BANTUL, Suara Muhammadiyah – Selama tahun 2019 banyak terjadi kasus kejahatan transnasional (tindak pidana korupsi, narkoba, dan terorisme) di Indonesia. Pada desember 2019 jumlah narapidana mencapai 267.912 orang, dengan rincian, korupsi 4.037 orang, terorisme 464 orang, dan narkotika 122.768 orang. Dengan banyaknya kasus kejahatan transnasional di Indonesia tersebut, sistem penegakan hukum Indonesia bukannya semakin membaik malah justru terkesan semakin buruk.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum menyoroti hal tersebut dalam Refleksi Akhir Tahun 2019 dengan mengangkat tema “Kajian Kejahatan Transnasional Korupsi, Narkotika dan Terorisme”, pada di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (26/12). Kegiatan Refleksi Akhir Tahun ini dilaksanakan oleh Pusat Kajian Hukum dan Kriminologi FH UMY. Trisno menyampaikan, berdasarkan kajian yang dilakukan bersama dua rekannya, yakni Heri Purwanto, S.H., M.H, dan Laras Astuti, S.H., M.H ditemukan bahwa penegakan hukum di Indonesia bukan hanya sistemnya saja yang terkesan semakin buruk, namun juga terlihat pada para penegak hukumnya yang kinerjanya melemah dan munculnya peraturan baru yang berusaha melemahkan penegakan hukum di Indonesia .
“Misalnya saja kasus yang terjadi pada BNPP dengan kritikan yang diterima bahkan sampai memunculkan wacana pembubaran BNPP, penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, dan perubahan UU KPK. Perundang-undangan di Indonesia hampir semua sudah diperbaharui kecuali korupsi. Tetapi terjadi perubahan pada undang-undang kelembagaan yaitu UU KPK. Hal ini menjadi persoalan karena perkembangan tentang konfensi internasional belum tercakup dan diatur dalam UU yang mengatur tentang korupsi. Ini menunjukkan bahwa pembuat undang-undang kita lalai mana yang harusnya dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Sehingga ketika UU KPK diperbaharui terjadi penolakan oleh publik, karena seharusnya jika dilakukan pembaharuan itu ada pada UU substantifnya yaitu tentang korupsinya bukan tentang persoalan internal pengurusnya. Namun yang substantif itu justru belum diperbaharui,“ungkapnya.
Tak hanya itu, permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia juga terjadi dalam penanganan kasus korupsi. Padahal tindak pidana korupsi itu juga termasuk dalam Kejahatan Luar Biasa atau Extra Ordinary Crime. Sehingga penanganan terhadap kasus korupsi juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, tidak bisa ditangani dengan cara yang biasa. “Namun pada kenyataannya, dari tiga macam kejahatan Extra Ordinary itu (korupsim narkoba, terorisme) yang kemudian prosesnya menunjukkan extra ordinary yang kuat itu hanya pada narkotika dan terorisme terutama dalam penangkapannya. Narkotika itu bisa sampai lebih dari 3 hari, terorisme bisa diperpanjang sampai 21 hari tetapi korupsi tetap 1 hari. Ini menunjukan ada yang keliru dalam memandang bahwa ini merupakan extra ordinary crime. Kemudian tentang penyadapan, korupsi selalu dipersulit dan dipermasalahkan penyadapannya, tetapi tidak dengan narkotika dan terorisme,”imbuhnya.
Beberapa keputusan Mahkamah Agung saat ini menurut Trisno juga banyak memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana dengan alasan kemanusiaan. “Pada dasarnya prinsip kami akan menerima jika hal itu dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar, namun asal jangan sampai terjadi diskriminasi. Seperti yang kita ketahui beberapa waktu lalu bahwa Bapak Jokowi memberikan amnesti kepada salah satu narapidana dengan alasan kemanusiaan namun Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang sudah sangat tua tidak diberikan amnesti yang sama. Ini kemudian menjadi polemik, jika Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tetap tidak terlalu mementingkan Pancasila sampai kapanpun tidak akan pernah dibebaskan. Maka perlu dipikirkan bahwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak melakukan tindakan kekerasan dalam memperjuangkan apa yang menurutnya benar, “imbuhnya lagi. (ads)