• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Juli 19, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Petisi Munas Forum Dekan FH PTM: Jaga Integritas Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 Desember, 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Petisi Munas Forum Dekan FH PTM: Jaga Integritas Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Share

SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Forum Dekan (Fordek) Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (PTM se-Indonesia) serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum PTM se-Indonesia, menyatakan sikap dan penyampaian petisi pasca dilantiknya Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang baru, periode 2019-2023, yaitu:

1. Pimpinan KPK yang baru wajib mengedepankan prinsip independensi, non-partisan, serta tidak tebang pilih dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

2. Pimpinan KPK yang baru wajib mengembalikan kepercayaan publik yang terciderai beberapa waktu terakhir dan dibuktikan dengan agenda aksi massa #Reformasidikorupsi, sehingga KPK menjadi lembaga anti-rasuah paling dipercaya di Indonesia.

3. Pimpinan KPK perlu berkomitmen total dan bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi di Indonesia, mengingat korupsi merupakan penyakit bangsa yang dampaknya menyengsarakan masyarakat, menghambat pembangunan, dan melanggar hak-hak dasar warga negara.

4. Dewan Pengawas perlu segera menetapkan prosedur pelaksanaan izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan yg mendukung proses penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta melakukan pengkajian mendalam terhadap berbagai ketentuan terkait kewenangan kewenangan kpk seperti sp3, pemusnahan rekaman penyadapan yang tidak menyebabkan pelemahan terhadap fungsi pemberantasan korupsi.

5. Dewan pengawas perlu mempertimbangkan dengan sungguh sungguh untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang disampaikan oleh pimpinan kpk terdahulu (2015-2019) terhadap Ketua KPK saat ini, agar integritas pimpinan KPK dapat terjaga.

Demikian petisi ini disampaikan dengan penuh kesadaran.

Bertempat di Universitas Muhammadiyah Surabaya, pada 21 Desember 2019

Tags: KPKmuhammadiyahReformasi Dikorupsi
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post

Ketua MPI: Komunitas IT Muhammadiyah Memberikan Inspirasi

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In