Di antara bahaya khamar terhadap kehidupan manusia adalah:
- Aspek kesehatan, khamar dapat merusak hampir seluruh anggota tubuh, seperti pencernaan, menghilangkan nafsu makan, kedua biji mata menjadi tampak besar (melotot), perut menjadi buncit, muka pucat, badan loyo, menimbulkan penyakit jantung, paru-paru, pecah pembuluh nadi, stroke, sakit ginjal, cepat tua, membuat keturunan menjadi rentan dengan berbagai penyakit fisik dan akal, bisa juga menyebabkan keguguran dan bahkan kemandulan dan lain sebagainya
- Aspek kejiwaan, khamar dapat melemahkan daya pikir seseorang, merusak jaringan saraf, dan dapat mengganggu kejiwaan peminum khamar yang memungkinkan seseorang menjadi gila.
- Aspek harta benda, yakni peminum khamar akan menyia-nyiakan dan memboroskan harta, serta khamar menyebabkan orang lalai menunaikan kewajiban nafkah terhadap keluarga.
- Aspek kehormatan diri, yakni peminum khamar dan pemabuk akan kehilangan kehormatan diri dan dihinakan, menjadi bahan olok-olokan, ejekan, tertawaan, karena pembicarannya kacau, tingkah lakunya aneh dan gerak tubuhnya sempoyongan. Seorang yang sedang mabuk akan menuduh sembarangan, mencaci maki, dan dapat menjadi pangkal terjadinya perbuatan keji seperti perzinaan dan pembunuhan. Karena itulah khamar dikatakan sebagai induk keburukan.
- Aspek masyarakat, yakni rusaknya hubungan antar sesama, karena perselisihan dan pertengkaran antara sesama pemabuk, atau antara mereka dengan orang lain yang bergaul dan bermuamalah dengan mereka, walaupun disebabkan oleh hal-hal yang kecil dan persoalan yang sepele saja. Inilah yang diingatkan Allah dalam firmanNya dalam Qs Al-Maidah [5]: 91, “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu.”
- Aspek kepentingan umum, yakni orang yang mabuk tidak malu membukakan rahasia dirinya ataupun orang lain. Yang paling banyak dan besar bahayanya adalah apabila yang dibukakan itu terkait dengan rahasia negara, strategi politik, ekonomi dan kemiliteran, sehingga bisa dimanfaatkan oleh lawan untuk mencari tahu rahasia suatu negara, yang hal ini tentu akan membahayakan keamanan dan stabilitas negara.
- Aspek Agama, yakni orang yang mabuk tentu tidak akan bisa melakukan ibadah apapun dengan baik, terutama shalat yang menjadi tiang agama. Karena itu Allah berfirman,
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat (Qs Al-Maidah [5]: 91).(Penjelasan tentang bahaya khamar ini dapat dilihat antara lain dalam Muhammad Rasyid Ridha, ibid., 225-228, dan Wahbah al-Zuhaylī, ibid., hlm. 646-647).
Sementara itu praktik judi yang semakin hari semakin marak dan bentuknya sangat beragam, dari lotre dan undian kecil-kecilan sampai ke meja judi dengan skala besar, tidak kalah bahayanya dari bahaya meminum khamar. Di antara bahayanya adalah:
- Merusak nilai pendidikan yang telah ditanamkan, dengan membiasakan sikap malas, dan menunggu rezeki melalui cara untung-untungan (gambling), melemahkan akal dengan meninggalkan cara-cara kreatif dan positif untuk berusaha secara alamiah, seperti bertani, bertukang, perindustrian dan perdagangan, yang merupakan tulang punggung pembangunan dan kemakmuran.
- Bangkrut dan menghancurkan kehidupan rumah tangga secara tiba-tiba, karena perubahan yang sangat drastis dari kaya menjadi miskin dalam sesaat. Tidak sedikit kita saksikan rumah tangga yang semula hidup bergelimang kekayaan dan kemewahan, dengan bergelimang harta, dalam waktu yang sangat singkat berubah menjadi sangat miskin, pagi sebagai orang kaya, tetapi sore berubah menjadi fakir karena permainan judi yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga.(Muhammad Rasyid Ridha, ibid. 330).
Adapun manfaat khamar di antaranya adalah:
- Merupakan mata pencaharian yang mendatangkan keuntungan yang besar dalam memproduksi dan memperdagangkannya. Apalagi produk ini biasanya dijual dengan harga yang tinggi dan mahal ke berbagai tempat dan negara.
- Dapat membantu pencernaan untuk menghancurkan makanan, membantu memberi kekuatan ketika sedang lemah, membantu mengingat, mengubah orang kikir jadi pemurah, membangkitkan keberanian, dan dalam dosis tertentu bisa mengobati bermacam-macam penyakit.(Al-Qurthubī, al-Jāmi’ li-Ahkām al-Qur’ān, (Beyrūt: Dār al-Ihyā’ al-Turāts al -‘Arabī, 1416H/1995) Juz III, hlm. 57). Bersambung
Tafsir Tahlily ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan naskah awal disusun oleh Dr Isnawati Rais
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 15 Tahun 2017