Hukum Menambah Bacaan Do’a Ketika Sujud Terakhir

Cara Berdiri sujud

Ilustrasi

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr wb

Saya ingin bertanya mengenai membaca doa selain bacaan shalat dalam sujud terakhir, apakah diperbolehkan atau tidak? Mohon sekali pencerahan, karena saya bingung dengan jawaban yang berbeda-beda. Bagaimana menurut HPT Muhammadiyah?

Rina Patmasari, (disidangkan pada Jumat, 11 Muharram 1440 H / 21 September 2018 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr wb

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Mengenai doa sujud, pernah ada Fatwa Tarjih yang dimuat pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 dan Keputusan Tarjih dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3. Namun untuk menjawab pertanyaan saudara, tidak ada salahnya kami paparkan kembali di sini.

Perlu diketahui bahwa shalat itu adalah ibadah mahdlah, yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah saw, baik mengenai gerakan-gerakannya maupun bacaan-bacaannya. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah saw berikut,

عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ أَتَيْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ …قَالَ… وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي … [رواه البخاري].  

Dari Abu Qilabah (diriwayatkan) ia berkata, Malik berkata, kami mendatangi Nabi saw …, beliau bersabda, “… dan shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat …” [HR. al-Bukhari, hadis no. 595].

Termasuk dalam hal ini adalah gerakan dan bacaan dalam sujud. Sujud merupakan salah satu rukun shalat yang memiliki keistimewaan yakni untuk memperbanyak doa di dalamnya. Sebagaimana sebuah hadis menyebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda, “keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa” [HR. Muslim, hadis no. 313].

Melihat lafal sujud pada hadis di atas adalah lafal mutlak yang tidak dibatasi dengan salah satu sujud tertentu, maka dapat diartikan semua sujud di dalam shalat termasuk juga sujud yang terakhir. Dengan demikian memperbanyak doa dalam sujud dapat dilakukan pada setiap sujud di waktu shalat.

Selanjutnya, tentang membaca doa selain bacaan ketika sujud pada lafal فَأَكْثِرُوا  (maka perbanyaklah) di atas, mengandung arti mengulang-ulang bacaan doa sujud, bukan menambahkan dengan bacaan yang lain.

Adapun doa-doa yang sering dibaca oleh Rasulullah saw disebutkan dalam hadis sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَ سُجُوْدِهِ سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَ بِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْلِي [رواه مسلم]

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, bahwasanya Rasulullah saw mengucapkan dalam rukuk dan sujudnya dengan membaca, Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli (Maha suci Engkau Allah, Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu kami memohon ampunan-Mu) [HR. Muslim, hadis no. 746].

عَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه قَالَ:صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَكَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَ فِي سُجُوْدِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى [رواه مسلم].

Dari Hudzaifah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, aku pernah shalat bersama Nabi saw, di dalam rukuknya beliau membaca, Subhaana rabbiyal-‘adziim (Maha suci Tuhanku yang Maha Agung) dan dalam sujudnya, Subhana rabbiyal-a‘la (Maha suci Tuhanku yang Maha Tinggi) (HR. Muslim, hadits no. 1291).

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَ سُجُوْدِهِ سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَ الرُّوْحِ [رواه مسلم].

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, bahwasanya Rasulullah saw dalam rukuk dan sujudnya beliau membaca, Subbuhun Quddusun Rabbul Malaikati war-Ruuh  [HR. Muslim, hadis no. 752].

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa doa dalam rukuk dan sujud itu bukan hanya bacaan Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli, tetapi juga ada doa lain yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad saw. Akan tetapi bacaan Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli merupakan bacaan yang sering dibaca oleh Rasulullah ketika rukuk dan sujud. Hal ini dikuatkan oleh hadis berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ [رواه البخاري وَمسلم].

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, saat rukuk dan sujud Nabi saw memperbanyak membaca doa, Subhaanakallahumma rabbanaa wa bihamdika Allahummaghfirlii (Maha suci Engkau wahai Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, ya Allah ampunilah aku), sebagai pengamalan perintah alQur’an [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dalam hadis ini ada kata يُكْثِرُ dengan makna يُوَاظِبُ yang berarti “banyak melakukan”, seperti yang tersebut dalam Nailul-Authar juz III h. 445, dan “menekuni”, “tetap mengerjakan dengan teratur”, dalam arti Rasulullah saw sering menggunakan bacaan dalam shalat setiap rukuk dan sujud yaitu bacaan Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli. Namun hadis-hadis di atas tidak menyebutkan harus berapa kali berdoa dalam rukuk dan sujud. Di dalam hadis tersebut hanya disebutkan satu kali, akan tetapi hal itu bukan berarti membacanya harus satu kali, sebab ada hadis lain yang memberikan tuntunan bahwa Rasulullah membacanya tidak hanya satu kali. Hadis-hadis tersebut adalah sebagai berikut,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَذَلِكَ أَدْنَاهُ وَإِذَا سَجَدَ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا وَذَلِكَ أَدْنَاهُ [رواه أبو داود].

Dari Abdullah bin Mas‘ud (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “apabila kalian rukuk maka ucapkanlah Subhaana Rabbiyal ‘Adziim sebanyak tiga kali. Apabila sujud, maka ucapkanlah Subhaana Rabbiyal A‘laa sebanyak tiga kali dan itu paling sedikit (minimal) [HR. Abu Dawud].

عَنْ وَهْبِ بْنِ مَانُوسَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَشْبَهَ صَلَاةً بِصَلَاةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا الْفَتَى يَعْنِي عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَحَزَرْنَا فِي رُكُوعِهِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتٍ وَفِي سُجُودِهِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتٍ [رواه أحمد و أبو داود و النسائ جيد].

Dari Wahb bin Manus (diriwayatkan) ia berkata, aku mendengar Sa’id bin Jubair berkata, aku mendengar Anas bin Malik berkata, tidaklah aku melihat seorangpun yang shalatnya lebih menyerupai shalat Rasulullah saw dari pemuda ini, -yaitu Umar bin Abdul Aziz-. Kami mengira dia membaca sepuluh tasbih dalam setiap rukuk dan sujudnya [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad yang baik].

Dua hadis yang terakhir ini menunjukkan bahwa bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud tersebut tidak hanya dibaca satu kali akan tetapi bisa lebih dari satu kali. Berdasarkan keterangan di atas, maka boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, dengan catatan tidak perlu berlebih-lebihan. Asy-Syaukani menyebutkan di dalam kitab Nailul-Authar, bahwa pendapat yang kuat adalah orang yang shalat sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih menurut keinginannya, dan hadis-hadis yang shahih tentang Nabi saw memanjangkan rukuk dan sujud itu menjadi alasan bagi orang yang memperkuat pendapat ini. Begitu juga bagi seorang imam boleh memanjangkan bacaan tasbih di dalam rukuk dan sujud asal tidak memberatkan makmum.

Terakhir, mengenai membaca doa selain bacaan shalat dalam sujud terakhir, perlu diperinci apakah maksudnya membaca doa selain bacaan sujud ataukah membaca doa bacaan sujud kemudian ditambah dengan doa selain bacaan shalat (bacaan sujud). Jika yang dimaksud adalah membaca doa selain bacaan sujud, maka hal ini tidak dipekenankan, karena dalil-dalil di atas dan hadis sebagai berikut,

قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْئٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ [أخرجه مسلم].

Sabda Nabi saw., sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an. [Ditakhrijkan oleh Muslim].

Sementara jika yang dimaksud adalah membaca doa sujud lalu menambah bacaan doa selain bacaan shalat, sehingga sujud terakhir menjadi lebih panjang, maka hal ini tidak diperkenankan, karena ada dalil yang menunjukkan bahwa lama waktu antara sujud satu dengan sujud yang lain dalam shalat adalah hampir sama, sebagaimana riwayat sahabat Nabi saw, al-Bara’, berikut,

كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُكُوعُهُ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، وَسُجُودُهُ، وَمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ [رواه مسلم].

Adalah shalat Rasulullah saw, rukuknya, iktidalnya, sujud-sujudnya dan duduk di antara dua sujud itu (rentang waktunya) hampir sama [HR Muslim].

Dalam riwayat lain dengan lafal,

رَمَقْتُ الصَّلَاةَ مَعَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدْتُ قِيَامَهُ فَرَكْعَتَهُ، فَاعْتِدَالَهُ بَعْدَ رُكُوعِهِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ مَا بَيْنَ التَّسْلِيمِ وَالِانْصِرَافِ، قَرِيبًا مِنَ السَّوَاء [رواه مسلم].

Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw dan memperhatikan shalat beliau dan aku mendapati lama berdirinya, setiap rakaatnya, iktidal setelah rukuknya, sujud, duduk di antara dua sujudnya, begitu pula duduk di antara salam dan setelah shalatnya –rentan waktunya- hampir sama

Hadis ini memberikan petunjuk bahwa lama sujud dan rukuk shalat Nabi saw memiliki kisaran waktu yang sama. Ibn Batthal dalam kitabnya “syarḥ ṣaḥīḥ al-bukhārī li ibn Baṭṭāl” bab, ḥad itmām ar-rukū’ wa al-I‘itidāl fīhi ṭuma’nīnah, menyebutkan bahwa kisaran lama sujud dan rukuknya Nabi saw berbeda ketika shalat jamaah dengan shalat sendiri. Apabila shalat jamaah maka kisaran waktu sujud dan rukuk relatif tidak terlalu lama. Sementara apabila beliau sendiri, maka boleh memanjangkan rukuk dan sujud dengan mengulang-ulang bacaan rukuk dan sujud. Adapun dalil yang secara khusus menyatakan bahwa Nabi saw pernah memanjangkan sujud pada rakaat terakhir belum ditemukan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dimengerti dan memberi manfaat.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 15 Tahun 2019

Exit mobile version