Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Perkenalkan nama saya Sigit BS, tinggal di Bukit Sukorejo C/2, Gunungpati, Semarang. Pertanyaan saya adalah: Saya masih awam mengenai hukum pembagian warisan menurut Islam, Bapak (pewaris) dan Ibu saya sudah meninggal dunia, mempunyai anak dan cucu sebagai berikut:
- Anak ke-1 perempuan punya 1 anak laki-laki
- Anak ke-2 laki-laki punya 1 anak perempuan
- Anak ke-3 laki-laki punya 2 anak (laki-laki & perempuan)
- Anak ke-4 laki-laki punya 2 anak perempuan
Anak ke-2 meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris (Pewaris tidak meninggalkan wasiat), anak ke-3 meninggal setelah Pewaris. Lalu bagaimana cara perhitungan yang sesuai dengan hukum waris menurut syariat Islam?
Atas perhatian dan bantuan tim fatwa, saya ucapkan terimakasih.
Wassalammualaikum warahmatullahi wa barakaatuh
Sigit BS, Bukit Sukorejo C/2, Gunungpati, Semarang (disidangkan pada hari Jum’at, 3 Jumadilawal 1437 H / 12 Februari 2016)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Terimakasih atas pertanyaan saudara. Sebelum menjawab, kami akan menggambarkan skema atau bagan kasus warisan dalam keluarga saudara sebagai berikut:
D : Meninggal sebelum pewaris
E : Meninggal setelah pewaris
Dalam menjawab pertanyaan Saudara akan kami jelaskan sebagai berikut;
Pewaris (مورّث) yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan. Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa pewarisnya adalah ayah (A) dan ibu (B). Ahli waris وارث)), yaitu orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris karena ia dengan pewaris ada hubungan kekerabatan atau ikatan perkawinan. Ahli waris disyaratkan harus dalam keadaan hidup (حياة الوارث)meskipun hanya sesaat ketika pewarisnya meninggal dunia.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa kewarisan anak pewaris diatur dalam pasal 185 sebagai berikut:
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173*.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
* Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan tentang Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan karena membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris, b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Jadi ahli waris dari keluarga saudara adalah sebagai berikut:
- Anak pertama perempuan (C)
- Anak ketiga laki-laki (E)
- Anak keempat laki-laki (F)
- Cucu perempuan (H) yaitu anak dari D yang telah meninggal dunia sebelum pewaris meninggal dunia
Mereka semua (C, E, F dan H) mewarisi secara ‘asabah bil ghair yaitu ahli waris perempuan (yang semula ashabul furud) menjadi `asabah karena ditarik oleh ahli waris laki-laki yang menjadi `asabah. Bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan (lizzakari mitslu haddil untsayain). Berdasarkan firman Allah:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُ نْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ.
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. [QS. an-Nisa’ (4): 11]
Berdasarkan dalil di atas, ketentuan pokoknya adalah anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian. Jadi cara pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Seorang anak perempuan (C) mendapat 1 bagian, maka 1 x 1 = 1
- Seorang cucu perempuan (H) mendapat 2 bagian karena sebagai pengganti ayahnya (D), maka 1 x 2 = 2
- Seorang anak laki-laki (E) mendapat 2 bagian, maka 1 x 2 = 2
- Seorang anak laki-laki (F) mendapat 2 bagian, maka 1 x 2 = 2
Jadi, jumlah bagian keseluruhan ahli waris adalah 7 bagian, sehingga harta warisan setiap ahli waris akan dibagi menjadi 7. Secara rinci dapat dilihat dalam perhitungan di bawah ini, dengan jumlah harta peninggalan dimisalkan sebesar Rp. 21.000.00,00.
- Anak perempuan (C), 1/7 x 21.000.000,- = 3.000.000,-
- Cucu perempuan (H), ahli waris pengganti ayahnya (D), 2/7 x 21.000.000,- = 6.000.000,-
- Anak laki-laki (E), 2/7 x 21.000.000,- = 6.000.000,-
- Anak laki-laki (F), 2/7 x 21.000.000,- = 6.000.000,-
Bagian anak ketiga (E), yang dimisalkan sebesar Rp 6.000.000,- sesuai perhitungan di atas, akan diwariskan kepada kedua anaknya, yaitu I (anak laki-laki dari E) dan J (anak perempuan dari E), karena ia meninggal dunia setelah pewaris meninggal dunia. Cara pembagiannya sebagai berikut:
- Seorang anak laki-laki (I) mendapat 2 bagian, maka 1 x 2 = 2
- Seorang anak perempuan (J) mendapat 1 bagian, maka 1 x 1 = 1
Jadi, jumlah bagian keseluruhan ahli waris adalah 3 bagian, sehingga harta warisan setiap ahli waris akan dibagi menjadi 3. Rincian pembagiannya dapat dilihat dalam perhitungan di bawah ini:
- Anak laki-laki (I), 2/3 x 6.000.000,- = 4.000.000,-
- Anak perempuan (J), 1/3 x 6.000.000,- = 2.000.000,-
Demikian perhitungan warisan untuk kasus pembagian warisan sebagaimana yang saudara sampaikan. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 15 Tahun 2016