Urgensi Fikih Informasi

Kini, linimasa—nama lain media sosial (medsos)—di jagad maya telah menjadi bagian dari gaya hidup kita. Linimasa sejatinya salah satu fasilitas interaktif dari media online. Kini sudah berkembang dalam berbagai nama dan bentuknya. Misalnya Blogspot, Facebook, Twitter, Youtube, LinkedIn, Instagram, dan Flicker. Kehadiran aplikasi Whatsapp dan Line di handphone berbasis android melengkapi hiruk-pikuk masyarakat mengakses informasi secara instan dan mem-posting atau mem-forward berita-berita yang bertebaran di jagad maya.

Masalah muncul ketika informasi tidak valid. Informasi dalam bentuk pesan singkat (SMS), postingan status di facebook, photo di instagram, gambar meme di Whatsapp, atau bahkan berita maupun infografis di website yang tidak valid justru menyesatkan masyarakat. Muncul istilah “berita hoax” atau “website abal-abal.” Beragam komentar, baik menyanjung hingga nyinyir, bahkan keluar kata-kata yang tidak pantas. Muncul istilah “dibully” lewat medsos.

Pro kontra di linimasa nyaris seperti turnamen tanpa wasit. Kehadiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru saja direvisi di akhir November 2016 belum banyak diketahui masyarakat. UU ITE mungkin telah menyiapkan sanksi berat bagi para penyebar informasi menyesatkan. Akan tetapi, sampai kini perdebatan tak sehat lewat jejaring sosial sulit dibendung. Kondisi semacam ini, di samping dapat memecah keutuhan umat, juga dapat memicu ghibah dan fitnah.

Dibutuhkan panduan secara tegas dari kalangan agamawan, khususnya para ulama, untuk menyikapi fenomena ini. Yaitu, konsep fikih yang mampu menjangkau seluruh produk jurnalistik dan media teknologi informasi. Bukan sekedar Fikih Jurnalistik atau Fikih Media Sosial, tetapi Fikih Informasi yang mencakup seluruh produk jurnalistik (berita, infografis, foto, artikel, dan lain-lain) dan beragam media sosial (Blogspot, Facebook, Twitter, Youtube, LinkedIn, Instagram, Flicker, Whatsapp, Line, dan lain-lain).

Fikih Informasi adalah suatu hasil dari proses istimbath menggunakan sumber-sumber hukum Islam untuk menyikapi bagaimana penggunaan teknologi informasi secara santun dan beradab. Fikih Informasi dibutuhkan agar masyarakat dapat secara cerdas memilah dan memilih ragam informasi yang bertebaran di jagad maya. Islam sebagai agama yang shalih li kulli zaman wa makan memiliki andil dalam mencegah tersebarnya kebencian yang dapat memicu perpecahan di kalangan umat. Fikih Informasi hadir sebagai salah satu bentuk rahmat Islam bagi umat dalam menghadapi derasnya arus informasi di era medsos. (abu aksa)

Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 2 Tahun 2017

Exit mobile version