METRO, Suara Muhammadiyah – Perkembangan pesat Universitas Muhammadiyah Metro terlihat semakin menggembirakan. Kampus yang baru saja merayakan Milad ke 53th ini dianugerahi sebagai Perguruan Tinggi Berbasis Penelitian Utama dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Seperti tertuang dalam surat edaran Kemenristekdikti, anugerah Perguruan Tinggi Berbasis Penelitian Utama kepada UM Metro berdasarkan kepada hasil penilaian kinerja Penelitian Perguruan Tinggi periode tahun 2016-2018 dan berdasarkan surat keputusan Dirjen Penguatan Risbang.
Lebih jauh, dalam surat edaran itu juga terlampir jumlah total Perguruan Tinggi (PT) sebanyak 1977. Terdiri dari empat klaster, 47 PT pada Klaster Mandiri, 146 Klaster Utama, 479 PT pada Klaster Madya dan 1305 PT pada Klaster Binaan.
Dr Agus Sujarwanta, MPd, selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UM Metro membenarkan hal ini.
“Benar, sebelumnya UM Metro berada di Klaster Madya dan alhamdulillah sekarang naik ke Klaster Utama, ini prestasi bagi UM Metro,” ungkapnya.
Menteri Ristek/Kepala BRIN Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam menyampaikan jangan sampai perguruan tinggi hanya fokus pada pengajaran sehingga mengabaikan penelitian dan pemberdayaan masyarakat.
Ia berharap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dapat bekerjasama dalam penelitian dan pemberdayaan masyarakat, sehingga kualitas penelitian dapat menunjang ranking perguruan tinggi itu sendiri.
Oleh karena itu, Bambang mengajak staf pengajar dan peneliti di perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk meningkatkan dan memberikan karya terbaik, dengan kearifan lokal daerah masing-masing dengan penugasan kepada perguruan tinggi yang memang sudah cocok menjadi mitra peneliti untuk beberapa prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah.
Penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi untuk periode tahun 2016-2018 dilakukan berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh masing-masing perguruan tinggi di Sistem Informasi Manajemen Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Simlitabmas).
Bambang juga menjelaskan bahwa penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi berdampak kepada kuota anggaran penelitian, pengelolaan dana desentralisasi sesuai dengan rencana induk penelitian masing-masing perguruan tinggi, peta kebutuhan program penguatan kapasitas per klaster, dan mekanisme pengelolaan penelitian.
“Komponen yang dievaluasi meliputi sumberdaya penelitian (30%), manajemen penelitian (15%), luaran/output (50%), dan revenue generating (5%),” ulasnya.
“Mengingat peran strategis penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi, semua perguruan tinggi berkewajiban menyampaikan data kinerja penelitiannya untuk penilaian pada periode berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk perguruan tinggi yang belum pernah menyampaikan data kinerja penelitiannya.” imbuhnya. (Barnas)