Sedekah untuk Persyarikatan
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI pasal 36 menyebutkan, keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
- Uang Pangkal, Iuran dan Bantuan
- Hasil hak milik Muhammadiyah
- Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat dan Hibah
- Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
- Sumber-sumber lain.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Apa hukumnya memberikan himbauan kepada warga Muhammadiyah agar menyediakan kotak amal di rumah untuk menampung uang receh yang hasilnya diperuntukkan gerakan Persyarikatan?
- Apa hukumnya menaruh 2 buah kotak amal di Masjid untuk gerakan Persyarikatan?
- Apa hukumnya sebagian kecil kas Masjid digunakan untuk gerakan Persyarikatan?
- Apa hukumnya rekening bank Masjid atas nama pribadi?
- Apa hukumnya minta dukungan dana kepada warga yang peduli saja, terhadap gerakan Persyarikatan?
Kamaruddin, Kampung Baru, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (disidangkan pada Jum’at, 21 Rabiulakhir 1438 H / 20 Januari 2017 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara, berikut ini jawabannya:
Secara ringkas, jawaban atas semua pertanyaan saudara adalah: boleh. Hal ini karena Muhammadiyah adalah suatu Persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud gerakannya ialah “Dakwah Islam dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid” yang ditujukan kepada perseorangan dan masyarakat.
Persyarikatan Muhammadiyah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yaitu masyarakat yang kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas merata melalui berbagai macam amal usaha antara lain dalam bidang pendidikan seperti mengelola sekolah mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi; dalam bidang kesehatan seperti membuat rumah sakit, klinik, rumah bersalin dan lainnya; dalam bidang sosial seperti membuat panti asuhan yatim piatu. Selain itu, Persyarikatan Muhammadiyah bergerak dalam bidang-bidang lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam menjalankan segala aktivitas dan programnya, Persyarikatan tentu membutuhkan dana. Dana tersebut sebagaimana dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI pasal 36 berasal dari: 1. Uang Pangkal, Iuran dan Bantuan, 2. Hasil hak milik Muhammadiyah. 3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat dan Hibah, 4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah, dan 5. Sumber-sumber lain.
Oleh karena itu;
- Boleh hukumnya memberikan himbauan kepada warga Muhammadiyah agar menyediakan kotak amal di rumah untuk menampung uang receh yang hasilnya untuk gerakan Persyarikatan.
- Boleh hukumnya menaruh 2 buah kotak amal di Masjid untuk gerakan Persyarikatan.
- Boleh hukumnya sebagian kecil kas Masjid digunakan untuk gerakan Persyarikatan. Apalagi jika hal ini diumumkan kepada seluruh jama’ah. Hal ini karena semua hal di atas berarti mengajak warga Persyarikatan Muhammadiyah khususnya dan umat Islam pada umumnya untuk bersedekah. Perlu diketahui bahwa tidak semua ranting atau cabang atau daerah atau wilayah itu kaya atau mempunyai dana yang cukup sehingga perlu kepada sedekah. Dan mengajak bersedekah itu merupakan amal saleh yang sangat dihargai. Allah berfirman:
لَّا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا [النسآء، 4: 114].
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma´ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar [QS. an-Nisaa (4): 114].
Di dalam hadis disebutkan:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ [رواه مسلم].
Dari Abu Mas’ud al-Anshari (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa menunjukkan kepada suatu kebaikan maka baginya seperti pahala yang mengerjakannya [HR. Muslim].
- Boleh hukumnya membuat rekening bank Masjid atas nama pribadi. Namun hal itu tergantung kepada amanah atau tidaknya orang yang memegang rekening bank untuk masjid tersebut. Jika ia orang yang amanah maka itu boleh dan jika sebaliknya maka tidak boleh. Supaya lebih amanah, hendaknya rekening bank untuk masjid itu diatas-namakan minimal 2 orang (Ketua Takmir dan Bendahara), sehingga dana tidak bisa diambil melainkan dengan tanda tangan 2 orang tersebut. Artinya, dana yang keluar itu atas sepengetahuan dan persetujuan 2 orang yang bertanda tangan.
Dalam masalah menunaikan amanah Allah berfirman:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا …
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … [QS. an-Nisaa (4): 58].
- Boleh hukumnya minta dukungan dana kepada warga yang peduli saja, terhadap gerakan Persyarikatan. Hal ini karena jika bukan warga Persyarikatan Muhammadiyah sendiri yang pertama dan utama memberi dukungan dana kepada Persyarirakatan, maka siapa lagi yang bisa diharapkan? Alhamdulillah selama ini Persyarikatan Muhammadiyah selalu dipercaya oleh warganya sendiri dan pihak-pihak lain, baik individu maupun lembaga atau pemerintah untuk mengelola dana yang disumbangkan. Dengan penuh amanah dana-dana sumbangan tersebut disalurkan untuk hal-hal yang semestinya.
Wallahu a‘lam bish-shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 8 Tahun 2018