Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.Majelis Tarjih dan Tajdid yang saya hormati. Terkait ibadah Jum‘at, ada hadits yang menyebutkan: hendaknya seseorang setelah shalat takhiyatul masjid agar duduk menghadap kiblat dan berdzikir mengingat Allah swt.. Hadits yang lain melarang mengganggu ketenangan dan kekhusyukan orang yang sedang duduk berdzikir, bahkan membaca Al-Qur’an sekalipun.Bagaimana dengan kebiasaan ceramah menjelang Khutbah Jum‘at dimulai, sedangkan pada saat bersamaan masih ada beberapa jamaah yang menunaikan shalat takhiyatul masjid selain yang duduk berdzikir? Mohon penjelasannya!Terima kasih, nasrun minallah wa fathun qarib.Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
(disidangkan pada Jum‘at, 26 Rabiulakhir 1437 H / 5 Februari 2016 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sebelum memberikan jawaban atau komentar terhadap pertanyaan saudara, berikut ini kami sebutkan lebih dahulu hadits Nabi saw. mengenai hal itu:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرًا قَالَ دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ [رواه البخاري].
“Sufyan telah menceritakan kepada kami dari ‘Amr [diriwayatkan] ia mendengar Jabir berkata: Telah masuk ke masjid seorang laki-laki pada hari Jum‘at padahal Rasulullah saw. sedang berkhutbah. Rasulullah bertanya: Sudahkan engkau shalat? Jawabnya: Belum. Rasulullah saw. bersabda: Berdirilah, kemudian shalatlah dua rakaat” [HR al-Bukhari].
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ بُسْرٍ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ [رواه ابو داود]
“Abdullah ibn Busr berkata: Seorang datang (masuk masjid) melangkahi orang lain (sedang duduk) pada hari Jum‘at, saat itu Nabi saw. sedang berkhutbah, lalu beliau bersabda: Duduklah engkau, sesungguhnya engkau telah menyakiti dan terlambat” [HR Abu Dawud].
Penjelasan:
- Hadits pertama secara gamblang menunjukkan kepada perintah agar kita mengerjakan dua rakaat shalat sebelum kita duduk, walaupun di waktu itu khatib sedang berkhutbah.
- Hadits kedua mengandung tuntunan, pada waktu masuk ke dalam masjid dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk, baik sedang mendengar khutbah atau sebelum khatib berkhutbah. Bagi jamaah yang datang lebih awal, hendaknya mengisi shaf yang paling depan terlebih dahulu sehingga orang yang datang belakangan tidak mengisi shaf depan yang kosong, yang berakibat harus melangkahi orang lain.
- Sesudah melaksanakan shalat dua rakaat, kalau khatib belum berkhutbah, kita boleh untuk duduk sambil berdzikir, berdoa, bershalawat, membaca Al-Qur’an dengan tidak berisik atau mengganggu orang lain, ataupun jamaah yang ingin shalat tathawwu’ seberapa kuasa. sebagaimana hadits Nabi saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ [رواه مسلم].
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum‘at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama imam, maka ia akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum‘at yang lain, bahkan hingga lebih tiga hari” [HR Muslim, no. 1418].
Apabila telah selesai melaksanakan shalat dua rakaat dan khatib sedang bekhutbah hendaklah kita mendengar khutbah, mengingat sabda Nabi saw.:
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ [رواه البخاري].
“Dari Ibnu Syihab [diriwayatkan] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Sa‘id bin al-Musayyab bahwa Abu Hurairah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah saw. bersabda: Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum‘at ‘diamlah’, padahal imam sedang memberikan khutbah, maka sungguh kamu sudah berbuat sia-sia (tidak mendapat pahala)” [HR al-Bukhari, no 934]
- Ceramah menjelang khutbah.
Dalam ibadah harus mengikuti tata cara atau praktik yang dicontohkan oleh Nabi saw., sebagaimana dalam suatu riwayat;
قَالَ أَبُوْ حَاتِمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَوْلُهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى [رواه ابن حبان].
“Dari Abu Hatim r.a. [diriwayatkan] ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” [HR Ibnu Hibban, no. 2131]
Hadits ini berlaku umum bagi semua ibadah termasuk ibadah shalat Jum‘at.
Dengan demikian, ibadah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam shalat Jum‘at adalah:
- Makmum diperintahkan shalat sunnah dua rakaat sebelum khatib berkhutbah.
- Jamaah yang datang lebih awal mengisi shaf yang paling depan, sehingga jamaah yang datang belakangan tidak melangkahi jamaah yang datang lebih awal.
- Sampai sejauh ini ceramah sebelum khutbah Jum‘at, belum ditemukan dalil-dalil atau sunnah-sunnah yang memberikan keterangan tentang itu. Dengan kata lain, ceramah menjelang khutbah Jum‘at tidak diketemukan dalilnya, sehingga ceramah tersebut tentu saja di luar rangkaian atau bukan bagian dari ibadah shalat Jum‘at. Oleh sebab itu, jika dipandang perlu dan ada manfaatnya serta tidak menggangu jamaah, boleh saja Namun jika ceramah tersebut justru dirasakan mengganggu jamaah, atau khawatir dimaknai harus ada setiap sebelum khutbah Jum’at, sebaiknya tidak perlu diadakan.
Wallahu’alam
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 23 Tahun 2016