• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 14, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Khamar, Judi, Infak dan Pemeliharaan Anak Yatim (1) Surat Al-Baqarah Ayat 219-220

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
13 Desember, 2019
in Tafsir
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Khamar, Judi, Infak dan Pemeliharaan Anak Yatim (1) Surat Al-Baqarah Ayat 219-220

Khamar Foto Wallpaperup

Share

QS Al-Baqarah Ayat 219-220

  1. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Mereka juga bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.
  2. Tentang dunia dan akhirat. Mereka juga bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Jika Allah menghendaki, niscaya dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Yasalunaka 'anil khmri

Baca Juga

Berinfak secara Diam-diam (1) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 270-271

Pengajian Tarjih: Tafsir At-Tanwir Surah Al-Baqarah Ayat 190-195

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi, yaitu tentang hukum yang terkait dengan keduanya. Apakah halal atau haram? Yang bertanya ini adalah orang-orang yang beriman, yaitu para sahabat Nabi saw Khamr (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tertulis ‘khamar’), berasal dari kata

kho ma ro

yang berarti “menutupi sesuatu”. Ungkapan

khi ma ru

(kerudung atau mukenah yang menutupi kepala perempuan) berasal dari kata ini juga. Jadi segala yang menutupi atau menyelimuti sesuatu disebut khamar. Minuman keras dinamakan khamar, karena menutupi dan menyelimuti akal.(Al-Qurthubī, al-Jāmi’ liahkām Al-Qur’ān, (Beirūt: Dār al-Ihyā’ al-Turāts al-‘Arabī, 1416H/1995) jilid III, hlm. 51).

Menurut Abu Hanifah dan ulama Iraq, yang dimaksud dengan khamar adalah minuman yang hanya terbuat dari perasan anggur saja. Sementara itu, minuman yang terbuat dari gandum, biji-bijian dan sebagainya yang juga berpotensi memabukkan tidak dinamakan khamar, tetapi disebut nabīz. Lebih lanjut mereka berpendapat bahwa minuman yang diharamkan, baik sedikit atau banyak, berdasarkan ayat tentang pengharaman khamar, hanyalah minuman memabukkan yang terbuat dari anggur, sedangkan minuman yang berbahan dasar lain, walaupun berpotensi memabukkan, hanya diharamkan kalau banyak, kalau diminum sedikit halal.

Di antara alasan mereka adalah pengertian bahasa, bahwa yang dikatakan khamr dalam bahasa Arab ialah hasil perasan anggur yang dimasak hingga mendidih lalu disimpan. Selain itu, mereka juga beralasan dengan riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas sebagaimana tercantum dalam kitab Sunan an-Nasa’i dan Sunan Ibn Majah.

Khamar hakikatnya haram

Dari Ibn Abbas bahwa dia berkata: “Khamar hakikatnya haram, baik sedikit maupun banyak, demikian pula yang memabukkan dari setiap minuman.”

Mereka juga menambahkan bahwa ‘illat dari pengharaman khamar adalah timbulnya permusuhan dan kebencian, dan ini tidak akan timbul kecuali karena mabuk.

Qs Al-Maidah [5] ayat 91

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Qs Al-Maidah [5]: 91).

Karena itu minuman yang berpotensi memabukkan itu tidak diharamkan kecuali kalau memang mengakibatkan mabuk. (Wahbah az-Zuhailī, Al-Tafsīr al-Munīr, (Damsyiq: Dār al-Fikr, 1432H/2011M), jilid I, hlm. 644- 645).

Sementara itu jumhur ulama, penduduk Hijaz dan para ahli Hadits menegaskan bahwa khamar adalah nama bagi segala sesuatu yang memabukkan, dari bahan apa pun asalnya. Dengan demikian berdasarkan pada ayat yang mengharamkan khamar.

Dengan demikian, setiap minuman yang berpotensi memabukkan maka hukum meminumnya adalah haram, baik diminum banyak ataupun sedikit. Untuk mendukung pendapat ini mereka mengemukakan beberapa alasan sebagai berikut. Pertama, alasan kebahasaan. Dalam bahasa Arab yang dimaksud dengan khamar ialah sesuatu yang menutup akal (yang memabukkan) tanpa membedakan bahan asalnya. Para sahabat Rasulullah saw, sebagai orang yang sangat mengerti bahasa Arab dan Al-Qur’an, memahami bahwa pengharaman itu mencakup pada semua yang memabukkan, baik berasal dari anggur, kurma, madu, biji-bijian dan lain-lain. Bersambung

Tafsir Tahlily ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan naskah awal disusun oleh Dr Isnawati Rais

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 12 Tahun 2017

Tags: Hukum KhamarInfak dan Pemeliharaan Anak YatimSurat Al-Baqarah Ayat 219-220Tafsir at-Tanwir
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Infak
Tafsir

Berinfak secara Diam-diam (1) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 270-271

5 Juni, 2023
Pengajian Tarjih: Tafsir At-Tanwir Surah Al-Baqarah Ayat 190-195
Berita

Pengajian Tarjih: Tafsir At-Tanwir Surah Al-Baqarah Ayat 190-195

5 Januari, 2023
Tafsir yang Mendorong Etos dan Mencerahkan
Analog

Tafsir yang Mendorong Etos dan Mencerahkan

18 Desember, 2022
Next Post
Khamar, Judi, Infak dan Pemeliharaan Anak Yatim (2) Surat Al-Baqarah Ayat 219-220

Khamar, Judi, Infak dan Pemeliharaan Anak Yatim (2) Surat Al-Baqarah Ayat 219-220

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In