Hukum Talak Tebus atau Khulu’

Hukum Talak Tebus atau Khulu’

Ilustrasi

Pertanyaan:

Kami pernah dengar bahwa dalam hukum perkawinan ada perceraian yang disebut khulu’/talak tebus. Pertanyaan kami: Mohon dijelaskan pengertiannya secara komplit! Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya khulu’? Berapa besar/harga uang tebus tersebut, apakah ada ketentuan/menurut kesepakatan antara suami dan isteri? Jika uang tebusan belum dibayar, apakah sudah jatuh talak/masih dalam hubungan suami isteri?

Ngadirin, Kokap, Kulonprogo

(disidangkan pada hari Jum’at, 12 Shafar 1436 H / 05 Des 2014 M).

Jawaban:

Saudara Ngadirin yang semoga dirahmati oleh Allah, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah saudara ajukan. Berikut kami uraikan jawaban dari pertanyaan saudara.

Pengertian

Secara etimologis khulu’ berasal dari bahasa Arab yaitu khala’ayakhlu’u-khal’an yang berarti mencabut, melepaskan. Secara terminologi khulu’ dalam kitab at-Ta’rifat oleh al-Jurjawi disebutkan

hilangnya ikatan pernikahan dengan adanya pemberian (tebusan)

Faktor-faktor yang menyebabkan khulu’

Dalam Undang-Undang RI no 1 tahun 1974 pasal 19 disebutkan perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 terdapat dua point tambahan yaitu:

Kadar tebusan khulu’

“Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya steri dari Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah saw, kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais baik dalam segi akhlak maupun agamanya, akan tetapi saya membenci kekafiran sesudah masuk Islam. Rasulullah saw berkata, “Apakah engkau hendak mengembalikan kebunnya kepadanya?” Jawabnya, “Iya”. Rasulullah saw lalu berkata kepada Tsabit, “Terimalah kebun itu dan ceraikan dia satu kali”.” (HR al-Bukhari, Bab Khulu’ Wa Kaifiyatu ath-Thalak fiih, Hadits no. 5273).

Berdasarkan Hadits dari Ibnu ‘Abbas riwayat al-Bukhari di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kadar tebusan khulu’ yang diberikan oleh isteri harus sebanding dengan mahar yang diberikan suami. Namun tidak menutup kemungkinan dapat lebih besar atau lebih kecil dari maskawin yang diberikan kepada isteri selama atas dasar kerelaan suami. Sebagaimana terdapat dalam Hadits:

“Nabi saw bersabda, orang Islam terikat dengan perjanjian yang telah dibuatnya” [HR al-Bukhari, bab ke-15 Ajru as-Samsarah].

Kedudukan Tebusan (‘iwadh) dalam Perkawinan

Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 148 ayat 4 “setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi”.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 148 ayat 4 tersebut maka dapat disimpulkan, meskipun ‘iwadl belum dibayar tetapi sudah ada keputusan tentang besarnya ‘iwadl maka sudah jatuh talak. Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 16 Tahun 2015

Exit mobile version