlemen. Setelah itu, sejak abad ke-19 pemikiran dan gerakan radikal bertumbuh menjadi liberalisasi politik untuk melakukan reformasi atau perubahan kehidupan politik yang progresif. Gerakan “Kiri Baru” di banyak negara termasuk dalam radikalisme, sering diadopsi oleh gerakan-gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk di Indonesia.
Gerakan radikal dan radikalisme lebih banyak dijumpai dalam gerakan dan kelompok politik, selain kelompok sosial. Termasuk di dalamnya radikal ideologi, yang sangat mengabsolutkan paham tertentu, tidak kecuali paham kebangsaan atau nasionalisme. Komunisme merupakan lanjutan paham marxisme radikal, yang dalam sejarah dunia di manapun menimbulkan gerakan-gerakan kekerasan karena pandangannya yang serba monolitik dan diktatorial dalam pemerintahan maupun proletarianisme yang mendewakan populisme. Di Indonesia banyak peristiwa kelam akibat gerakan Komunisme.
Paham kebangsaan yang radikal juga dapat dijumpai di banyak negara, yang sering disebut dengan ultranasionalisme. Pekik, ujaran, tulisan, pandangan, serta aksi-aksi yang berlebihan atau mengandung unsur pengabsolutan disertai ekstrimitas sampai mengandung unsur kekerasan atasnama nasionalisme dapat dikategorisasikan ke dalam paham radikal atau radikalisme.
Sikap kedaerahan yang disertai paham dan sikap ekstrem, yang mengandung sikap chauvinis termasuk sikap anti terhadap orang dari daerah luar dan lebih-lebih bila sering memberi ancaman merdeka manakala tidak puas terhadap keadaan, juga dapat dikategorikasikan sebagai radikal dan radikalisme. Demikian halnya dengan primordialisme lain yang serbaekstrem.
Radikalisme Agama
Bagaimana dengan radikalisme keagamaan atau sering disederhanakan sebagai radikalisme agama? Radikalisme agama atau keagamaan memang dijumpai pula secara realitas dalam kehidupan umat beragama sepanjang sejarah di manapun, sebagaimana radikalisme lainnya. Radikalisme agama lebih-lebih yang mengandung ekstrimisme (ghuluw), intoleransi, dan kekerasan tidak baik dan tidak dibenarkan ajaran agama manapun.
Radikalisme atau bahasa lain “fundamentalisme” agama terdapat pada semua agama, termasuk Islam, Kristen, Yahudi (Antoun, 2003). Jika terjadi dalam kenyataan maka selain memang tidak dibenarkan secara esensial dan autentik (fitrah) oleh agama manapun, sekaligus sering terjadi karena banyak faktor, termasuk faktor politik, ekonomi, dan lainnya.
Maka menjadi paradoks dan tidak adil manakala baju radikal dan radikalisme disematkan terbatas pada satu paham dan golongan seperti kepada umat Islam. Paham, sikap, dan tindakan radikal dalam makna ekstrem, intoleran, dan keras dalam kenyataan terdapat pada paham dan golongan lain. Termasuk radikal dalam paham kebangsaan baik atasnama nasionalisme maupun pandangan agama dan ideologi lain yang serba ekstrem, ekslusif, dan tidak jarang memngandung muatan intoleransi dan kekerasan.
Paradoks tentang pandangan radikalisme seperti itu menunjukkan reduksi dan kekeliruan pemikiran yang menunjukkan bukti radikalisme dalam wujud lain. Di sinilah pentingnya objektivasi pandangan secara adil dan komprehensif tentang radikalisme agar tidak terjebak pada reduksi dan salah pemikiran.
Sebutlah agama Islam dan umat Muslim sebagai mayoritas di Indonesia. Islam adalah agama tengahan (wasathiyah) dan menebar rahmatan lil-‘alamin di muka bumi. Islam mengajarkan damai, tasamuh, kebaikan, dan spirit hanif dalam beragama. Kalaupun ada ajaran dan sejarah jihad dalam makna qital atau ghozwah (perang) dalam Islam sangatlah terbatas, ketat, dan menjunjung etika kemanusiaan yang tinggi demi mempertahankan agama dan diri umat dari ekspansi pihak lain yang sewenangwenang.
Islam tidak membenarkan jihad fisik secara serampangan, sepihak, dan sewenang-wenang alias anarki. Dalam posisi paham keagamaan moderat pun perlu keterbukaan, tidak menjadi ekstrem tengah dengan mengembangkan pikiranpikiran dan tindakan-tindakan radikal atasnama kemoderatan.
Kenyataan ada radikalisme ekstrem dan mengandung kekerasan pada sege lintir kelompok Islam seperti digelorakan Al-Qaida, ISIS, Jamaah Islamiyah, dan gerakan-gerakan serupa terutama yang dilarang di dunia Muslim. Kita semua menentang radikalisme agama seperti itu, termasuk jika dikembangkan di Indonesia. Kita juga secara tegas tidak bersetuju dengan gerakan Islam yang mengusung paham dan aksi menegakkan kekhalifahan atau negara Islam di Indonesia.
Semua atau mayoritas terbesar umat Islam sudah bersepakat bahwa Indonesia ialah negara hasil konsensus nasional di mana Pancasila sebagai dasar negara sejalan dengan Islam, yang dalam terminologi Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern terbesar di Indonesia dideklarasikan sebagai “Darul Ahdi Wasyahadah”, yakni negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila merupakan hasil konsensus nasional seluruh golongan termasuk umat Islam yang tidak boleh diingkari oleh siapapun namun harus diisi atau dibangun sesuai dengan cita-cita kemerdekaan menuju negara yang berkemajuan.
Artinya jangan pernah mereduksi pandangan tentang radikalisme, lebih-lebih dengan satu sudut pandang dan hanya ditujukan pada pihak tertentu. Posisi kaum moderat yang objektif sangatlah tegas. Jauhi radikalisme dalam bentuk apapun yang membawa pada paham serba absolut lebih-lebih mengandung ekstrimisme, intoleransi, dan kekerasan. Namun jangan ambigu dan melakukan politisasi dalam mengkonstruksi radikalisme, sehingga label dan konsep radikalisme hanya diperuntukkan untuk golongan tertentu sembari menegasikan radikalisme lainnya.
Paradoks pandangan yang berstandar ganda dan politis seperti itu hanya akan melahirkan salah pikir, kebijakan, dan tindakan yang rawan penyimpangan dalam menyikapi radikalisme yang menyentuh seluruh aspek kehidupan di mana pun yang bersifat universal, bukan hanya di Indonesia. Jangan menyederhanakan pandangan tentang radikalisme secara sempit dan serampangan, tetapi jangan pula membenarkan paham dan tindakan radikal yang merugikan hajat hidup kemanusiaan yang dibangun di atas nila-nilai luhur!
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 23 Tahun 2018