Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. wr. wb.
Saya adalah pelajar yang suka bermain game. Saya sudah membaca artikel dari Fatwa Tajrih yang mengatakan kalau game online seperti mobile legend itu haram. Jadi saya akan meninggalkannya. Tapi kalau game seperti Minecraft, yang gambarnya itu tidak bagus, alias cuma seperti kartun, apakah boleh dimainkan? Di sana juga tidak ada unsur kekerasan. Hanya ada seperti kita membunuh sapi tetapi dengan penggambaran yang tidak sadis atau seperti sebenarnya.
Lalu saya juga menjadi youtuber, yang mendapatkan uang dengan cara mengirimkan video kita ke YouTube. Saya adalah seorang perempuan, yang katanya suara perempuan itu adalah aurat. Jadi saya akan membatasi, seperti tidak bernyanyi atau memperlihatkan wajah saya. Tapi bagaimana hukumnya? Apa benar-benar haram?
Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Silvia (disidangkan pada Jum’at, 25 Syakban 1439 H / 11 Mei 2018 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr. wb.
Terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudari ajukan. Dari apa yang disampaikan, dapat kita spesifikasikan pertanyaan apa saja yang menjadi kegundahan saudari, yaitu (1) hokum bermain game minecraft, (2) suara perempuan adalah aurat.
Hukum Bermain Game Minecraft
Pada kakikatnya bermain secara umum diperbolehkan di dalam Islam karena dianggap sebagai sarana hiburan dan sarana melepas lelah (al-lahwu wa at-tarwih). Kebolehan tersebut berdasarkan kaidah fikih,
اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ دَلِيلٌ عَلَى خِلَافِهِ.
Pada asalnya, segala sesuatu itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang menyelisihinya.
Kaidah ini bermakna bahwa segala sesuatu yang ada di muka bumi dan apa saja yang bisa diusahakan manusia dan mendatangkan manfaat, maka mengambil manfaat dari hal-hal tersebut diperbolehkan selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kaidah ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah (2): 29,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا.
Dialah (Allah) yang menciptakan untuk kalian segala apa yang ada di dunia semuanya.
Namun demikian, status kebolehan tersebut bisa saja berubah apabila ada dalil yang mengindikasikan ketidakbolehannya. Dalam hukum Islam sendiri indikasi berlakunya sebuah hukum ditentukan dari sebab hukumnya, atau dalam istilah fikihnya dikenal dengan sebutan illah, sebagaimana kaidah fikih,
اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا.
Berlakunya hukum ditentukan dari ada tidaknya sebab hokum.
Terkait kaidah ini, Ibnu al-Qayyim memberikan contoh hukum ketidakbolehan seorang fasik untuk diterima sumpah dan kabar darinya. Illah hukum tidak boleh itu disebabkan sifat kefasikan yang ada pada dirinya. Sehingga, apabila telah hilang sifat fasik tersebut, maka hukum haram mengambil sumpah dan berita tadi tidak berlaku lagi dan berubah menjadi boleh.
Logika hukum ini juga dapat diberlakukan pada game minecraft yang saudari tanyakan; apakah game minecraft sebagai bagian dari hiburan masih bisa dihukumi boleh atau sudah terdapat indikasi illah yang mengarah kepada ketidakbolehan? Setelah kami telaah tentang game ini, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, game minecraft merupakan salah satu game yang dapat dimainkan dengan jangka waktu yang sangat lama. Hal ini berdasarkan review dari video youtube yang berkaitan dengan game minecraft, ditemukan beberapa pemain yang bisa memainkan minecraft seharian. Apalagi, mengingat minecraft adalah salah satu game yang diatur tanpa batas akhir.
Menghabiskan waktu dengan bermain game tentu bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pada pemanfaatan waktu dengan sebaik-baiknya untuk hal-hal yang bermanfaat. Pentingnya waktu ini dengan jelas disebutkan dalam sebuah hadis sahih,
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ ]سنن ابن ماجه وصححه الألباني[.
Di antara (bukti) baiknya keislaman seseorang (ialah) ia (mampu) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat [Sunan Ibn Majah, no. hadis, 1315, disahihkan oleh al-Albani].
Ditinjau dari maqasid asy-syariah, game yang menghabiskan banyak waktu juga bertentangan dengan semangat memelihara agama (hifzh ad-din). Sebab jenis permainan yang menghabiskan waktu berpeluang menghambat seseorang untuk menunaikan kewajiban agama seperti shalat tepat waktu. Dalam al-Qur’an, terdapat pula larangan bermain dengan permainan yang bisa menjadi jalan setan untuk menggoda manusia. Pada surah al-Maidah (5): 90 disebutkan,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dalam tafsir ath-Thabari dijelaskan bahwa makna dari kata al-azlam yaitu permainan anak panah yang digunakan oleh orang jahiliyah untuk mengundi nasib. Haramnya permainan ini karena tidak sejalan dengan ajaran Islam. Dengan demikian, maka permainan apa saja yang itu tidak sejalan dengan ajaran Islam bisa dimasukkan dalam kategori al-azlam.
Kedua, selain bertentangan dengan semangat memelihara agama, game minecraft juga tidak sesuai dengan semangat menjaga akal (hifzh al-‘Aql). Sebab, pada kenyataannya game yang menghabiskan waktu lama, juga memiliki unsur adiktif yang membuat pemainnya kecanduan. Pada akhirnya, anak yang bermain game tidak lagi memedulikan waktu belajar. Padahal di dalam Islam belajar merupakan salah satu hal yang diperintahkan sebagai wujud memelihara akal. Pentingnya belajar ini tersirat pada firman Allah yang mengistimewakan orang yang memiliki ilmu dengan meningkatkan derajat mereka. Pada surah al-Mujadalah (58): 11,
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ.
Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dan berilmu beberapa derajat dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa-apa yang kalian kerjakan.
Dengan mempertimbangkan penjelasan-penjelasan di atas, maka game minecraft sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan dapat membuat pemainnya terlena dari melakukan perbuatan yang lebih bermanfaat bagi jasmani dan rohani. Seperti semangat Islam untuk memelihara agama, memelihara akal, atau permainan-permainan yang lebih bermanfaat secara fisik, misalnya bersepeda, bermain bola, berenang, memanah atau permainan lainnya yang melatih ketangkasan dan fisik agar lebih sehat.
Hukum Suara Perempuan
Adapun tentang pertanyaan saudari mengenai suara perempuan apakah aurat atau bukan, juga telah ada fatwa Tarjih yang membahas persoalan tersebut. Saudari bisa merujuk pada buku Tanya Jawab Agama jilid 5, halaman 214-218 dan Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah no. 21 tahun 2012.
Fatwa Tarjih menjelaskan bahwa suara perempuan tidak termasuk aurat yang harus ditutupi atau tidak boleh diperdengarkan. Pendapat ini didasari beberapa hal. Pertama, suara adalah bagian dari keindahan yang diberikan Allah kepada manusia. Dengan demikian, mengeluarkan suara adalah persoalan yang diperbolehkan berdasarkan kaidah fikih, ‘asal segala sesuatu itu diperbolehkan sampai ada dalil yang menyelesihinya’. Suara sendiri merupakan bagian dari keseimbangan yang Allah berikan pada penciptaan manusia dengan nilai estetika yang indah. Pada surah al-Infithar (82): 7,
الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ.
(Allah) yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan ciptaan itu dan menjadikan tubuhmu seimbang.
Alasan kedua, terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi saw tidak ada larangan bagi sahabat perempuan untuk bersuara. Beberapa riwayat justru menggambarkan bahwa sahabat baik laki-laki maupun perempuan berinteraksi dengan para istri Nabi saw, baik untuk bertanya, saling memberikan fatwa maupun saling meriwayatkan hadis. Jika suara itu merupakan bagian dari aurat yang harus ditutupi, maka tentu interaksi tersebut tidak akan pernah terjadi. Seperti pada keterangan Muawiyah,
وَاللهِ مَا رَأَيْتُ خَطِيبًا قَطُّ أَبْلَغُ وَلَا أَفْصَحُ وَلَا أَفْطَنُ مِنْ عَائِشَةَ.
Demi Allah, aku tidak pernah menemukan seseorang yang berbicara lebih baik, lebih fasih dan lebih mudah dimengerti kecuali Aisyah r.a.
Alasan ketiga, tidak ditemukan dalil secara eksplisit yang menunjukkan keharaman suara perempuan. Memang, terdapat ungkapan umum bahwa suara perempuan itu aurat (shaut al-mar’ah ‘aurah). Namun, setelah kami teliti, ungkapan ini tidak ditemukan dalam kitab hadis manapun. Dengan demikian, ia tidak bisa dijadikan sandaran hukum.
Di antara hadis yang juga sering digunakan sebagai dasar suara perempuan aurat adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ.
Bagi laki-laki adalah at-tasbih dan bagi perempuan adalah at-tasfiq.
Setelah menelaah penjelasan tentang hadis di atas, diketahui bahwa hadis tersebut memiliki konteks khusus yaitu hadis tersebut diucapkan Nabi saw sebagai cara menegur imam ketika shalat. Ibnu Bathal di dalam kitabnya Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan, makna hadis ini memberitahukan jika seorang laki-laki hendak memberi isyarat kepada seorang Imam maka hendaknya ia mengucapkan dengan suara yang bisa didengar lafal subhanallah. Sedangkan untuk perempuan, hendaknya ber-tasfiq, yaitu menimbulkan suara dengan satu tangan memukul tangan yang lain (الاضطراب وضرب اليد على اليد). Berdasarkan keterangan ini, maka tidak tepat jika hadis tersebut dijadikan dasar suara perempuan adalah aurat.
Namun demikian, hukum kebolehan suara perempuan bisa berubah apabila ada dalil yang menunjukkan illat atau sebab keharamannya. Salah satunya dalam firman Allah surah al-Ahzab (33): 32,
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا.
Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan lain, jika bertakwa, maka janganlah kamu menundukkan (melembut-lembutkan) suaramu dalam berbicara sehingga membangkitkan hawa nafsu orang yang terdapat penyakit di dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik.
Ayat di atas dengan jelas menunjukkan ketidakbolehan perempuan yang bertakwa untuk melemah-lembutkan suara mereka. Dalam tafsir ath-Thabari disebutkan bahwa maksud dari menundukkan suara adalah berbicara dengan cara dilemah-lembutkan (mendesah) sehingga bisa menimbulkan syahwat. pada akhir ayat tersebut juga diperintahkan agar berbicara tentang hal-hal yang baik. Dengan demikian maka ayat ini memberikan dua panduan bagi perempuan untuk menjaga suara dan perkataan mereka, yaitu isi yang dibicarakan adalah hal-hal yang baik, dan cara berbicara tidak menggoda dan menimbulkan syahwat.
Selaras dengan hal tersebut, Di dalam Ushul Bazdawi dijelaskan, suara perempuan dapat dilarang karena menjadi sarana mengantarkan kepada kemaksiatan. Seperti ketika bernyanyi, yang isi nyanyian tersebut mengajak kepada kemaksiatan atau melupakan Allah dan melanggar larangan-larangan Allah. Begitu pula dilarang apabila secara visual perempuan tersebut berpenampilan dengan penampilan yang memperlihatkan bagian-bagian yang di dalam Islam wajib untuk ditutupi (Ushul Bazdawi, III:200).
Berbagai keterangan di atas dapat memberi kesimpulan bahwa suara perempuan bukan bagian aurat yang harus ditutupi atau tidak diperdengarkan. Sebab suara bagian dari hal yang diperbolehkan. Suara perempuan baru tidak diperbolehkan apabila ada illah atau sebab yang membatalkan hukum kebolehannya. Di antaranya adalah apabila suara tersebut digunakan untuk mengantarkan kemaksiatan dan membicarakan hal-hal yang tidak baik. Hal ini hakikatnya tidak hanya berlaku pada suara perempuan saja, tetapi untuk suara kaum pria juga.
Wallahu a‘lam bish-shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 9 Tahun 2019