Sedekah untuk Persyarikatan

sedekah

Foto Dok SM

Sedekah untuk Persyarikatan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI pasal 36 menyebutkan, keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:

Yang ingin saya tanyakan adalah:

Kamaruddin, Kampung Baru, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (disidangkan pada Jum’at, 21 Rabiulakhir 1438 H / 20 Januari 2017 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara, berikut ini jawabannya:

Secara ringkas, jawaban atas semua pertanyaan saudara adalah: boleh. Hal ini karena Muhammadiyah adalah suatu Persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud gerakannya ialah “Dakwah Islam dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid” yang ditujukan kepada perseorangan dan masyarakat.

Persyarikatan Muhammadiyah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yaitu masyarakat yang kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas merata melalui berbagai macam amal usaha antara lain dalam bidang pendidikan seperti mengelola sekolah mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi; dalam bidang kesehatan seperti membuat rumah sakit, klinik, rumah bersalin dan lainnya; dalam bidang sosial seperti membuat panti asuhan yatim piatu. Selain itu, Persyarikatan Muhammadiyah bergerak dalam bidang-bidang lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam menjalankan segala aktivitas dan programnya, Persyarikatan tentu membutuhkan dana. Dana tersebut sebagaimana dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI pasal 36 berasal dari: 1. Uang Pangkal, Iuran dan Bantuan, 2. Hasil hak milik Muhammadiyah. 3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat dan Hibah, 4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah, dan 5. Sumber-sumber lain.

Oleh karena itu;

لَّا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا [النسآء، 4: 114].

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma´ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar [QS. an-Nisaa (4): 114].

Di dalam hadis disebutkan:

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ [رواه مسلم].

Dari Abu Mas’ud al-Anshari (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa menunjukkan kepada suatu kebaikan maka baginya seperti pahala yang mengerjakannya [HR. Muslim].

Dalam masalah menunaikan amanah Allah berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا …

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya [QS. an-Nisaa (4): 58].

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 8 Tahun 2018

Exit mobile version