Larangan Menikahi Orang Musyrik (3) Surat Al-Baqarah Ayat 221

Larangan Menikahi Orang Musyrik (3) Surat Al-Baqarah Ayat 221

Ilustrasi

1

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orangorang musyrik (dengan wanitawanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda,

Dari Abdullah bin Amr bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah isteri yang salihah.”

Rasulullah saw mengingatkan agar seorang Muslim dalam menentukan pilihan jodoh tidak tertipu oleh hal-hal yang bersifat duniawi saja, tetapi harus memperhatikan keimanannya. Ibnu Majah meriwayatkan Hadits yang bersumber dari Abdullah bin ‘Amr,

Dari Abdullah bin ‘Amr berkata, bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan mengundang malapetaka. Janganlah kalian menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya bertindak semena-mena. Nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh budak hitam yang beragama itu lebih baik (Ibnu Katsīr, Tafsīr AlQur’ān al-‘Azhīm,hlm. 560).

Kemudian Allah menjelaskan tentang larangan bagi wali menikahkan perempuan beriman dengan laki-laki musyrik pada lanjutan ayat 221 ini yang berbunyi,

Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanitawanita beriman) sebelum mereka beriman sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu.

Ayat ini mengisyarakatkan bahwa para wali nikah mempunyai peranan yang cukup besar dalam kelangsungan perkawinan puteriputerinya atau wanita yang berada di bawah perwaliannya, sehingga mereka diperintahkan untuk tidak mengawinkan wanitawanita Muslimah yang di bawah perwaliannya dengan orang musyrik. Terkait dengan pandangan mayoritas ulama yang tidak memasukkan ahlul kitab dalam terminologi musyrik, itu bukan berarti bahwa wanita beriman boleh kawin dengan pria ahlul kitab. Dengan demikian larangan pada ayat ini mencakup pada larangan menikahkan pria ahlul kitab dengan wanita Muslimah. Dalam konteks sekarang laki-laki yang status sosialnya rendah namun beriman jauh lebih baik untuk dikawinkan dengan wanita muslimah dibandingkan seorang musyrik, sekalipun ia seorang pemimpin yang yang dihormati, kaya raya, dan tampan. Kemudian dalam lanjutan ayat dijelaskan alasan utama pelarangan yaitu,

Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak kamu ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Alasan utama larangan pernikahan orang beriman dengan orang yang tidak beriman adalah perbedaan akidah. Orang yang tidak beriman akan selalu mengajak kepada kekafiran, dan melakukan perbuatanperbuatan yang mengantarkan pelakunya masuk neraka. Bagaimana mungkin akan terjalin hubungan yang harmonis antara suami dan isteri, ataupun antara keluarga yang berbeda keyakinan ini, jika nilai-nilai yang mereka anut, tidak hanya berbeda, tetapi bertentangan.

Pasangan yang musyrik, tentu akan berupaya setiap waktu memberikan pengaruh akidahnya kepada pasangannya yang Muslim, baik lewat ucapan maupun perbuatan. Bila keadaan ini berlangsung dalam waktu yang lama, tidak mustahil pengaruh kesyirikan itu akan masuk sedikit demi sedikit tanpa disadari, dan akhirnya tanpa disadari mereka sudah tidak lagi berbeda dari pasangannya yang musyrik itu. Selain itu, faktor lain dari larangan perkawinan dengan orang musyrik itu adalah anak. Tentu tidak mudah bagi orang tua Muslim yang pasangannya non-muslim untuk membimbing anaknya agar mengikuti keyakinan akidahnya. Dengan demikian, ayat ini menjelaskan bahwa larangan pernikahan dengan orang musyrik ini disebabkan mereka akan mengajak kamu dan anak-anakmu yang lahir dari perkawinan itu ke neraka, dengan berbagai cara, dengan ucapan, perbuatan ataupun contoh teladan. Karena itu, jangan langgar aturan ini. Ikutilah aturan Allah, karena Allah akan mengajak kamu ke surga. Bersambung

Tafsir Tahlily ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan naskah awal disusun oleh Dr Isnawati Rais, MA

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 21 Tahun 2017

Exit mobile version