Yunahar Ilyas telah dikabarkan meninggal pada Kamis (2/1) malam di RS Sarjito Yogyakarta. Yunahar seorang guru besar di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, juga merupakan seorang penulis yang sangat produktif. Lahir pada 22 September 1956, di Bukit Tinggi.
Yunahar tercatat sering mengisi di rubrik majalah Suara Muhammadiyah sejak tahun 1992. Topik yang dibahas juga beragam, salah satunya ialah soal isu gender. Yunahar menyadari bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak yang tertarik dengan isu soal gender, baik masyarakat umum maupun para akademisi. Hal ini menjadi hangat di Indonesia dikarenakan masih melekatnya perspektif masyarakat, utamanya masyarakat desa, yang memandang bahwa perempuan hanya boleh berperan di sektor domestik. Dalam hal ini diterjemahkan Yunahar sebagai peran sebagai ibu rumah tangga.
Dalam salah satu tulisannya di majalah Suara Muhammadiyah, Yunahar mengungkapkan bahwa dalam Al-Qur’an sendiri jika diteliti lebih dalam, perempuan memiliki peluang yang sama sebagaimana laki-laki, baik dalam hal peran domestik maupun dalam sektor publik (sektor peran di masyarakat). Perempuan bisa berperan dalam sektor publik semisal menjadi pemimpin, yang diterjemahkannya dari kisah Ratu Bilqis dalam surah An-Naml ayat 20-44.
Perempuan juga bisa mencari nafkah, dalam hal ini Yunahar mengutip kisah Nabi Musa dengan dua orang puteri Nabi Syu’aib di Madyan yang tengah menunggu giliran untuk menimba air untuk minum ternak mereka. Kisah ini tercatat di Al Qur’an dalam surah Al-Qashash ayat 23. Dengan kisah ini Yunahar bahwa memelihara dan memberi minum ternak ialah salah satu contoh dari pekerjaan publik dalam rangka mencari nafkah.
Bahkan perempuan juga bisa tolong menolong, serta bahu-membahu bersama kaum laki-laki dalam hal dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini dikutip Yunahar dari Surah At-Taubah ayat 71. Menurut Yunahar, dakwah amar ma’ruf nahi munkar sekalipun bisa dilakukan di dalam rumah. Tidak terbatas dalam hal rumah tangga saja, tetapi juga di masyarakat (peran publik).
Melalui ini, Yunahar hendak menegaskan bahwa posisi perempuan dalam Al-Qur’an sejatinya setara dengan laki-laki dalam perihal peran publik yang berkaitan dengan masyarakat. Yunahar Ilyas, dengan segala kerendahan hatinya, tetap menyampaikan bahwa perihal peran publik bagi perempuan ialah berkaitan dengan hal-hal yang sesuai ketentuan syara’. (Ran)