Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdo’a

Memejamkan Mata Saat Shalat dan Do'a

Ilustrasi

Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdo’a

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr wb

Pak ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukumnya memejamkan mata ketika sedang shalat dan ketika sedang berdoa?  Terima kasih sebelumya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Rezky Robbiyanto [disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1439 H / 13 Oktober 2017 M]

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara, berikut ini jawaban dari kami.

Shalat adalah ibadah yang terdiri atas ucapan dan gerakan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Umat Islam wajib mengerjakan ibadah shalat yang lima waktu, yaitu Shalat Subuh, Shalat Dzuhur, Shalat Ashar, Shalat Magrib dan Shalat Isyak. Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui dan dijalani ketika akan melaksanakan shalat, yaitu syarat wajib, syarat sah dan rukun shalat.

Tata cara shalat pun sudah diajarkan oleh Rasulullah saw sebagaimana kutipan dalam hadis berikut ini:

عَنْ أَبِي قِلَابَةَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ قَالَ :أَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : … وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي… [رواه البخاري].

“Dari Abu Qilabah (diriwayatkan) telah menceritakan kepada kami Malik ibnu al-Huwairis ia berkata: Kami mendatangi Nabi saw kemudian beliau bersabda … dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat…” [HR. al-Bukhari no. 6705].Hadis di atas menunjukkan bahwa dalam melaksanakan shalat yang mencakup gerakan dan ucapan harus sesuai dengan yang dilakukan dan diucapkan oleh Rasulullah saw. Dalam shalat, Rasulullah saw mengajarkan kepada kita agar wajah serta pandangan mata diarahkan ke satu titik yaitu ke tempat sujud. Untuk itu seseorang harus mengontrol matanya dan tidak melihat ke sekeliling, serta kehadiran hati juga harus ditujukan kepada Allah swt. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَا تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ [رواه مسلم].

“Dari Jabir bin Samurah (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw bersabda: Hendaklah suatu kaum menghentikan untuk mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat atau (kalau tidak), niscaya pandangan tersebut tidak kembali kepada mereka (buta) [HR. Muslim no. 649].

Secara tegas hadis tersebut melarang dan mengancam perbuatan mengangkat pandangan ke atas ketika sedang mengerjakan shalat, selain itu menunjukkan bahwa Rasulullah saw dalam melaksanaan shalat mengharuskan agar pandangan tertuju ke tempat sujud, tujuannya adalah agar shalat lebih khusyuk. Kekhusyukkan dalam shalat termasuk salah satu yang diperintahkan dalam al-Qur’an.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Mukminun (23): 1-2,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمُونَ, الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ.

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya.

Khusyuk merupakan sebuah tuntutan dalam melaksanakan shalat, tapi tidak semua orang bisa melakukannya dengan mudah. Banyak faktor yang menyebabkan shalat tidak bisa dilakukan dengan khusyuk, di antaranya adalah faktor tempat yang tidak mendukung atau kondisi yang tidak kondusif, seperti beberapa gambaran imajinatif masuk dalam hati dan pikiran, yaitu setelah seseorang melihat atau mendengar sesuatu, seperti adanya orang lewat, adanya suara-suara, adanya gambar, ornamen dan hal-hal lain di sekitar tempat sujud, sehingga untuk menjaga shalat tetap khusyuk, sebagian orang mencoba untuk mengatasinya dengan memejamkan mata.

Memejamkan mata di waktu shalat tidak diajarkan atau tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw, karena Rasulullah saw sendiri tidak pernah memejamkan mata ketika shalat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ اْلأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْعَقْرَبِ وَالْحيةِ [رواه ابن خزيمة].

Bahwasanya Rasulullah saw memerintahkan membunuh ketika shalat dua binatang hitam yaitu kalajengking dan ular [HR. Ibnu Khuzaimah].

Keterangan dalam hadis di atas menunjukkan bahwa ketika shalat tidak memejamkan mata, karena kalau memejamkan mata bagaimana akan mengetahui jika ada kalajengking atau ular di hadapannya. Alasan agar shalatnya bisa khusyuk tidak harus memejamkan mata, kecuali ketika shalat di depannya ada yang memakai baju yang ada tulisannya. Untuk menghindari ketidakkhusyukan dibolehkan memejamkan mata.

Dengan demikian memejamkan mata di waktu shalat hendaknya dapat dihindari kecuali betul-betul ada sesuatu hal yang dapat menggangu konsentrasi dalam shalat seperti yang telah disebut di atas. Dengan kata lain kebolehannya sangat kondisional.

Adapun tentang berdoa, doa adalah permohonan manusia kepada Allah dengan penuh pengharapan agar tecapai segala sesuatu yang diinginkannya dan terhindar dari segala perkara yang ditakuti dan tidak diinginkan. Dasar hukum disyariatkannya doa adalah firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Baqarah (2): 186,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ.

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”

Dari ayat di atas Allah menjelaskan bahwa barangsiapa yang berdoa kepada Allah dengan hati yang hadir dan doa yang disyariatkan, kemudian tidak ada sesuatu hal yang menghalanginya dari terkabulnya doa, maka sesungguhnya Allah telah menjanjikan baginya doa yang terkabul, khususnya bila dia mengerjakan sebab-sebab terkabulnya doa, di antaranya adalah memenuhi syarat-syarat berdoa dan adab dalam berdoa.

Adapun syarat-syarat agar doa dikabulkan oleh Allah, yaitu,

  1. Beriman dan memenuhi kewajiban seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surah al-Baqarah (2): 186 di
  2. Berdoa langsung kepada Allah tanpa perantara, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ] الفاتحه (١): ٥[.

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan” [QS. al-Fatihah (1): 5].

  1. Memperbanyak istighfar (meminta ampun) kepada Allah sebelum berdoa, berdasarkan firman Allah,

اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا [نوح (٧١): ۱٠].

“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun” [QS. Nuh (71): 10].

  1. Yakin bahwa doa yang diucapkan itu akan dikabulkan Allah, sesuai firman Allah,

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ] غافر:(٤٠): ٦٠[.

“Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” [QS. Ghafir (40): 60].

  1. Berdoa disertai dengan usaha (bekerja). Allah berfirman,

إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ ]الرعد (۱۳): ۱۱[. 

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” [QS. ar-Ra’d (13): 11].

Sedangkan adab dalam berdoa adalah: mengangkat tangan ketika berdoa, memulai berdoa dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Muhammad saw, berdoa dengan tadharru’ (merendahkan diri) dan suara perlahan serta menutup doa dengan hamdalah. Lebih lengkap tentang tuntunan dzikir dan doa dapat saudara lihat pada buku Tuntunan Dzikir dan Doa terbitan Suara Muhammadiyah.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perintah maupun larangan tentang memejamkan atau membuka mata dalam berdoa. Jadi berdoa dalam keadaan terpejam maupun terbuka matanya, kedua-duanya boleh dilakukan tergantung kondisi masing-masing orang. Jika dengan membuka mata lebih khusyuk dan konsentrasi maka lebih baik membuka matanya, namun jika dengan memejamkan mata lebih khusyuk, maka lebih baik memejamkan matanya.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 24 Tahun 2018

Exit mobile version