Kemudian setelah kaum muslimin semakin jarang meminum khamar karena pertimbangan waktu shalat, maka turunlah ayat yang lebih keras dari yang pertama dan kedua, yang dengan tegas melarang khamar untuk selamalamanya, yaitu Qs Al-Maidah [5]: 90-91,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Ketika sampai pada akhir ayat 91, yang berbunyi,
maka mereka berkata, “Kami telah berhenti sama sekali ya Tuhan kami.” (Muhammad Rasyid Ridhā, Tafsīr al-Manār (Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1414 H/ 1993 M), jilid II, hlm. 321; Wahbah al-Zuhaylī, At-Tafsīr al-Munīr, ibid., hlm. 640).
Dari riwayat di atas dan riwayat-riwayat lain, jelaslah bahwa pengharaman khamar itu tidak dilakukan sekaligus, tetapi melewati empat tahapan dari yang paling ringan kepada yang paling berat. Pentahapan ini dilakukan sebagai bagian dari metode dan strategi untuk mencapai keberhasilan dalam mendidik dan mengubah kebiasaan dan tradisi yang sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat. Kemudian juga memudahkan mereka untuk mengubah kebiasaan buruk setahap demi setahap, sehingga akhirnya mereka tidak sulit untuk menghentikannya. Sebelum Qs Al-Baqarah [2]: 219 sudah turun ayat yang berbicara tentang khamar yaitu firman Allah pada Qs An-Nahl [16]: 67 yang menyatakan,
“Dari buah kurma dan anggur kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.”
Ayat ini memberi penegasan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Ini menunjukkan bahwa minuman yang memabukkan, baik itu berasal dari buah kurma ataupun anggur bukanlah rezeki yang baik. Penjelasan ayat ini, walaupun tidak menegaskan keharamannya telah membuat sebagian umat Islam ketika itu menjauhi khamar. Dalam ayat yang sedang dibicarakan ini, semakin kuat indikasi pengharamannya dengan menyatakan bahwa dosanya lebih besar dari manfaatnya. Sesudah itu, dalam Qs An-Nisa [4]: 43, diberikan larangan yang lebih kuat lagi, namun masih terbatas pada waktu menjelang shalat. Baru kemudian turun larangan tegas pada Qs Al-Maidah [5]: 90-91.(Wahbah al-Zuhaylī, ibid., hlm. 641. Bandingkan dengan Muhammad Rasyid Ridha, ibid., hlm. 321-322).
Al-Qaffal menjelaskan bahwa hikmah yang terkandung dalam pelarangan secara bertahap ini adalah karena Allah SwT telah mengetahui bahwa para pengikut Nabi Muhammad saw pada waktu itu sangat gemar meminum khamar, dan mereka merasa mendapatkan manfaat yang banyak dari khamar itu, sehingga hidup mereka banyak dihabiskan untuk minum khamar. Karena itulah Allah yang Maha Mengetahui melarangnya secara bertahap, tidak sekaligus. Jika hal itu dilarang sekaligus akan memberatkan mereka. Pelarangan secara bertahap dari yang paling ringan lalu terus meningkat sampai pada larangan yang bersifat pasti ini akan terasa lebih ringan.(Wahbah al-Zuhaylī, ibid., hlm. 642 dan Muhammad Rasyid Ridhā, Ibid., hlm. 322).
Dalam lanjutan ayat, Allah memerintahkan kepada Nabi saw untuk menjawab pertanyaan para sahabat beliau dengan firman-Nya:
Katakanlah hai Rasul kepada mereka yang bertanya, bahwa pada meminum khamar dan berjudi itu terdapat dosa besar, yang banyak mafsadatnya dan besar kemudharatan/bahayanya dan dibalik itu ada pula beberapa manfaatnya bagi manusia.
Kata al-itsmu semakna dengan kata al-dzanbu yang berarti dosa. Al-itsmu adalah setiap hal yang mengandung bahaya. Sesuatu ditetapkan sebagai dosa karena terdapat kemudharatan atau bahaya di dalamnya. Bahayanya bisa pada jasmani, jiwa, akal ataupun harta. Bersambung
Tafsir Tahlily ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan naskah awal disusun oleh Dr Isnawati Rais
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 14 Tahun 2017